AMBON, Siwalima.id - Praktisi hukum di Maluku mendukung penuh langkah Kejagung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020
Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat DPRD KKT, dengan realisasi mencapai Rp12,36 miliar yang menyeret Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul masuknya laporan resmi masyarakat ke Kejagung RI
Praktisi hukum Jack Wenno menegaskan, Kejagung tidak boleh ragu untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk kepala daerah, mengingat bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati memiliki peran sentral dalam pengelolaan APBD. Karena itu, sangat wajar dan sah secara hukum jika Kejagung mendalami peran bupati dalam realisasi anggaran yang diduga bermasalah ini,” kata Jack Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/2).
Menurutnya, realisasi anggaran hampir penuh di tengah pandemi Covid-19 merupakan kejanggalan serius yang harus dibuka secara transparan. Pada saat yang sama, hampir seluruh daerah di Indonesia melakukan refocusing anggaran, pemangkasan perjalanan dinas, serta pembatasan kegiatan fisik.
“Kalau di tengah pandemi justru ada realisasi besar untuk kegiatan peningkatan kapasitas DPRD, ini patut dicurigai. Kejagung harus membongkar apakah kegiatan itu benar-benar ada atau hanya sebatas laporan administratif,” tegasnya.
Jack menambahkan, pemeriksaan terhadap bupati bukan berarti langsung menyimpulkan kesalahan, melainkan bagian dari proses hukum untuk menemukan kebenaran materiil.
“Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada yang kebal hukum. Jabatan kepala daerah tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
“Kalau hanya sebagian OPD yang diperiksa, sementara pihak lain yang berperan strategis tidak disentuh, maka publik akan bertanya-tanya. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Jack.
Lebih lanjut, ia berharap Kejagung RI segera meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta membuka fakta-fakta hukum ke publik secara proporsional.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Kejagung harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan, terutama bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya.
Tim Kejaksaan Agung akan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret Bupati KKT, Ricky Jauwerissa.
Sebelumnya pada bulan Januari 2026 lalu, tim Kejagung telah menelaah laporan dan mengumpulkan sejumlah data penting.
“Tim Kejagung sudah datang ke Tanimbar bulan Januari lalu. Mereka telah menelaah laporan dan mengambil sejumlah data terkait kasus tersebut. Informasinya, tim akan kembali lagi ke Tanimbar juga untuk menyelidiki kasus tersebut,” ujar sumber Siwalima yang meminta namanya tak dikorankan, Sabtu (7/2).
Sumber yang juga pelapor kasus ini mengungkapkan, langkah lanjutan Kejagung ini menandakan keseriusan institusi penegak hukum pusat dalam mengusut dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
“Kehadiran kembali tim Kejagung tentu untuk memperdalam data dan keterangan yang sudah dikantongi sebelumnya,” katanya.
Sumber itu menambahkan, publik Tanimbar kini menaruh harapan besar agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang-benderang.
“Masyarakat menunggu langkah tegas Kejagung. Jangan sampai kasus ini mengendap tanpa kejelasan,” tegasnya sembari menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak main-main. Laporan kami secara resmi telah diterima oleh Kejagung sehingga kami pastikan kawal hingga tuntas,” Tegas Pelapor.
Terjerat
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, ikut terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD.
Dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung lengkap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam laporan itu, Bupati Tanimbar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020.
Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.
Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.
“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertanggungjawaban anggaran. Ini mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah selaku penanggung jawab utama keuangan daerah,” ungkap sumber laporan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)
Menurut pelapor, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Tanimbar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, termasuk realisasi anggaran di Sekretariat DPRD.
Dalam dokumen laporan disebutkan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pembahasan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh aktivitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.
Pelapor menduga, laporan pertanggungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didukung kegiatan riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih.(S-26)