SIWALIMA.id > Berita
PT MEA Dorong DPRD Buat Perda Konten Lokal
Daerah , Headline | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - PT Maluku Energi Aba­di mendorong DP­RD Maluku, untuk segera membuat re­gulasi atau pera­turan daerah, ter­kait konten lokal.

Perda ini berlu dibuat, untuk memastikan keterlibatan masyarakat serta para pelaku usaha di daerah ada dalam proyek strategis nasional Blok Masela.

Dorongan ter­sebut disampaikan Direktur PT MEA, MAS Latucon­si­na, usai bertemu Wakil Ketua DP­RD Maluku, Johan Le­werissa, bersama sejum­lah anggota komisi III DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6). 

Latuconsina yang ak­rab disapa Sam ini mengaku, gagasan yang disampai­kan­nya itu, mendapat sambutan positif dari DPRD. Bahkan, pemba­ha­san tidak hanya meli­batkan Komisi III, namun juga anggota dari beberapa komisi lain, sebagai bentuk perhatian terhadap peluang ekonomi yang akan lahir dari pengembangan Blok Masela.

“Kami bersyukur karena permin­taan audiensi mendapat respons yang sangat baik dari DPRD. Kehadiran anggota dari berbagai komisi, menunjukkan adanya komit­men bersama untuk mengawal man­faat ekonomi yang akan dihasilkan proyek ini bagi masyarakat Maluku,” ujar Sam.

Menurut Sam, pengembangan Blok Masela kini memasuki tahap penting yang akan segera berlanjut ke fase konstruksi dan operasional. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan yang memastikan manfaat ekonomi proyek tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat daerah.

Komitmen penggunaan konten lokal sebesar 26,6 persen, harus diwujudkan melalui keterlibatan aktif perusahaan daerah, pelaku usaha lokal, tenaga kerja asal Maluku, hingga pemanfaatan barang dan jasa yang tersedia di daerah.

“Apabila sumber daya, tenaga kerja maupun material tersedia di Maluku, maka harus jadi prioritas. Jangan sampai kebutuhan proyek justru dipenuhi dari luar daerah. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat Maluku,” tandas Sam.

Menurut Sam, untuk menjamin komitmen tersebut berjalan secara konsisten, maka pihaknya meng­usulkan pembentukan Perda tentang Konten Lokal. Regulasi ini, dinilai penting sebagai dasar hukum yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam seluruh tahapan proyek.

Pasalnya, selain memberikan kepastian hukum, keberadaan perda juga diyakini dapat memperkuat posisi Maluku dalam memperoleh manfaat ekonomi dari proyek migas raksasa yang berlokasi di Kabu­paten Tanimbar tersebut.

Sembil menanti proses pemba­hasan Perda, PT MEA juga meng­usulkan agar Pemprov Maluku me­nerbitkan peraturan kepala daerah, sebagai langkah awal untuk mem­percepat implementasi kebijakan konten lokal.

“Kami berharap ada dukungan penuh dari DPRD. Jika proses Perda membutuhkan waktu, maka peme­rintah daerah dapat lebih dulu menerbitkan Perkada, sehingga kebijakan ini segera berjalan,” usul Latuconsina.

Ia juga menilai, regulasi konten lokal akan menjadi instrumen pen­ting dalam menciptakan efek ber­ganda bagi perekonomian daerah, dimana selain membuka peluang usaha bagi perusahaan lokal, kebi­jakan tersebut juga akan mendorong peningkatan kualitas SDM dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Maluku.

Kolaborasi antara DPRD, Pemprov Maluku, pemerintah kabupaten ter­kait, serta seluruh pemangku kepen­tingan dapat memastikan masyara­kat lokal menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi proyek Blok Masela.

“Blok Masela harus jadi momentum kebangkitan ekonomi Maluku. Karena itu, manfaat yang dihasilkan proyek ini harus dirasakan secara luas oleh masyarakat daerah, bukan hanya oleh investor semata,” tegas Latuconsina.

DPRD Dukung 

DPRD Maluku mendukung penuh langkah PT MEA untuk mengopti­malkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam proyek pengembangan Blok Masela, yang nilai investasinya mencapai sekitar Rp360 triliun.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan dan anggota DPRD dengan mana­jemen PT MEA yang memba­has kesiapan perusahaan daerah terse­but dalam mengintegrasikan kebu­tuhan lokal pada proyek-proyek pendukung pengembangan lapa­ngan gas raksasa di Kabupaten Tanimbar.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Rofik Afifudin mengaku, dari total investasi yang akan masuk ke Maluku, terdapat porsi kebutuhan lokal yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp97 triliun.

“Investasinya itu sekitar Rp360 triliun. Dari jumlah itu ada porsi kebutuhan lokal yang kalau dirupiahkan kurang lebih mencapai Rp97 triliun. Nah, itu yang sementara ingin diinisiasi oleh PT MEA agar dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepenti­ngan masyarakat Maluku,” tandas Rofik kepada wartawan usai pertemuan itu.

Menurutnya, PT MEA minta dukungan politik DPRD dalam dua hal utama yakni, pertama, mem­perkuat posisi perusahaan daerah tersebut dalam melakukan komu­nikasi dan negosiasi dengan investor agar dapat berperan sebagai pengelola konten lokal.

Kedua, memastikan seluruh langkah yang dilakukan PT MEA benar-benar berpihak pada kepen­tingan rakyat Maluku.

“PT MEA harus jadi integrator konten lokal untuk rakyat Maluku. Semua kebutuhan proyek yang bisa dipenuhi dari daerah harus diambil dari Maluku, mulai dari material konstruksi, batu, pasir, hingga kebutuhan pangan,” tegas Rofik.

Dijelaskan, dalam rapat tersebut, seluruh unsur pimpinan DPRD dan komisi-komisi memberikan duku­ngan agar PT MEA dapat meman­faatkan posisinya sebagai perusa­haan daerah untuk mengintegrasi­kan kebutuhan lokal dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Jangan sampai terjadi kebocoran ekonomi. Jangan sampai kebutuhan lokal yang nilainya puluhan triliun rupiah itu justru dibelanjakan di luar Maluku. Misalnya material diambil dari daerah lain, padahal tersedia di Maluku. Itu tentu menjadi kerugian bagi daerah,” tegasnya.

Selain membahas konten lokal kata Rofik, pertemuan tersebut juga menyinggung pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang hingga kini masih menjadi pembahasan antara pemda dan pihak terkait.

Menurut Rofik, yang terpenting adalah adanya kesepahaman antara pemerintah daerah, gubernur serta kabupaten penghasil untuk memper­juangkan kepentingan masyarakat Maluku secara bersama-sama.

“Ini membutuhkan kemauan poli­tik bersama. Yang terpenting bagai­mana kepentingan rakyat Maluku bisa terakomodasi dan manfaat eko­nomi dari proyek Masela dapat dira­sakan secara maksimal,” ujarnya.

Terkait tenaga kerja lokal, Rofik menegaskan, pemda dapat menyiap­kan regulasi sementara melalui perkada guna memberikan perli­ndungan dan dukungan terhadap langkah PT MEA dalam melakukan identifikasi peluang usaha serta membangun kemitraan bisnis de­ngan berbagai pihak.

“Bayangkan saja investasi Rp360 triliun masuk ke Maluku, tetapi masyarakat hanya menjadi penon­ton. Karena itu kita harus pastikan peluang usaha, tenaga kerja, dan kebutuhan lokal senilai Rp97 triliun itu bisa dinikmati masyarakat Ma­luku,” tandas Rovik. (S-26)

BERITA TERKAIT