AMBON, Siwalima.id - Puskesmas Rawat Inap Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan digembok oleh seorang warga pada Minggu (24/5) sekitar pukul 19.15 WIT, akibatnya pelayanan kesehatan lumpuh.
Warga yang melakukan penggembokan diketahui bernama Marthen K yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya bangunan puskesmas tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Marthen datang bersama anak perempuan dan menantunya. Setibanya di lokasi mereka langsung melakukan penggembokan pada sejumlah akses masuk fasilitas kesehatan, termasuk pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Marthen berdalih, bangunan fasilitas kesehatan tersebut dibangun tanpa sepengetahuan dirinya selaku pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah.
Ironisnya, pembangunan Puskesmas Rawat Inap Hutumuri telah dimulai sejak tahun 2009 dan resmi digunakan pada tahun 2011. Namun keberatan terkait kepemilikan lahan baru muncul pada tahun 2026.
Pihak pemerintah negeri setempat mempertanyakan alasan tindakan tersebut yang dilakukan setelah fasilitas kesehatan itu beroperasi selama belasan tahun.
“Kenapa saat pembangunan berlangsung tidak ada larangan? Mengapa baru sekarang, setelah tahun 2026, tindakan dilakukan dengan cara menggembok fasilitas pelayanan umum?” ungkap sumber pemerintah negeri setempat.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan meminta agar gembok dibuka demi kepentingan pelayanan masyarakat. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Sudah diminta baik-baik untuk dibuka karena ini pelayanan umum, tetapi yang bersangkutan tetap bersikeras tidak mau membuka,” ujar sumber tersebut.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Bahkan, disebutkan ada ancaman laporan ke pihak kepolisian serta pernyataan bernada emosional terkait klaim kepemilikan tanah adat.
Akibat penggembokan itu, pelayanan kesehatan lumpuh total. Sejumlah pasien yang datang pada malam hari, termasuk warga dari Negeri Leahari, tidak dapat memperoleh pelayanan dan terpaksa mencari pengobatan ke fasilitas kesehatan lain di kawasan Passo.
Pada Senin (25/5) pagi, para tenaga kesehatan juga dilaporkan tidak dapat memasuki area puskesmas karena seluruh akses masih terkunci. Sejumlah warga yang datang untuk berobat akhirnya memilih pulang karena pelayanan tidak berjalan.
Disebutkan pula, persoalan lahan tersebut berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait implikasi hukum atas lokasi fasilitas kesehatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, mengaku baru menerima informasi dari pihak kepala puskesmas.
“Iya, Kapus sudah hubungi beta. Beta selesai ibadah, nanti beta koordinasi dengan Kapus dan laporkan ke pimpinan dulu. Terima kasih untuk informasinya,” ujar Kadis Kesehatan singkat
Walikota: Selesaikan Lewat Dialog
Sementara ini, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meminta persoalan pemalangan fasilitas kesehatan di Negeri Hutumuri diselesaikan melalui dialog dan komunikasi bersama pemerintah, bukan dengan tindakan penutupan pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya aksi penggembokan fasilitas kesehatan yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan.
“Setelah saya cek, ternyata fasilitas itu digembok oleh pemilik tanah. Saya rasa proses-proses itu sudah kita lalui jauh sebelumnya,” kata Wattimena kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Senin( 25/5)
Ia mengaku, telah meminta Pemerintah Negeri Hutumuri untuk memfasilitasi pertemuan dan membangun komunikasi antara para pihak agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara baik-baik.
Menurutnya, kepentingan pribadi maupun kelompok seharusnya tidak menghambat kepentingan masyarakat luas, terlebih fasilitas kesehatan memiliki fungsi vital dalam pelayanan publik.
“Kalau ada kepentingan pribadi atau kelompok, sebaiknya kita hindari menghalangi kepentingan yang lebih besar. Puskesmas itu melayani masyarakat yang sakit,” ujarnya.
Wattimena mengimbau pihak yang memiliki persoalan atau tuntutan agar menyampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Ambon untuk dibicarakan bersama, bukan melalui aksi pemalangan.
“Kalau ada persoalan, datang ke pemerintah kota, datang ke wali kota, mari kita bicara baik-baik. Jangan menggunakan sistem gembok sistem menutup atau pemalangan. Itu sebaiknya dihindari,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera terselesaikan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal. Namun hingga kini, dirinya mengaku belum menerima laporan resmi terkait tuntutan yang diajukan pihak terkait.
“Saya belum dapat laporan resmi apa tuntutan mereka, tetapi yang saya dengar ada janji-janji yang pernah disampaikan saat proses pengurusan tanah,” katanya.
Menurut Wattimena, dugaan janji tersebut berkaitan dengan proses pengadaan lahan yang berlangsung sekitar tahun 2010. Karena itu, pemerintah akan menelusuri kembali bentuk kesepakatan atau komitmen yang pernah dibuat pada masa itu.
“Kalau memang ada janji yang disampaikan pada tahun 2010, nanti kita lihat bentuk janjinya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini memiliki keterbatasan regulasi, termasuk terkait pengangkatan pegawai yang tidak lagi bisa dilakukan secara bebas seperti masa lalu.
“Kalau menyangkut pengangkatan pegawai misalnya, sekarang ada aturan dan pemerintah tidak bisa sembarangan melakukannya. Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tutup Wattimena.(S-30)