AMBON, Siwalimanews – Rumah milik Heintje ToiÂsuta yang terletak di KaÂwaÂsan Kudamati, KecaÂmaÂtan Nusaniwe, Kota Ambon senilai Rp 1 8 milÂyar akan dilelang oleh KejakÂsaan Negeri (Kejari) Ambon.
Toisuta merupakan terÂpiÂdana kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan kantor caÂbang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014.
âSatu unit rumah yang akan dilelang itu merupaÂkan barang bukti hasil sitaan jaksa kala itu,â jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).
Kendati demikian, Talakua belum memastikan waktu proses lelang akan dilakukan.
âWaktunya masih kita koordiÂnasiÂkan dengan pihak KPKNL, setelah merampung hasil penghitungan apresialnya,â ujarnya.
Disinggung soal satu unit rumah lagi milik Toisuta di Kawasan AmaÂhusu yang belum dilelang, Talakua mengatakan, akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.
âKalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,â katanya.
Sebelumnyam Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengatakan, selama ini Heintje belum mengemÂbalikan kerugian Negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 unÂtuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
âKerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berÂusaha untuk dia menggantikannya,â tandas Kepala Kejati Maluku, RoÂrogo Zega kepada wartawan di KanÂtor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita seÂjumÂlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan PengadiÂlan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 AgusÂtus 2016.
Heintje Diciduk
Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 taÂhun ini merupakan buronan KejakÂsaan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim inteÂlijen Kejagung di kawasan Keramat
Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). âDPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,â kata Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejagung, Sunarta kepaÂda wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus terÂsangÂka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertaÂnggungjawabkan perbuatannya.
âTidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersemÂbunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,â tegasnya. Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari SetiÂyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berdaÂsarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November
âHeintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,â ungkap Setiyono.
Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.
Selain Heintje, dalam kasus koÂrupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi RensÂtra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.
âDalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, keÂtiga tersangka ini satu telah diekseÂkusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA suÂdah putus kasus Petro, namun putuÂsannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,â jelas Zega. (S-16)