SIWALIMA.id > Berita
RUMMI Soal Dugaan Suap & Gratifikasi Bupati MBD, Bongkar Keterlibatan Noach
Headline , Hukum | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menilai penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach di Polda Maluku, terkesan lamban.

Untuk itu, lembaga yang dipimpin Fadel Rumakat ini mendesak pihak Ditreskrimsus yang menangani per­kara ini, menunjukkan keseriusan­nya, sebab kasus ini menjadi per­hatian serius bagi masyarakat Ma­luku umumnya dan MBD khu­susnya.

Dengan demikian, aparat kepo­lisian tidak boleh ragu ataupun se­tengah hati dalam mengusut perkara ini, apalagi melibatkan kepala daerah.

Apalagi, ini menyangkut integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap pene­ga­kan hukum.

“Polisi harus serius dan trans­paran membongkar dugaan gratifi­kasi Bupati MBD. Ini bukan perkara biasa, tapi menyangkut dugaan kejahatan jabatan yang merugikan kepercayaan masyarakat,” tegas Fadel kepada Siwalima di Ambon, Kamis (22/1).

Fadel menilai, berbagai informasi dan keterangan yang telah beredar di ruang publik, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera meningkatkan langkah penyidikan kasus ini, termasuk mempercepat pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan, terma­suk Bupati MBD.

“Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penanganan perkara ini,’ tegas Fadel

Menurut Fadel, lambatnya proses hukum perkara ini, justru berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.

Oleh sebab itu, dirinya mendorong pihak kepolisian agar segera me­ma­nggil dan memeriksa Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan terbuka. Pemanggilan kepala daerah, sangatlah penting untuk menghindari spekulasi publik, sekaligus menunjukkan, bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.

“Kami mendesak agar Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach se­gera dipanggil dan diperiksa. Jangan ada kesan perlindungan terhadap pejabat. Semakin cepat dipanggil, semakin jelas arah penegakan hukumnya,” tegas Fadel Rumakat.

Ia juga mengingatkan, bahwa penegakan hukum yang berlarut-larut hanya akan melemahkan wi­bawa hukum dan merusak keper­cayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. 

Oleh karena itu, RUMMI menya­takan akan terus mengawal perkem­bangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong langkah lanjutan, jika penanganannya dinilai tidak profesional.

“Kami tidak ingin kasus ini me­nguap begitu saja. Ini ujian bagi ke­polisian untuk membuktikan, bahwa hukum benar-benar ditegakkan tan­pa kompromi,” tegas Fadel.

Harus Berani

Sebelumnya diberitakan, doro­ngan minta aparat kepolisian untuk memanggil Bupati MBD, Banjamin Thomas Noach untuk diperiksa ter­kait kasus suap dan gratifikasi terus mengalir.

Kali ini, datang dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Sosto­nes Y Sisinaru.

Bahkan, Sisinaru mengaingatkan pihak kepolisian, bahwa prinsip persamaan dihadapan hukum harus menjadi pegangan utama dalam penanganan perkara tersebut.

Untuk itu, apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah cukup dan dapat dibuktikan secara hukum, maka polsi harus berani mengambil sikap, bahwa siapa pun pihak yang diduga terlibat wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk Bupati MBD Benjamin Thomas Noach.

Apalagi, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi-saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai akurat kepada penyidik.

“Jika alat bukti cukup dan dapat dibuktikan, maka siapa pun dia harus diperiksa dan diambil ketera-ngannya,” tegas Sisinaru.

Menurutnya, jika penyidik Polda Maluku telah mengantongi bukti permulaan terkait dugaan gratifikasi dan terdapat indikasi suap, maka pihaknya mendorong agar Polda Maluku segera memeriksa Bupati MBD, guna memperjelas konstruksi hukum perkara yang sedang dita­ngani.

Memang kewenangan penuh da­lam penanganan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan bupati M-BD ini berada di tangan kepolisian.

“Kewenangan penyidikan sepe­nuhnya ada di tangan polisi. Semua kita serahkan kepada kepolisian de-ngan harapan proses penanganan­nya dilakukan secara transparan dan profesional,” ucap Sisinaru

Sisinaru juga mengajak masya­rakat untuk tetap memberikan ruang dan kepercayaan kepada kepolisian agar proses penyidikan dapat ber­jalan secara objektif. “Mari kita beri­kan ruang dan ke-percayaan kepada pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditangani dengan baik, se­hingga kepercayaan publik terha­dap Polri, khususnya Polda Maluku, tetap terjaga,” pinta Sisinaru.

Gali Bukti 

Ditreskrimsus Polda Maluku secara diam-diam menggali bukti aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang meli­batkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.

Dua saksi kunci dimintai ketera­ngan dan diduga sedari awal terlibat dalam kasus yang menjeret orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo ini.

Sumber Siwalima di Polda Malu­ku, Kamis (16/10) mengungkapkan, dua saksi kunci ini yang me­ngetahui seluruh prosesnya. “Mereka berdua sangat mengetahui seluruh proses­nya,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber ini menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan siapa dan apa peran keduanya. “Nanti ya. Sabar saja,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps