NAMLEA, Siwalimanews – Lebih dari lima jam kediaman pengusaha Liem Sin Tiong alias Tiong, digeledah KPK, terkait gratifikasi ke Tagop Sudarsono Soulissa.
Sontak lingkungan rumah Tiong yang terletak di kawasan jalan BTN Bukit Permai Tangga, Namlea, ramai jadi tontonan warga yang ikut menyaksikan dari jauh aksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (24/1) siang.
Setelah hampir lima jam digeledah, penyidik KPK kembali ke Mapolres Pulau Buru dengan menenteng satu koper besar berisi dokumen sitaan.
Saat meninggalkan rumah Tiong, pada pukul 19.19 WIT, tim KPK yang dicegat awak media, memilih tidak buka suara saat ditanya apakah pemeriksaan dan penggeledahan tu terkait dengan tersangka Tagop, mantan Bupati Buru Selatan dua periode.
Saat meninggalkan rumah, KPK juga membawa Liem Sin Tiong dan diminta naik dimobil yang digunaÂkan KPK, sehingga mobil pribadi miÂlik Tiong hanya mengekor di romÂbongan KPK yang datang dengan tiga buah mobil Inova plat hitam.
Tiong, pengusaha beken yang berÂdomisili di Namlea ini sudah beberapa kali diperiksa KPK di Gedung anti rasuah di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Ia dipanggil terkait dengan adaÂnya laporan dugaan Tagop Soulisa meminta upeti dari sejumlah pengÂusaha agar mendapat proyek gede di Kabupaten Buru Selatan.
Tiong kembali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh KPK yang meminjam markas MaÂpolres Pulau Buru pada Senin pagi (24/1), setelah KPK menetapkan Tagop sebagai tersangka bersama sopirnya di Jakarta Johny Reinhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivanna Kuelju.
Ivanna Kuelju diketahui KPK telah memberikan sejumlah uang kepada Tagop saat perusahan PT Vidi Citra Kencana menggarap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan.
Sedangkan peran Tiong di peruÂsahaan itu diketahui sebagai pelakÂsana pekerjaan di lapangan.
Dari pantauan di Mapolres Pulau Buru, tadi pagi hingga siang, tim KPK baru datang di Polres pada pukul 10.00 WIT.
Sebelum KPK tiba, sejumlah orang yang akan diperiksa sebagai saksi, termasuk Tiong telah tiba menÂdahului kedatangan KPK.
Selama menjalani pemeriksaan, Tiong terlihat keluar ruangan diteÂmani satu petugas KPK dan mencari satu karyawannya Hamid Letsoin.
Mungkin karena grogi atau faktor lain, pengusaha tajir di Pulau Buru ini sampai lupa nomor hp nya saat ditanya KPK, sehingga ia keluar untuk bertanya nomornya kepada karyawannya ini.
Enam ASN dan satu pengusaha yang menunggu di luar, juga dipanggil masuk ke ruang satserkrim Polres untuk dimintai keterangan.
Saat istirahat makan siang, ada beberapa ASN yang sempat keluar dan merokok, setelah itu masuk lagi untuk diperiksa.
Pada pukul 14.03 WIT, sebagian tim KPK keluar sambil membawa Liem Sin Tiong dengan mengguÂnakan tiga mobil Avanza menuju rumah pengusaha ini di kawasan jalan BTN Bukit Permai Tangga.
KPK tiba sekitar pukul 15.10 WIT, turun dari mobil dan langsung membawa masuk Liem Sin Tiong ke rumahmya.Lima jam lebih KPK berada dalam rumah tersebut.
Sementara itu, Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, menyebut kalau hari ini telah memanggil 14 orang, terdiri dari ASN Buru Selatan dan pengusaha untuk menjalani pemeriksaan sebaÂgai saksi pemeriksaan TPK Dugaan gratifikasi infrastruktur kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 di Polres Buru.
Penyidik KPK memeriksa 14 saksi terkait penyidikan dugaan suap proÂyek pembangunan jalan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.
âPemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru,â kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/1).
Saksi-saksi yang diperiksa terÂsebut, yaitu Kepala Bidang Cipta Karya periode 2014-2016, Adrian Maun, PPK pada Dinas PU Buru SeÂlatan tahun 2014 Agus MaharÂgianto, PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon Ajid Kunio dan panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan periode 2011-2016 Alexander Torry.
Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Ekonomi dan PemÂbangunan Setda Kabupaten Buru Selatan, Cones A Sahetapy, PNS Buru Selatan, Evi Rosalina, BendaÂhara BPKAD Buru Selatan Gamar The, serta Kepala Bidang pada Bappeda dan Litbang Buru Selatan Gregorius Yosep Tortet.
Turut diperiksa oleh KPK adalah Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silvia, staf Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Buru Selatan Ilyas Akbar Wael dan Kabid Bina Marga Dinas PU Buru Selatan yang juga PPK, Joseph AM Hungan.
Saksi lainnya yakni wiraswasta atau karyawan Ivana Kwelju berÂnama Liem Sin Tiong, Direktur CV Fajar Mulia, Markus Kwelju dan anggota panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan tahun 2012 Rajab Letetuny.
Namun dari hasil pantauan di lapangan dari 14 saksi yang dipaÂnggil ini. Kabarnya ada dua yang tidak hadiri panggilan diantaranya Agus Mahargiant PPK pada Dinas PU di Buru Selatan sejak tahun 2014 dan Ajid Kunio PNS Balai PelakÂsanaan Jalan XVI Ambon. Agus dikabarkan masih berada di Jakarta, sedangkan Ajid Kunio telah meÂninggal Dunia.
Wartawan yang nongkrong di Mapolres Buru dari pagi juga tidak melihat Ivana Kuelju. Ada yang menyebut Ivana masih di Ambon.
Tapi satu sumber terpercaya menyebut Ivanna yang telah masuk daftar tersangka datang secara diam-diam dan langsung masuk ke ruang satrekrim, sehingga luput dari pantauan awak media.
Sampai berita ini naik cetak, peÂmeriksaan terhadap para saksi terÂmasuk Ivana Kuelju masih berlangÂsung di ruang kerja Satreskrim Polres Pulau Buru.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Hendri Dwi Ashari yang ditanya awak media, turut membenarkan kalau ada beberapa ruang kerja reskrim yang dipinjam oleh KPK untuk memeriksa para saksi.
Anggota Polres Pulau Buru tidak terlibat dalam pemeriksaan itu dan hanya menyediakan fasilitas ruaÂngan dan pengamanan saja.
4 Hari Digeledah
Seperti diberitakan sebelumnya, selama empat hari sejak Rabu (19/1) hingga Sabtu (22/1) rumah pejabat dan Kantor Bupati Buru Selatan digeruduk tim Komisi PemberanÂtasan Korupsi.
Lembaga antirasuah yang terdiri dari 12 orang dan dibagi dalam tiga tim ini, menyita sejumlah dokumen dugaan gratifikasi mantan bupati, Tagop Sudarsono Soulissa terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Pada hari pertama, Rabu (19/1) penyidik KPK terbagi dalam dua tim melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Pendopo Bupati. Penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam itu dan dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.
Dilanjutkan Kamis (20/1), penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim melakukan penggeledahan di sejumÂlah kantor dan rumah pribadi ApaÂratur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Bursel.
Tim pertama melakukan penggeÂledahan di Kantor Bupati yakni di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel, ULP dan berlanjut lagi di Dinas PU Kabupaten Bursel.
Tim kedua menyasar Kantor BapÂpeda dan Litbang Kabupaten BurÂsel, Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri.
Selain itu, tim kedua juga meÂnggeledah rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga manÂtan calon bupati, Abdurahman Soulisa.
Tim ketiga menggeledah Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Pemberdayaan MasÂyaÂrakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, serta rumah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto.
Hari ketiga, Jumat (21/1) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas. Tim pertama KPK terpantau melakukan penggeledaÂhan di Kantor Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Ibrahim Banda, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Ruslan MakaÂtitta.
Sementara tim kedua menggeÂledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang dipimpin Lukman Solissa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Djafar Souwakil.
Berikutnya, tim ketiga menggeÂledah Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin La Ode Adam Malik sebagai kadis serta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dipimpin Edison Biloro.
Sementara itu, pada Sabtu (22/01) KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan. Penggeledahan hari ke empat ini hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel yang sebelumnya telah digeledah pada hari Jumat (21/01), namun tak ada orang di kantor tersebut sehiÂngga baru dilanjutkan di hari keempat ini.
Wartawan Siwalima melaporkan, KPK tiba di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel sekitar pukul 08.30 WIT. Mereka dikawal dengan dua anggota Brimob bersenjata laras panjang.
âIa ada pemeriksaan didalam,â ucap salah satu pegawai yang semÂpat berpapasan dengan wartawan di samping kantor tersebut, Sabtu (22/1).
Sekitar pukul 12.10 WIT, tim ini keluar dengan dua koper berisikan berkas-berkas yang disita dari kantor tersebut.
Dari situ, penyidik KPK mengÂgunakan tiga unit mobil bergerak ke tempat kediaman mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) KabuÂpaten Bursel, yang saat ini menjabat sebagai Kepala ULP, Rusman Ely di Desa Labuang.
KPK tiba pukul 12.25 WIT dan hanya melakukan pengecekan, bebeÂrapa saat kemudian keluar tepat pukul 11.33 WIT dan langsung menuju penginapan Alfriâs Namrole.
Di hari keempat ini, terpantau hanya satu tim yang melakukan penggeladahan. Sedangkan dari keÂterangan salah satu sumber menyeÂbutkan bahwa, sejumlah penyidik KPK sudah lebih dulu beranjak ke Kota Namlea dan Kota Ambon.
Temukan Aliran Dana
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui, tim KPK yang turun ke Kabupaten Buru Selatan dan mengeledah Kantor Bupati dan sejumlah SKPD menemukan dokumen dan aliran dana.
Dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (24/1) Ali Fikti mengungÂkapkan, secara berturut-turut, Kamis (20/1) dan Jumat (21/1) tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Disebutkan, lokasi yang dimakÂsud diantaranya, Kantor Dinas Sosial, Kantor Pemberdayaan MasÂyaÂrakat Desa, Perempuan dan Anak, Kantor Koperasi dan Usaha MeneÂngah, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas LingkuÂngan Hidup, Kantor Dinas KeseÂhatan, Kantor Dinas PerhuÂbuÂngan dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Ditegaskan, tim penyidik meneÂmukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. âAnalisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan,â ujarnya. (S-31)