AMBON, Siwalima.id - Sedikitnya 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Maluku diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN terkait pengawasan jalan di Kabupaten Buru.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjut atas perintah Inspektorat Jenderal Kementerian PU terkait pengawasan pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara.
Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Dominggus Kaya mengatakan setelah menerima surat Itjen Kementerian PU, Tim Penegak Disiplin ASN yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Biro Hukum langsung melakukan pemeriksaan terhadap delapan ASN.
“Sudah kita periksa delapan orang ASN di dinas PUPR Maluku sesuai perintah Itjen Kementerian PU,” ungkap Kaya kepada Siwalima di kantor Gubernur, Selasa (21/4).
Delapan ASN yang diperiksa masing-masing Muhijaty Tuanaya sebagai kepala satker SKPD, Jantje Matakena sebagai PPK dan enam orang pengawas lapangan yakni Isak Sahupala, Sherli Kailola, Aman Saptiarahman, Buce Noya, Herman Sarimanela dan Rici Uperesi.
Menurutnya Tim Penegak Disiplin ASN dalam pemeriksaan telah mengkonfirmasi sejauh mana proses pengawasan terhadap pekerjaan jalan yang dibiayai oleh APBN yang saat ini bermasalah.
“Kita sudah periksa dan delapan ASN ini akan dijatuhi sanksi sesuai beratnya pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan,” tegas Kaya.
Terpisah Plt Kepala BKD Ritchie Huwae menjelaskan delapan ASN ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Irjen Kementerian PU dan Itjen memerintahkan Pemprov Maluku untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin ASN.
Ritchie menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur terkait kewajiban ASN untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai aturan.
“Jadi dalam pemeriksaan memang kita menemukan adanya indikasi delapan ASN ini tidak menjalankan kewajiban memastikan pekerjaan proyek ini sesuai aturan khususnya dalam kaitannya dengan pengawasan, jadi ada ketidaktelitian dalam aspek pengawasan,” jelasnya.
Pemeriksaan kata Ritchie telah ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan BAP sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi disiplin ASN oleh Tim Penegak Disiplin.
“Ada sanksi mulai dari berat hingga ringan yang akan dijatuhkan dan prosesnya sementara di Biro Hukum,” tegas Ritchie.
PPK Cs Diperiksa
Aroma korupsi proyek jalan Namlea–Teluk Bara di Kabupaten Buru kian menyengat. Kejaksaan Tinggi Maluku mulai membongkar rantai komando proyek yang diduga sarat penyimpangan, dari pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan.
Penyidikan difokuskan untuk menguliti peran masing-masing pihak dalam proyek preservasi jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp14,46 miliar yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Tiga nama kunci telah diperiksa, yakni IPS selaku Direksi Lapangan, AS sebagai staf pengawasan, dan RS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik guna menelusuri alur pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pencairan anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menegaskan penyidikan tidak berhenti pada aspek administratif semata. “Penyidik tidak hanya menggali peran administratif, tetapi juga mendalami sejauhmana fungsi kontrol dan pengawasan dijalankan,” ujar Ardy.
Ia menekankan, pihaknya tengah memastikan apakah proyek tersebut berjalan sesuai prosedur atau justru terjadi penyimpangan yang terstruktur. “Kami ingin memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan sudah sesuai aturan atau ada penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Menurut Ardy, fokus penyidik saat ini adalah memetakan hubungan kerja antar pihak yang terlibat, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya perintah yang menyimpang.
“Fokus kami memetakan rantai komando. Apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan instruksi yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti pada tiga saksi yang telah dipanggil.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan. Ini baru awal, penyidikan akan terus berkembang,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik mulai menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran.
Kondisi ini membuka peluang adanya kelebihan pembayaran atau pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kontrak.
Sorotan juga diarahkan pada fungsi pengawasan internal yang diduga tidak berjalan maksimal.
“Kami juga mendalami apakah fungsi pengawasan berjalan efektif atau justru terjadi pembiaran di lapangan,” ungkap Ardy.
Kasus ini diduga melibatkan koordinasi lintas fungsi, mulai dari perencana, pelaksana hingga pengawas proyek, sehingga membuka kemungkinan adanya tanggung jawab kolektif.
Kejati Maluku memastikan akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pihak rekanan atau kontraktor pelaksana. “Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk penetapan tersangka, sepanjang alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat,” pungkasnya.(S-20/S-26)