SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tangkap Wanita Pemilik Sabu di Tual
Headline , Hukum | Selasa, 16 September 2025 pukul 23:29 WIT

AMBON, Siwalimanews – Polres Tual berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tual, dimana salah seorang wanita berinisial SS (24) berhasil diamankan oleh per­sonel  Sat­res­narkoba.

Wanita berhijab ini, ditang­kap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual pada, Minggu (14/9) sekitar pukul 23.15 WIT.

Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk menjelaskan, pengungkapan kasus ini diketahi berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada tran­saksi narkoba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.

“Informasi dari masyarakat me­nyebutkan, akan ada transaksi nar­koba di pelabuhan. Mendapat infor­masi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamati se­orang wanita yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan mas­yarakat,” tulis kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (15/9).

Kemudian sekitar pukul 23.15 WIT lanjut kapolres, tim meng­hentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Yamaha New FreeGo berwarna putih dengan Nomor Polisi B 3204 PMK di kawasan pelabuhan.

Setelah dihentikan, personel Sat­resnarkoba kemudian mela­kukan pemeriksaan sekaligus memastikan apakah ciri-ciri wanita ini sesuai dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan masyarakat. Setelah dipastikan benar, kemu­dian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, dite­mukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di saku celana jeans wanita tersebut.

Setelah diinterogasi, wanita berhijab ini, mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kompleks Fidaboat, Kecamatan Dullah Selatan.

“Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu itu langsung diaman­kan beserta dengan sepeda motor yang dikendarainya ke Mapolres Tual,” jelas kapolres.

Kapolres juga memberikan apre­siasi kepada personel Satresnar­koba yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolres menegaskan, ia ber­sama jajarannya tidak akan mem­beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Tual. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” janji kapolres.

Kapolres juga mengajak Peme­rintah Kota Tual, Badan Narkotika Na­sional, serta seluruh elemen mas­­y­arakat, untuk bersinergi mem­berantas narkoba dan minu­man keras. “Jangan biarkan narkoba dan mi­ras merusak masa depan anak-anak kita. Mari kita lawan bersama demi masa depan Kota Tual yang aman dan sejahtera,” ajak kapol­res.

Kapolres mengaku, saat ini pe­laku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnar­koba dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar yang lebih luas.

“Kami harap masyarakat segera melapor, apabila mengetahui akti­vitas mencurigakan terkait narko­tika ke pihak kepolisian,” harap kapolres.

Ops Antik

Sebelumnya diberitakan, Ope­rasi anti narkotika (Antik) Salawaku 2025 di Kota Tual, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di kota tersebut.

Tak tanggung-tanggung dalam operasi yang digelar mulai 4-14 Agustus itu, berhasil mengaman­kan barang bukti seberat 103,47 gram.

Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk menjelaskan, total barang bukti tersebut, diamankan dari empat kasus yang berbeda.

“Pengungkapan terbesar terjadi pada 8 Agustus 2025, saat per­sonel Satresnarkoba mendapat informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual melalui jasa ekspedisi Lion Parcel,” beber kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (15/8).

Setelah mendapatkan informasi itu lanjut kapolres, personel Sat­resnarkoba kemudian melakukan penelusuran dan paket berisi 103,07 gram sabu itu diketahui masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon dan baru akan tiba di Tual pada 9 Agustus.

Namun, hingga sampai, Selasa (12/8), pemilik paket tidak datang mengambil barang haram terse­but, sehingga polisi kemudian menyita­nya untuk proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus di Desa Siditan dengan barang bukti 9,07 gram sabu,” jelas kapolres.

Dalam pengungkapan kasus di Desa Siditan, empat tersangka diamankan, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai pengedar, sementara dua lainnya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.

Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No­mor: 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 hingga 10 miliar.

“Barang bukti lain yang diaman­kan juga, berupa uang tunai sebe­sar Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik dan alat hisap sabu (bong),” urai kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Tual berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di kota tersebut.

“Ini barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan, agar Tual terbebas dari narkoba,” janji kapolres.(S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps