AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku akhirÂnya merespon laporan duÂgaan korupsi yang melibatkan Eva Elia istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan korupsi yang disampaiÂkan elemen pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu seÂmentara ditelaah korps adhyaksa itu.
Kasipenkum dan HuÂmas Kejati Maluku, SamÂmy Sapulette kepada warÂtawan di ruang kerÂjanya Selasa (16/2) menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati langsung direspon pihaknya.
âKalau soal desakan untuk meÂngusut dugaan korupsi di Malra, laporannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di pidsus sementara ditelaah,â kata Sapulette.
Sapulette mengaku, usai ditelaah penyidik akan mepihat apakan ada unsur korupsi seperti yang dilaÂporÂkan pendemo ataukah tidak, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan korupsi proyek yang dikerjakan Eva Elia istri Bupati Malra.
âKarena ini dugaan, patut diseÂlidiki untuk menjadi perhatian bagi Kejati Maluku. Apakah laporan yang disampaikan oleh masyarakat benar ataupun tidak benar, pihak kejaksaan harus lakukan penyeÂlidikan dulu,â jelasnya kepada Siwalima Senin(15/2).
Menurut Sawating, kalau perÂbuatan yang dilakukan Bupati Malra bersama Istri Eva Elia mengarah kepada perbuatan melanggar hukum pidana maka harus dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
âJangan kejaksaan tinggal diam, dari laporan Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM), harus diusut, jangan sampai masÂyarakat juga tidak percaya terhadap kinerja dari Kejaksaan Tinggi dalam hal pendampingan hukum,â ujar Sariwating.
Praktisi Hukum, Djidon BatmoÂmolin menyesalkan dugaan keterÂlibatan Eva Elia istri Bupati Malra, Taher Hanubun dalam menangani sejumlah proyek di kabupaten itu.
âSebagai pejabat, tentunya memÂpunyai fasilitas yang didapat dari pemerintah. Tapi kalau sampai mengerjakan proyek itu sudah KKN dan seharusnya tidak boleh terjadi. Malu dong kepada rakyatnya,â tandas Batmomolin Senin (15/2).
Tanpa laporan ke penegak hukum, informasi media menjadi pintu masuk bagi jaksa atau polisi melakukan pengusutan terhadap dugaan KKN yang dilakukan istri Bupati Malra itu.
Proyek Istri Bupati Malra
Sejumlah elemen pemuda asal Maluku Tenggara, Kamis (11/2) lalu berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam aksi yang dipimpin Jumri Rahantoknam, massa pendemo membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Taher Hanubun.
Salah satunya, proyek jalan lintas Trans Kei Besar, yang sekarang terbengkalai. Konon proyek miliaran rupiah ini dianggarakan pada APBD Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.
Para pendemo menuding Eva bisa mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi angin oleh Taher Hanubun sebagai bupati.
âProyek Jalan Trans Kei itu menggunakan APBD tahun 2020. Pekerjaanya itu dikerjakan oleh istrinya Eva Elia, menggunakan perusahaan orang lain. âTapi semua tau itu milik istri bupati,â kata Jumri.
Karenanya, Juri mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pemanggilan terhadap bupati dan isterinya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dialokasikan oleh Pemkab Malra. Namun dana sebesar itu belum cukup, lantaran harus memotong Rp 30 juta dari ADD setiap desa.
âIni KKN. Kejati harus periksa bupati dan istrinya. Kami juga mempertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah dilaporkan sebelumnya,â tandasnya
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang menemui para pendemo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka. âSemua tuntutan aksi akan kita sampaikan ke pimpinan,â ujar Sapulette.
Dia membantah kalau laporan para pendemo sebelumnya tak ditanggapi. âSoal laporan mereka sebelumnya, kita masih pelajari kok,â pungkas Sapulette. (S-007)