AMBON, Siwalimanews – Polres Tual berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tual, dimana salah seorang wanita berinisial SS (24) berhasil diamankan oleh perÂsonel SatÂresÂnarkoba.
Wanita berhijab ini, ditangÂkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual pada, Minggu (14/9) sekitar pukul 23.15 WIT.
Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk menjelaskan, pengungkapan kasus ini diketahi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada tranÂsaksi narkoba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.
âInformasi dari masyarakat meÂnyebutkan, akan ada transaksi narÂkoba di pelabuhan. Mendapat inforÂmasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamati seÂorang wanita yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masÂyarakat,â tulis kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (15/9).
Kemudian sekitar pukul 23.15 WIT lanjut kapolres, tim mengÂhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Yamaha New FreeGo berwarna putih dengan Nomor Polisi B 3204 PMK di kawasan pelabuhan.
Setelah dihentikan, personel SatÂresnarkoba kemudian melaÂkukan pemeriksaan sekaligus memastikan apakah ciri-ciri wanita ini sesuai dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan masyarakat. Setelah dipastikan benar, kemuÂdian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, diteÂmukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di saku celana jeans wanita tersebut.
Setelah diinterogasi, wanita berhijab ini, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kompleks Fidaboat, Kecamatan Dullah Selatan.
âBarang bukti berupa satu paket sabu-sabu itu langsung diamanÂkan beserta dengan sepeda motor yang dikendarainya ke Mapolres Tual,â jelas kapolres.
Kapolres juga memberikan apreÂsiasi kepada personel SatresnarÂkoba yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini.
Kapolres menegaskan, ia berÂsama jajarannya tidak akan memÂberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual.
âKami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Tual. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,â janji kapolres.
Kapolres juga mengajak PemeÂrintah Kota Tual, Badan Narkotika NaÂsional, serta seluruh elemen masÂÂyÂarakat, untuk bersinergi memÂberantas narkoba dan minuÂman keras. âJangan biarkan narkoba dan miÂras merusak masa depan anak-anak kita. Mari kita lawan bersama demi masa depan Kota Tual yang aman dan sejahtera,â ajak kapolÂres.
Kapolres mengaku, saat ini peÂlaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik SatresnarÂkoba dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas.
âKami harap masyarakat segera melapor, apabila mengetahui aktiÂvitas mencurigakan terkait narkoÂtika ke pihak kepolisian,â harap kapolres.
Ops Antik
Sebelumnya diberitakan, OpeÂrasi anti narkotika (Antik) Salawaku 2025 di Kota Tual, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di kota tersebut.
Tak tanggung-tanggung dalam operasi yang digelar mulai 4-14 Agustus itu, berhasil mengamanÂkan barang bukti seberat 103,47 gram.
Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk menjelaskan, total barang bukti tersebut, diamankan dari empat kasus yang berbeda.
âPengungkapan terbesar terjadi pada 8 Agustus 2025, saat perÂsonel Satresnarkoba mendapat informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual melalui jasa ekspedisi Lion Parcel,â beber kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (15/8).
Setelah mendapatkan informasi itu lanjut kapolres, personel SatÂresnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan paket berisi 103,07 gram sabu itu diketahui masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon dan baru akan tiba di Tual pada 9 Agustus.
Namun, hingga sampai, Selasa (12/8), pemilik paket tidak datang mengambil barang haram terseÂbut, sehingga polisi kemudian menyitaÂnya untuk proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Maluku.
âSelain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus di Desa Siditan dengan barang bukti 9,07 gram sabu,â jelas kapolres.
Dalam pengungkapan kasus di Desa Siditan, empat tersangka diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai pengedar, sementara dua lainnya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang NoÂmor: 35 tahun 2009 tentang NarÂkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 hingga 10 miliar.
âBarang bukti lain yang diamanÂkan juga, berupa uang tunai sebeÂsar Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik dan alat hisap sabu (bong),â urai kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Tual berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di kota tersebut.
âIni barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan, agar Tual terbebas dari narkoba,â janji kapolres.(S-25)