SIWALIMA.id > Berita
Praktik Penipuan Daring makin Meresahkan
Opini | Jumat, 7 November 2025 pukul 14:17 WIT

PRAKTIK penipuan daring belakangan ini kian meresahkan. Jumlah laporan korban penipuan daring dari waktu ke waktu makin meningkat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kasus pe­nipuan daring di Indonesia yang masuk selama setahun terakhir sebanyak 311.597 atau rata-rata 874 laporan per hari. Nilai kerugian masyarakat mencapai Rp7,3 triliun. Itu baru yang berdasarkan laporan resmi. OJK mengakui sangat besar kemungkinan ba­nyak kasus yang tidak dilaporkan oleh pihak korban.

Menurut Global Anti Scam Alliance, jumlah kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring bah­kan mencapai Rp49 triliun dalam 12 bulan terakhir. Laporan State of Scams in Indonesia 2025 mene­mukan 2 dari 3 orang dewasa mengalami penipuan da­lam setahun terakhir. Termasuk di dalamnya pe­nipuan di bidang ketenagakerjaan (Media Indonesia, 4 November 2025).

Praktik penipuan daring tidak hanya dilakukan di skala lokal. Praktik jahat ini dilaporkan juga telah me­libatkan sindikat internasional. Para pelaku meng­gunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Play­store hingga manipulasi wajah dengan deep­fake.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meng­ungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara telah menjerat ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari-Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.

Di Indonesia, bentuk penipuan daring yang paling dominan ialah online scam, phishing, dan pinjaman on­line ilegal (pinjol). Tren kejahatan siber ini mening­kat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut. Tidaklah berlebihan jika di Indonesia disebut telah ter­jadi darurat penipuan daring. Jumlah korban makin me­luas dan sindikat yang terlibat juga makin menglobal.

Penipuan daring pada dasarnya merujuk pada segala bentuk tindakan penipuan yang dilakukan melalui internet, dengan tujuan mencuri data pribadi, keuangan, atau menipu korban untuk mendapatkan ke­untungan finansial. Penipuan online semakin ma­rak seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan transaksi daring.

Dalam praktik penipuan daring, modus yang di­gunakan pelaku umumnya makin canggih. Mereka tidak hanya melakukan penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), dan pencurian data pribadi korban, tetapi juga praktik pe­me­rasan seksual (sextortion) di dunia online.

Ketika penggunaan media sosial makin marak, di saat yang sama makin berkembang pula berbagai praktik penipuan daring. Penggunan gadget tidak dilandasi oleh literasi digital dan literasi kritis pe­ma­kainya sehingga jangan heran jika kemudian terjadi kesenjangan kesadaran masyarakat.

Menurut data Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, selama ini dalam praktik penipuan daring umum­nya pelaku banyak memanfaatkan WhatsApp (486 kasus) sebagai platform utama penipuan, disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).

Metode phishing, smishing, malware, dan deep­fake berbasis AI kini juga digunakan untuk mencuri data pribadi korban. Di dunia maya, situasi yang ber­kembang ialah situasi anonimitas sehingga keba­nyakan penjahat cybercrime memanfaatkan situasi itu untuk menipu korban.

Dalam menjalankan aksi, para pelaku penipuan daring umumnya memanfaatkan ketidaktahuan korban. Meski pemerintah berkali-kali telah meng­ingatkan agar masyarakat tidak lengah menjaga kera­hasiaan kata sandi, entah karena apa korban-korban baru praktik penipuan daring selalu muncul dari waktu ke waktu.

Di berbagai radio dan media massa, imbauan agar mas­yarakat kritis dan menjaga kerahasiaan data pribadi telah banyak digaungkan. Alih-alih mema­hami, dalam kenyataan masih saja banyak masya­rakat yang tidak peduli dan kemudian menjadi korban praktik penipuan daring.

Beberapa modus penipuan daring yang sering terjadi, pertama, phishing. Dalam kasus ini, penipu bia­sanya mengirimkan email atau pesan teks yang tampak resmi untuk mengelabui korban agar mem­berikan informasi pribadi seperti kata sandi atau no­mor kartu kredit.

Kedua, scam investasi. Para korban sering kali pula menjadi korban praktik scam investasi, yakni pena­waran investasi dengan janji keuntungan tinggi yang ternyata tidak nyata. Korban cenderung mudah tertipu karena berharap mendapatkan keuntungan dakam tempo cepat. Masyarakat yang terlalu berharap inilah yang biasanya tidak bersikap kritis sehingga mudah menjadi korban penipuan daring.

Ketiga, di era ketika perdagangan online makin marak, masyarakat sering pula menjadi korban praktik penipuan e-commerce. Tidak sekali dua kali terjadi, masyarakat teperdaya dan menjadi korban ulah penjual fiktif di platform jual beli daring di mana mereka menerima pembayaran, tetapi ternyata tidak mengirimkan barang kepada konsumen.

Keempat, untuk praktik pencurian data pribadi korban, biasanya bentuknya ialah melalui pengiriman file yang berbahaya: Aplikasi berformat .apk yang mengandung malware ditebar dan dimanfaatkan untuk mencuri data korban. Bagi korban yang tidak teliti, dan mengeklik begitu saja undangan, link palsu, dan sebagainya, maka dengan cepat data korban akan dapat dicuri –termasuk data perbankan yang penting untuk dapat mengakses sumber keuangan korban.

Kenapa masih banyak warga masyarakat yang menjadi korban penipuan daring, sudah tentu ada banyak faktor yang melatarbelakanginya. Berbeda dengan masyarakat di negara maju, dengan jumlah korban penipuan daring relatif kecil, hanya ribuan orang, di Indonesia jumlah korban mencapai angka ratusan ribu setiap tahunnya. Masyarakat yang telan­jur euforia dalam penggunaan gadget dan meng­akses internet tapi tidak didasari literasi keuangan yang kuat, niscaya rawan menjadi korban praktik penipuan daring.

Masyarakat yang tidak kritis cenderung mudah percaya kepada pihak yang mengaku otoritas atau pengampu jasa. Tidak sedikit pula masyarakat yang gampang tergiur iming-iming hadiah, imbal hasil besar, atau gaji tinggi. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, masyarakat dari kelompok rentan umumnya mudah menjadi korban karena mereka berkeinginan mengubah nasib secara instan. Itulah faktor penyebab yang melatar­belakangi kenapa masyarakat mudah menjadi korban praktik penipuan daring.

Untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan daring, pemerintah sebetulnya sudah berusaha mengatasinya melalui peran Satgas Siber yang menggandeng Satuan Tugas Pembe­rantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ber­tugas menangani dan memberan­tas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Selain langkah penindakan, pe­merintah juga telah menggandeng OJK, Kementerian Komdigi, dan lembaga perbankan untuk mem­per­­cepat proses pemblokiran akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.

Dari aspek kelengkapan lemba­ga dan upaya pencegahan, harus diakui telah banyak langkah yang dilakukan pemerintah. Persoalan­nya sekarang ialah bagaimana mendorong perkembangan kesa­daran digital masyarakat sebagai benteng pertama agar tidak rentan menjadi korban penipuan online.

Studi yang dilakukan Samudra (2019) menemukan bahwa men­ce­gah praktik penipuan daring me­mang bukan hal yang mudah. Tidak mungkin menangani kasus peni­puan daring hanya mengandalkan pada upaya yang sifatnya kuratif. Dalam mencegah agar tidak men­jadi korban praktik penipuan daring, yang dibutuhkan ialah kesada­ran dan literasi kritis masyarakat. Tanpa didukung pelibatan peran serta masyarakat, jangan harap praktik pernipuan daring dapat dieliminasi.Oleh: Irsyad Zamjani Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemendikdasmen (*)

BERITA TERKAIT