AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020 senilai Rp14 miliar.
Sidang Kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran pinÂjaman PT SMI itu, JPU Kejati Maluku meÂnghadirkan dua saksi dalam perÂsidangan yang dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu didampingi hakim anggota, Agus Hairulah dan Antonius Sampe Samine, Selasa (17/6).
Dua saksi yaitu, Direktur PT Adi Karya Perkasa, Muhamad Fauzi HenÂtihu dan pembantu PPTK PUPR Maluku, Frengky Tomisha. mereka akan memberikan keterangan utnuk tiga terdakwa yaitu, Alfredo Manusama sebagai PPTK, Meskel Saiya sebagai PPK dan Sandra Loppies, kontraktor pekerjaan Talud Penahan Banjir.
Direktur PT Adikarya Perkasa, Muhamad Fauzi Hentihu dalam keterangannya mengaku seluruh dokumen baik dari lelang hingga pencairan terakhir ditandatangani oleh terdakwa Sandra Loppies.
Tak hanya itu dari Rp210 juta yang mestinya didapatkan karena perusahaannya dipakai namun hanya diberikan Rp80 juta.
Belum lagi dari R.80 juta itu dirinya hanya menerima sekitar Rp10 juta lebih, karena bayar pajak. Dan juga dirinya menyerahÂkan Rp5 juta kepada terdakwa Sandra Loppies sebagai ucapan terima kasih.
âIkut lelang tapi Sandra yang tanda tangan kontrak. Karena saya serahkan semua dokumen keÂpada Sandra Loppies. Kemudian manÂfaat dari pinjam perusahaan mestiÂnya saya terima 1,5 persen, dari nilai kontrak Rp. 14 miliar itu sebesar 210 juta tapi saya hanya diberikan Rp. 80 juta sekalian bayar pajak sehingga saya hanya terima 10 juta lebih. Saya juga memberikan ucapan terima kasih kepada terdakwa Sandra sebesar Rp 5 juta,â ungkap Saksi
Lebih lanjut saksi beberkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Sandra Loppies. Ia juga mengaku proses pencairan anggaran diketahuinya hanya 1 kali sebesar Rp3 miliar.
Dikatakan, saat pencairan angÂgaran dirinya sama sekali tidak memberikan cek kepada terdakwa Sandra, namun entah bagaimana biÂsa dilakukan pencairan anggaÂran.
âMemang saya menyerahkan cek tapi bukan kepada terdakwa SanÂdra. Saya menyerahkan kepada teman saya, tapi kemudian semua proses pencairan itu terjadi. Saya pernah diinfokan dari pihak bank kalau ada uang masuk direkening sebesar Rp3 miliar, namun saya sudah minta bank untuk pending namun tetap cair,â ujarnya.
Untuk cap, tanda tangan yang terÂtera di dokumen, kata saksi, dirinya tidak pernah tanda tangan. Jadi cek yang dipakai bukan dari dia, sebab dirinya tidak pernah memÂberikan cek pencairan anggaÂran kepada terdakwa Sandra.
Sementara Hakim Ketua Martha Maitimu menegaskan, jika Rp80 juta yang diterima saksi dapat menÂjadi tanggung jawab saksi, sebab tidak ada bukti pembayaran pajak.
âKarena tak ada bukti pembaÂyaran saudara ingat, pernyataan saudara telah dicatat dan jika berlanjut uang itu akan menjadi tanggung jawab saksi untuk kembalikan, karena itu uang negara,â tegas hakim.
Sementara itu, Saksi Franky ToÂmisha saat dicecar JPU meÂngaku, dalam proses pembangunan Talud Penahan Banjir di Kabupaten Buru sama sekali tak dilakukan MC Nol pada proyek tersebut.
âJadi sebetulnya tidak dilakukan MC Nol. Karena untuk lakukan MC Nol tak ada satupun pihak yang hadir baik kontraktor, PPTK, PPK dan tim MC Nol tak hadir di lokasi dan juga tanda tangan dalam berkas itu saya tidak tahu siapa yang tanda tangan menggunakan nama, dan tandaÂtangan saya sebab dalam berkas MC Nol itu saya tidak pernah tanda tangan,â beber Tomisha
Selain dokumen MC Nol, dokuÂmen Cco juga diduga manipulasi tanda tangannya. Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui tentang kegiatan Cco tersebut.
âSaya tidak tahu kegiatan Cco. Tanda Tangan saya yang ada dalam dokumen Cco juga saya tidak tandatangan dokumen itu. Dan itu bukan tanda tangan saya. Kemudian tanggal 19 Februari saya masih di lapangan dan pekerÂjaan di Waelata baru 99 persen, Waiheren A dan waigeren B tidak selelsai itu Saya melihat dengan kasat mata,â sebutnya.
Karena pekerjaan tidak selesai, dirinya melaporkan progres pekerÂjaan ke PPTK secara lisan tapi PPTK dalam hal ini terdakwa AlÂfredo Manusama tegaskan, bahwa dirinya tidak mau tahu bagaimana caranya menyelesaikan pekerjaan itu.
Berikutnya pekerjaan K125 yang mestinya ada uji lab tapi tidak pernah dilakukan uji lab, dan laporan MC 100 tertanggal 21 Februari 2021 itu tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sebab pekerjaan belum 100 persen dikerjakan. (S-26)