DOBO, Siwalimanews – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terÂdakwa Ketua DPRD KaÂbupaten Aru, Udin Belsegaway, Senin (16/11).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo itu, para saksi membeberkan bukti tindak pidana yang dilakukan Udin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfian, didampingi dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto.
Lima saksi yang dihadirkan tim JPU masing-masing, Timotius KaiÂdel (calon bupati), Mesak Umalamen (Panwas Siwalima), Wahab Mangar (Pengunggah video kampanye di medsos), Hendrik Tehupuring (PanÂwas Pulau-pulau Aru) dan Haroli Chundrat Darakay. Sementara terÂdakÂwa didampingi penasehat hukum Hamdani Laturua dan Adam Hadiba.
Timotius Kaidel saat memberikan kesaksian mengaku, mengetahui kampanye Udin Belsegaway melalui video yang diunggah pada akun Facebook atas nama Wahab Mangar. Dalam video tersebut Udin menuÂduhnya korupsi Rp 11 miliar.
âDi sebelah sana ada korupsi 11 miliar. Kalau ada tim KAKA silakan lapor, itu yang saya dengar dalam video tersebut,â ungkap Kaidel.
Setelah melihat video tersebut, ia kemudian mengkoordinasikannya dengan tim kuasa hukum untuk proses hukum karena sangat merugiÂkan dirinya.
âAkibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,â kata Kaidel.
Kaidel menegaskan, sampai saat ini ia belum pernah diperiksa peÂnyidik kepolisian ataupun kejaksaan soal korupsi Rp 11 miliar yang dituÂduhkan itu, apa lagi sampai disiÂdangkan.
âKalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan 11 miliar, tetapi 4,2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, yang menjadi teÂmuan BPK bukan ditujukan kepadan saya, namun saudara Herman SarÂkol, bukan saya,â tandas Kaidel.
Sementara Panwas Siwalima Mesak Umalamen menjelaskan, kampanye tersebut berlangsung pada 3 Oktober 2020 di belakang SMPN 1 Pulau-pulau Aru.
âSaat itu yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan Ketua DPC Partai Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti adalah jangan memilih yang di sebelah, karena yang di sebelah sudah korupsi 11 miliar,â ungkapnya.
Saksi Wahab Mangar yang mengÂunggah video kampanye terdakwa mengaku, mengunggah video terÂsebut dengan alasan untuk menarik simpati warga net.
Namun, dua minggu kemudian barulah Wahab mengetahui kalau dari unggahan video tersebut akÂhirnya bermasalah dan menyeret Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ke ranah hukum dalam kasus pidana pemilu.
Namun disaat majelis hakim menanyakan keterangan para saksi apakah benar, terdakwa membantahÂnya. âHal itu tidak benar, itu adalah fitnah,â tandasnya.
Usai mendengar keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga, Selasa ( 17/11) dengan agenda mendengar keÂterangan saksi ahli, Carolina SasaÂbone. (S-25)