SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ungkap Borok Dugaan Suap & Gratifikasi, BTN Bakal Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 27 Januari 2026 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach bakal dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

BTN sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kal­wedo itu, dimintai keterangan terkait  dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

Menurut sumber di Polda Maluku, semua pihak yang berkaitan lang­sung dengan perkara dugaan grati­fi­kasi tersebut akan dimintai kete­rangan

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan di­mintai keterangannya,” ujar sumber yang meminta namanya di korankan kepada Siwalima, Senin (26/1).

Namun sumber ini belum bisa memastikan kapan BTN akan dimintai keterangan. Sumber me­negaskan, semua pihak yang terkait dengan dugaan suap maupun grati­fikasi ini akan dimintai keterangan.

“Semua pihak yang terkait dengan perkara akan dimintai ketera­ngan,” tegas sumber itu lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Ro­sitah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Malu­ku, AKP. Imelda Haurissa menyampaikan bahwa, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai ber­kaitan dengan perkara tersebut.

“Sudah enam orang saksi yang dimintai keterangan,”ujar Imelda melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/1).

Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,” kata Imel tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.

Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Mara­sabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele

Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku berda­sarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipid­kor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Su­rat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga di­dahului transaksi suap dan grati­fikasi sebelum pekerjaan dimulai. 

Dugaan transaksi tersebut dilaku­kan melalui pihak-pihak yang didu­ga memiliki kedekatan dengan bupati.

Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kon­trak sekitar Rp882,29 juta, pemba-ngunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batu­miau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.

Dikatakan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini lainnya juga akan dimintai keterangannya.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan kita mintai keterangan,”katanya tanpa menjelaskan secara detail siapa yang akan dimintai keterangan selanjutnya.

Segera Periksa 

Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK LBH) Hunimua mendesak Ditres­krimsus Polda Maluku segera memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten MBD itu di­anggap penting untuk mengkon­firmasi kasus dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian diungkapkan, Ketua YPK LBH Hunimua, Ali Rumauw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (25/1).

Ali meminta, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku untuk mem­bong­kar kasus ini secara tuntas, apalagi diduga melibatkan kepala daerah.

Menurutnya, bukti awal berupa keterangan saksi adanya dugaan aliran dana yang masuk ke bupati, harus dijadikan dasar kuat bagi penyi­dik untuk melangkah lebih jauh lagi.

“Apalagi ada bukti elektronik yang telah diberikan saksi. Itu adalah penentu bagi penyidik,” ujarnya.

Kata dia, langkah penyidikan yang telah dimulai aparat kepolisian tidak boleh berhenti sebatas formalitas atau sekadar memenuhi tekanan publik, tetapi proses penyelidikan harus berlangsung hingga tuntas.

“Kasus ini adalah ujian integritas bagi Polri, khususnya Polda Malu­ku,” ujarnya.

Ali mendesak agar Polda Maluku segera memanggil Bupati MBD untuk dimintai keterangan.

 Menurutnya, kasus dugaan gratifikasi ini menjadi ujian nyali bagi Polda Maluku. Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka upaya refor­masi Polri akan kehilangan makna.

“Butuh keberanian dan integritas Polda Maluku dalam memberantas korupsi di Maluku. Buktikan bahwa hukum di Maluku tidak tunduk pada kekuasaan,” tandasnya. 

Gali Bukti 

Ditreskrimsus Polda Maluku secara diam-diam menggali bukti aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang meli­batkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.

Dua saksi kunci dimintai ketera­ngan dan diduga sedari awal terlibat dalam kasus yang menjeret orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo ini.

Sumber Siwalima di Polda Malu­ku, Kamis (16/10) mengungkapkan, dua saksi kunci ini yang mengetahui seluruh prosesnya. “Mereka berdua sangat mengetahui seluruh proses­nya,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sumber ini menolak berkomentar lebih jauh ketika ditanyakan siapa dan apa peran keduanya. “Nanti ya. Sabar saja,” ujarnya.(S-25)

BERITA TERKAIT