AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.
Proyek Rumdis Polteknik yang diÂbangun di BTN Poka dan diÂkerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak peÂrusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penangÂganannya.
Polisi beralasan masih menuÂnggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianressy meminÂta, Ditreskrimsus Polda Maluku unÂtuk melakukan koordinasi dengan BPK agar hasil audit tersebut bisa diperoleh dan penanganan kasus ini juga bisa segera dituntaskan.
âYa kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku bisa segera melaÂkuÂkan koordinasi dengan BPK agar kasus ini bisa segera ditunÂtaskan,â ungkap Sianressy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Menurut Sianressy, penanganan kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius dari aparat peÂnegak hukum, sehingga butuh keÂsungguhan dalam menuntasÂkanÂnya dan demi memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan huÂkum dalam kasus itu, maka dia berÂharap polisi bisa menunÂtaskannya.
âKasus korupsi harus mendaÂpatkan perhatian serius, dimana pihak Ditreskrimsus harus dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, apalagi misalnya kalau penanganannya sudah lama,â ujarnya.
Lebih lanjut kata Sianressy, agar tidak menimbulkan berbagai opini publik terkait dengan penanganan kasus korupsi, maka polisi sangat diharapkan bisa menuntaskan kaÂsus ini, apalagi jika sudah kantoÂngi calon tersangka.
Kata dia, jika penanganan kasus ini hanya karena menunggu hasil audit BPK, maka pihak penegak hukum dalam hal ini polisi harus segera melakukan koordinasi dengan BPK agar penanganannya tidak jalan tempat.
âJika penanganan kasus lama ini kan bisa menimbulkan opini penilaian publik yang macam-maÂcam, karenanya kita berharap DitÂreskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan pak Harol sebagai Direskrimsus yang baru ini kasus ini bisa tuntas secepatnya, karena harus memberikan rasa kepastian hukum,â harapnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Ronny samloy meminta, DiresÂkrimsus Polda Maluku transparan menanggani kasus dugaan koÂrupsi Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon.
Menurutnya, lamanya penyelidiÂkan dibalik dugaan koruposi peÂrumahan dinas Politeknik Negeri Ambon telah menimbulkan keraÂgu-raguan ditengah masyarakat,
âLamanya kasus ini memunÂculÂkan tanda tanya ditengah masÂyarakat, kenapa sampai kasus ini berlarut-larut penanganannya,â kata Samlooy.
Ia tetap memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda MaÂluku agar segera menyelesaikan kasus ini, akan tetapi disisi lain masyarakat juga mempertanyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus ini dibiarkan belum selesai lebih dari setahun.
Menurutnya, Ditreskrimsus PolÂda Maluku agar segera menyeÂlesaikan hal ini, akan tetapi disisi lain masyarakat juga memperÂtaÂnyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus ini dibiarkan belum selesai hampir dua tahun ditangani.
Ia berharap, polisi transparan daÂlam memberikan penjelasan keÂpada publik karena publik memÂbutuhkan penjelasan dari kepoliÂsian menyangkurt persoalan ini.
Dia meminta polisi untuk tetap profesional dalam mengungÂkapÂkan kasus ini jangan sampai maÂsuk angin, karena korupsi adalah musuh besar negara yang harus dituntaskan.
Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmomolin juga meminta transparansi dari ditreskrimsus polda Maluku berkaitan dengan kasus ini menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai deÂngan mekanisme hukum sehingga ada transparansi terhadap kasus ini, supaya publik mengetahui sejauhmana proses pada tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku.
âSemuan ini terkait dengan keÂrugian negara, jadi harus transÂparan jangan sampai masyarakat menilai ada permainan,â ujarnya.
Rumatoras Diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumÂnya, Direktur PT Nusa Ina Pratama YuÂsuf Rumatoras, terpidana koÂrupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik DitresÂkrimsus Polda Maluku dalam kaÂsus dugaan korupsi proyek pemÂbangunan rumah Dinas Politek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai RumaÂtoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.
Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, KomÂpol Laurens Werluka, pemeÂrikÂsaan terhadap Jusuf Rumatoras teÂlah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.
âUntuk Yusuf Rumatoras pemeÂriksaan sudah kita lakukan di LaÂpas Ambon beberapa waktu lalu,â jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku konÂtraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah melaÂkukan sejumlah rangkaian penyeliÂdikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor DitresÂkrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Rumatoras.dari hasil pemeriksaan,
lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk melaÂkukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan RumÂdis Politeknik Ambon di Kawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.
Werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk meneÂtapkan tersangka harus menuÂnggu hasil audit BPK.
Menurutnya, proyek pembaÂngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.
âKita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang tingÂgal menunggu dari BPK,â tegas WerÂluka kepada Siwalima di MarÂkas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).
Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka mengÂungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai terangka diperÂlukan hasil audit.
âStruktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka lam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,â ujarnya.
Werluka berharap, BPK seceÂpatÂnya mengeluarkan hasil audit sehiÂngga perkara tersebut dapat segera dituntaskan,â harapnya. (S-05)