SIWALIMA.id > Berita
Predator Anak di Buru Diciduk Polisi
Headline , Hukum | Senin, 20 Oktober 2025 pukul 23:16 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Diduga melakukan tindakan pele­cehan terhadap anak di bawah umur, pemuda asal Desa Waplau, Kabu­paten Buru, berinisial MK diciduk dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Buru, Ju­mat (17/10) ma­lam.

Penaha­nan terha­dap MK ini dilakukan, setelah pe­nyidik mendapatkan bukti per­mulaan yang cukup berupa keterangan korban dan saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun Si­walima di Mapolres Buru menye­butkan, kejadian ini pertama kali ter­ungkap pada Rabu, (15/10), ketika ayah korban melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berumur 4 tahun.

“Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku kepada ayahnya bahwa, kemauannya terasa sakit dan menyebutkan, bahwa hal itu di­sebabkan oleh perbuatan pelaku,” beber sumber tersebut.

Korban juga menceritakan ke­pada ayahnya, bahwa pelaku mem­berikan makanan ringan lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah itulah dugaan perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku.

Mendengar pengakuan sang anak, ayahnya langsung mendata­ngi mapolres untuk melaporkan perbuatan bejat MK. Menerima la­poran tersebut, personel Satres­krim kemudian melakukan penyeli­dikan dan mengamankan pelaku.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenai pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Per­lindungan Anak, jo pasal 76D Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undnag-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpisah, Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersagka de­ngan tujuan, agar proses penyi­dikan berjalan lancar serta men­cegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi per­buatan­nya.

“Kami dari Polres Buru meng­himbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila me­ngetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, ter­utama yang melibatkan anak-anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” himbau Ipda Jaya.

Ipda Jaya mengaku, proses pe­nyi­dikan dalam kasus ini masih terus berlangsung dan penyidik akan mendalami lebih lanjut, guna me­ngungkap seluruh fakta yang se­benarnya dalam kasus ini. (S-15)

BERITA TERKAIT