AMBON, Siwalimanews – Ternyata yang jadi penyebab kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Ambon, adalah pengelolaan dana ratusan miliar rupiah di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Wakil rakyat pun mendukung tindakan komisi antirasuah itu.
Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingÂkup Pemkot Ambon, Selasa (19/1) lalu, terkait langsung dengan dugaan korupsi dan juga gratifikasi.
Sasaran utama mereka adalah Dinas Pekerjaan Umum, dengan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas MeÂliaÂnus Latuihamallo.
Sumber Siwalima di KPK akhir pekan lalu menyebutkan, ratusan miliar Rupiah yang jadi incaran KPK itu adalah akumulasi seluruh proyek di Dinas PU, kurun 2011-2019.
Lalu benarkah total proyek di Dinas PU selama sembilan tahun anggaran itu bernilai begitu fantastis? Salah satu pegawai di dinas basah itu mengatakan, memang seperti begitu kisaran angkanya.
âRata-rata setahun, anggaran di dinas kami sekitar 50 Miliar. Nah kalau dikalikan dengan sembilan tahun anggaran, sudah 950 Miliar. Hampir satu Triliun,â ujarnya kepada Siwalima, Selasa (9/2) siang.
Kendati begitu, dia tidak mau berspekulasi soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap beÂberapa pejabat penting di Pemkot Ambon, termasuk Mely, sapaan akrab Melianus.
Mely membenarkan dipanggil penyidik KPK, untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan MaÂluku, Waihaong, Selasa (19/1) lalu.
âSaya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jeÂlaskan saya baru menjabat seÂlaku Plt pada tanggal 8 Januari (2021),â tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.
Walau demikian, Mely mengaku hanya dikonfirmasi terkait tugasÂnya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.
âMereka hanya menanyakan tuÂgas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya sekretaris dan bertugas unÂtuk memÂbantu kepala dinas,â ulasÂnya.
Diakuinya, tugas yang diemÂbanÂnya sewaktu menjabat sekreÂtaris adalah membantu pembuÂatan surat keputusan untuk peÂjabat pembuat komitmen (PPK).
âSaya cuma tugas untuk memÂbantu kadis membuat, SK PPK,â ujar Latuihamallo.
Mely berceritera, dia menghaÂdap penyidik KPK dengan memÂbawa sejumlah dokumen peleÂlangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.
Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.
âSaya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,â ungÂkapnya.
Menurut Mely, kebanyakan proÂyek itu adalah proyek infraÂstruktur di Kota Ambon. âSeperti pekerÂjaan jalan aspal, talud dan jemÂbatÂan,â pungkas Latuihamallo.
Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja (Pokja) pelelangan di Dinas PU KoÂta Ambon, Jimmy TuhuÂmena.
Sama halnya dengan Mely, JiÂmmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Dukungan DPRD
DPRD Kota Ambon merespons positif langkah yang diambil KPK untuk memberantas tindak korupsi di Pemkot Ambon.
Kepada Siwalima, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far, mengaku menÂduÂkung penuh kebijakan yang KPK.
âKita mendukung kerja KPK, karena hal itu merupakan bagian dari proses pemerintahan,â jelas Hary Far-Far, di Baileo Rakyat Belakang Soya Senin (8/2).
Ia mengaku,kalau ada indikasi yang terjadi, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
âKalau ada indikasi tindakan korupsi maka, sejumlah pejabat yang diperiksa, harus diberi siap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,â ujarnya.
Pemeriksaan ini menurut dia, adalah langkah maju KPK yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,karena itu bagian dari tugas pengawasan KPK.
âKalau terdapat kejanggalan harus diproses, karena dikategoÂrikan sebagai kejahatan yang meÂrugikan pemerintah,â tambah Anggota Fraksi Perindo ini.
Politisi muda in berharap, KPK dapat menjalankan fungsi pengaÂwasannya dengan baik agar peÂlaku kejatan dapat menerima huÂkuman dari apa yang dilakukan.
Dihubungi terpisah, Ari SaherÂtian Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon menyampaikan untuk kepentingan penyidikan sebagai wakil rakyat akan tetap mendukung langkah yang dilaÂkukan KPK.
âItu kewenangan KPK untuk proses penyidikan, jadi silahkan-silahkan saja,â kata Sahertian di kepada Siwalima Selasa (9/2).
Menurutnya, para pejabat yang diperiksa terkait persoalan ProÂyek Dinas PU sejak Tahun 2011 hingga 2019 harus siap, jika terÂbukti bersalah maka apapun itu, harus menerima konsekuen yang terjadi.
âPemeriksaan KPK berlandasÂkan aturan hukum dan kalau keÂdapatan melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab,â ucapnya.
Menurutnya, saat ini KPKÂ menÂÂjadi harapan warga kota, untuk ini membersihkan daerah ini dari praktik korupsi.
Banjir Dukungan
Langkah KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemkot Ambon, juga mendapat dukungan dari praktisi dan pemerhati anti korupsi.
Praktisi hukum, Djidon BatmoÂmolin, mengaku mendukung langÂkah pemanggilan terhadap staf walikota Ambon, oleh KPK.
Menurutnya, pemeriksaan terÂsebut sudah memiliki dasar yang kuat.
âKPK itu karena lembaga yang diberikan kewenangan. Itu berarti sebelum dia turun dia sudah melakukan investigasi berarti dia sudah menemukan data-data terkat dengan proyek yang dikerÂjakan pemkot,â kata Djidon kepaÂda Siwalima melalui telephone seluler, Selasa (9/2).
Dia berharap KPK dapat lebih transparan dalam membeberkan hasil pemeriksaan ke publik, agar dapat diketahui dengan jelas perihal hasil pemeriksaannya.
âKarena ini, jangan karena peÂmerintah daerah lalu berhenti sampai disitu tanpa ada transÂparansi harus ada transparan dan akuntabel supaya masyarakat Maluku ini bisa tau,â jelasnya.
Menutupnya, Batmomolin berharap transparansi dapat dilakukan oleh KPK agar tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat terkiat degan adanya praktek gratifikasi.
âJadi saya juga desak supaya KPK ini harus transparansi begitu kami selaku praktisi hukum yang juga asalnya dari maluku kami minta supaya transparan terkait dengan apakah ada penemuan atau tidak,â tandasnya.
Di tempat terpisah, Direktur lumbung informasi Rakyat MaÂluku Yan Sariwating, memberi apresiasi terhadap langkah peÂmanggilan yang dilakukan KPK pada bulan lalu tersebut.
âKami harus memberi apresiasi kepada KPK karena sudah memÂberikan satu penyelidikan inforÂmasi yang baik kepada maÂsyarakat terutama masyarakat kota Ambon terhadap apa saja yang dilakukan pejabat-pejabat yang ada di Pemerintah Kota Ambon,â ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan KPK sudah pasti memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pemangÂgilan.
âIya kalau sampai KPK meÂmeriksa Itu berarti sudah ada bukti awal. Itu kalau KPK sudah panggil mereka, dia sudah punya bukti awal, bukan tiba-tiba dia memeÂriksa orang tanpa ada bukti awal,â tandasnya.
Dia juga berharap mereka yang dipanggil dan diperiksa, agar bisa menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat, melalui humas pemkot.
âPublik perlu mengetahui kebeÂnaran. Masyarakat juga harus diberikan informasi tentang proses pemeriksaan itu,â pungÂkasnya.
Periksa ULP
Selain pejabat dinas PU, peÂnyiÂdik KPK juga mencecar sejumÂlah pejabat di Unit Layanan PeÂngadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.
Kepala ULP Vedya Kuncoro beserta salah satu stafnya Charly Tomasoa.
Kepada Siwalia, Kuncoro, membenarÂkan pemanggilan KPK. Namun diakuinya, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerÂjanya.
âMereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,â beber Kuncoro.
Berbeda dengan Kuncoro, Charly Tomasoa yang dikonfirÂmasi meÂnolak berkomentar dan mengaÂrahkan Siwalima untuk bertanya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang untuk menjawab.
âAde saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa beÂrikan keterangan,â ujar ToÂmasoa.
Selain pejabat pemkot, KPK juÂga memanggil salah satu staf WaÂlikota Ambon, Andre HehaÂnusa.
Andre, oleh pegawai pemkot, diÂkenal sebagai salah satu orang dekat Walikota. Dia ikut diperiksa lantaran banyak mengetahui infomasi yang sedang dikemÂbangÂkan KPK.
âAndre itu bukan PNS hanya peÂgawai kontrak, tapi dia berkantor di ruang kerja WalikoÂta,â kata saÂlah satu pegawai yang berkantor di lantai dua PemÂkot Ambon.
Belakangan, kepada Siwalima, Senin (8/2) AnÂdre membantah kalau dia ikut diperiksa KPK.
âSeng, seng ada oh, seng ada pangÂÂgilan dari KPK,â elaknya dengÂan logat Ambon kental sambil memalingkan wajahnya.
Diakui Walikota
Diberitakan sebelumÂnya, WaÂlikota Ambon Richard LouhenaÂpessy kepada Siwalima Senin (8/2), mengaku tahu kalau stafnya dipanggil penyidik KPK
Menurut Richard, sebagai pimÂpinan, dia dilaporkan oleh mereka yang dipanggil, terkait undangan dari KPK.
âSaya tahu staf saya diÂperiksa. Kan ketika mereka dipanggil meÂreka lapor saya toh,â ujarnya keÂpada SiwaliÂma di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang.
Dia membenarkan pemangÂgilan yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat pelaksana tugas Kadis, MeÂlianus LatuihaÂmallo.
âIya jadi yang dipanggil untuk diperiksa semua Pokja. PemangÂgilan hanya untuk konfirmasi yang sifatnya klarifikasi saja,â kata Richard.
Kurun sebulan belakangan, Richard jarang terlihat di kantor dan malah lebih lama di Jakarta.
Salah satu stafnya mengaku kalau Richard lebih banyak beÂrada di Jakarta. âPak wali ujar dia, hanya sehari dua berada di Ambon. SeÂlanjutnya terbang lagi ke JaÂkarta. âMungkin saja beliau lama di sana ada kaitannya dengan peÂmeriksaan itu,â terka dia. (S-51/S-52)