AMBON, Siwalimanews – Setelah sudah berdasarkan putusan pengadilan yang berÂkekuatan hukum tetap, Kejari Ambon akhirnya memusnahÂkan sebanyak 334 paket narÂkotika jenis sabu dan ganja di halaman kantor Kejari Ambon Kamis (26/8).
Pemusnahan dipimpin KeÂpala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle. Ratusan paket narkotika itu terdiri dari sabu sebanyak 81 paket dan ganja 253 paket. Kajari Ambon kepada wartawan usai pemusnahan mengatakan, ratusan paket narkoba yang dimusnahkan tersebut sudah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2020 sampai 2021.
Dikatakan, dalam kurun waktu ini, terjadi peningkatan kasus narkotika di Kota Ambon, dikarenakan muÂdahnya akses pengiriman narkotika yang rata-rata menggunakan jasa pengiriman.
âPeningkatan kasus narkotika di kita Ambon sangat meningkat. Rata rata modus penyelundupan narkoÂtika di pesan lewat online sehingga mudah didapatkan dan membuat banyak perkara yang masuk,âujar Kajari.
Dikatakannya, meningkatnya kasus narkotika di Ambon didomiÂnasi oleh kaum muda. Untuk itu dirinya berharap pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba di masyarakat.
âRata-rata pemakai adalah anak di bawah umur dan range umur 17 sampai 20 tahun yang kategorinya anak muda. Saya berharap pemerinÂtah daerah gencar melakukan sosiaÂlisasi akan bahaya narkoba ke masÂyarakat terutama kaum muda,â harapnya. (S-45)