AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2015-2016 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/9).
JPU Kejati Maluku, BerÂthi Tanate dan Prasetya Djati Negara yang mengÂhadirkan Sahran UmaÂsugi, sebagai saksi mahÂkoÂta untuk terdakwa MuÂhammad Duila alias MeÂmet, PPK Sri Jaurianty dan Muhammad Ridwan Pattilouw, mengaku, proÂyek pembangunan WFC bukan miliknya, tapi CV. Aego Pratama.
Perusahaan ini merupaÂkan pemenang tender proyek WFC tahap I tahun 2015 sebesar Rp 5,5 miliar dan II tahun 2016 senilai Rp 3 miliar lebih.
âSetahu saya proyek WFC itu adalah milik CV. Aego Pratama, karena perusahaan itulah yang memenangkan tender proyek itu. Lagipula anggaran mulai tahap I dan II itu langsung ke rekening CV. Aego Pratama,â kata Sahran, menjawab pertanyaan JPU.
Mendengar pengakuan Sahran, keÂtua majelis hakim Christina TeteÂlepta mengingatkannya untuk berkata jujur. Sebab saksi-saksi yang telah dipeÂriksa sebelumnya, mengaÂku kalau proÂyek WFC itu adalah milik Sahran UmaÂsugi yang juga terdakwa di kasus ini.
âTolong sudara saksi jujur, karena semua saksi sebelumnya sudah menÂjelaskan peran saksi di kasus ini. Kalau saksi terus berbohong maka resikonya ditanggung sendiri,â tandas Tetelepta.
Ketika ditanya JPU, siapa Dirut CV. Aego Pratama. Sahran menyebut nama Mulyadi. Itu pun diketahui, setelah proyek WFC bermasalah hukum dan diusut Kejati Maluku.
âProyek itu bukan milik saya, tapi miÂlik CV. Aego Pratama dengan DiÂrutÂnya, Mulyadi. Anggaran proyek WFC baik tahap I dan II semuanya masuk ke rekening perusahaan itu,â ungkap Sahran.
Ia mengaku menerima Rp 310 juta dari CV Aego Pratama, dan dipakaiÂnya untuk membayar hutang.
âSaya hanya menerima Rp 310 juta dari proses pengerjaan proyek itu, uang tersebut juga saya pakai untuk membayar hutang Rp 250 juta ke teÂman saya,â katanya.
Ditanya JPU Berthi Tanate, soal uang Rp 1 miliar lebih yang diterimaÂnya dari Halija Somia, Sahran meÂngaku, tidak pernah menerima uang sepeser pun darinya. âSaya tidak pernah menerima uang dari saksi Halija Somia sepeser pun,â tandasÂnya.
Ketika ditanya soal uang Rp 1,5 miliar yang diberikan Munir Letsoin di ruÂmahÂnya, lagi-lagi Sahran membanÂtahÂ.
JPU meminta Sahran untuk berÂkata jujur, sehingga tidak membeÂratÂkannya di kasus ini. Karena semua bukti terkait keterlibatannya sudah dibeberkan saksi-saksi seÂbeÂlumnya.
âSaudara saksi apakah tetap pada keteranganÂnya,â tanya JPU. DengÂan tegas SahÂran, mengatakan, tetap pada keterangannya.
Selain Sahran, jaksa juga meÂnyeret kuasa DirekÂtur CV. Aego PraÂtama Muhammad Duila alias MeÂmet, PPK Sri Jaurianty dan MuhaÂmmad Ridwan Pattilouw, sebagai Site enggineer CV Inti Karya sekaligus seÂlaku konsultan pengÂawas ke pengaÂdilan.
Menurut JPU, tindak pidana koÂrupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 6.638.791.370,26. Hal ini berÂdasarkan laporan hasil pemeÂrikÂsaan investigatif BPK terhadap pembaÂngunan WFC Kota Namlea tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas PUPR KaÂbupaten Buru.
Perbuatan para terdakwa sebaÂgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemÂberantasan korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga, Rabu (25/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. (S-49)