SIWALIMA.id > Berita
Praktisi Dorong Kejagung Bongkar Korupsi APBD KKT
Headline , Hukum | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi hukum di Maluku mendukung penuh langkah Keja­gung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabu­paten Kepulauan Ta­nimbar Tahun Angga­ran 2020

Dugaan penya­lah­gunaan anggaran Pro­gram Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekre­tariat DPRD KKT, de­ngan realisasi menca­pai Rp12,36 miliar yang menyeret Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul masuknya laporan resmi masyarakat ke Kejagung RI 

Praktisi hukum Jack Wenno me­negaskan, Kejagung tidak boleh ragu untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat termasuk kepala daerah, mengingat bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati memiliki peran sentral dalam pengelolaan APBD. Karena itu, sangat wajar dan sah secara hukum jika Kejagung mendalami peran bupati dalam realisasi anggaran yang diduga bermasalah ini,” kata Jack Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/2).

Menurutnya, realisasi anggaran hampir penuh di tengah pandemi Covid-19 merupakan kejanggalan serius yang harus dibuka secara transparan. Pada saat yang sama, hampir seluruh daerah di Indonesia melakukan refocusing angga­ran, pemangkasan perjalanan dinas, serta pembatasan kegiatan fisik.

“Kalau di tengah pandemi justru ada realisasi besar untuk kegiatan peningkatan kapasitas DPRD, ini patut dicurigai. Kejagung harus membongkar apakah kegiatan itu benar-benar ada atau hanya sebatas laporan administratif,” tegasnya.

Jack menambahkan, pemerik­saan terhadap bupati bukan berarti langsung menyimpulkan kesala­han, melainkan bagian dari proses hukum untuk menemukan kebe­naran materiil.

“Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada yang kebal hukum. Jaba­tan kepala daerah tidak boleh menjadi tameng untuk menghin­dari pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pena­nganan perkara dugaan korupsi APBD 2020 harus dilakukan se­cara menyeluruh dan tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecuri­gaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Kalau hanya sebagian OPD yang diperiksa, sementara pihak lain yang berperan strategis tidak disentuh, maka publik akan bertanya-tanya. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan akun­tabel,” tegas Jack.

Lebih lanjut, ia berharap Kejagung RI segera meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta membuka fakta-fakta hukum ke publik secara proporsional.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Keja­gung harus hadir sebagai benteng terakhir keadilan, terutama bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya. 

Tim Kejaksaan Agung akan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret Bupati KKT, Ricky Jauwerissa.

Sebelumnya pada bulan Januari 2026 lalu, tim Kejagung telah me­nelaah laporan dan mengum­pulkan sejumlah data penting.

“Tim Kejagung sudah datang ke Tanimbar bulan Januari lalu. Mereka telah menelaah laporan dan mengambil sejumlah data terkait kasus tersebut. Informasi­nya, tim akan kembali lagi ke Tanimbar juga untuk menyelidiki kasus tersebut,” ujar sumber Siwa­lima yang meminta namanya tak dikorankan, Sabtu (7/2).

Sumber yang juga pelapor kasus ini mengungkapkan, langkah lanjutan Kejagung ini menandakan keseriusan institusi penegak hu­kum pusat dalam mengusut du­gaan penyimpangan yang dilapor­kan masyarakat.

“Kehadiran kembali tim Keja­gung tentu untuk memperdalam data dan keterangan yang sudah dikantongi sebelumnya,” katanya.

Sumber itu menambahkan, publik Tanimbar kini menaruh ha­rapan besar agar proses pene­gakan hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang-benderang.

“Masyarakat menunggu langkah tegas Kejagung. Jangan sampai kasus ini mengendap tanpa keje­lasan,” tegasnya sembari mene­gaskan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Laporan kami secara resmi telah diterima oleh Kejagung sehingga kami pastikan kawal hingga tuntas,” Tegas Pelapor. 

Terjerat

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, ikut terseret da­lam pusaran dugaan tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2020 di Sekretariat DPRD. 

Dugaan tersebut resmi dila­porkan ke Kejaksaan Agung leng­kap dengan dokumen alat bukti dan keterangan saksi.

Dalam laporan itu, Bupati Tanim­bar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi angga­ran Sekretariat DPRD KKT, khu­susnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp 12,36 miliar.

Berdasarkan dokumen laporan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalokasikan total anggaran Rp25,01 miliar untuk Sekretariat DPRD pada APBD 2020. 

Dari jumlah tersebut, Rp13,12 miliar dialokasikan untuk program peningkatan kapasitas DPRD, dengan realisasi mencapai Rp 12,36 miliar.

Angka tersebut tidak masuk rasional dan sarat kejanggalan, mengingat seluruh daerah di Indonesia saat itu berada dalam kondisi pandemi Covid-19, yang disertai kebijakan refocusing anggaran, pembatasan perjalanan dinas, serta larangan kegiatan berskala besar.

“Realisasi hampir penuh di tengah pandemi mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa pertanggung­jawaban anggaran. Ini mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah selaku penanggung jawab utama keuangan daerah,” ungkap sumber laporan yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Siwalima di Ambon, Rabu (4/2)

Menurut pelapor, sebagai pe­megang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Tanim­bar memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD, termasuk realisasi angga­ran di Sekretariat DPRD.

Dalam dokumen laporan dise­but­kan, program peningkatan kapasitas DPRD meliputi pemba­hasan rancangan peraturan daerah, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke dalam daerah, serta kunjungan kerja ke luar daerah. Seluruh aktivitas tersebut dinilai sangat tidak mungkin terlaksana secara normal akibat pembatasan mobilitas selama pandemi.

Pelapor menduga, laporan perta­nggungjawaban (SPJ) disusun secara administratif tanpa didu­kung kegiatan riil di lapangan, se­hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan ke Kejagung juga menyoroti penanganan per­kara dugaan korupsi APBD 2020 yang dinilai tebang pilih.(S-26)

BERITA TERKAIT