AMBON, Siwalima.id - Aparat kepolisian baik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap 8 orang terjerat kasus narkotika.
Delapan orang ini mulai dari warga biasa, advokat, eks anggota Polri hingga security Kantor BKSDA Maluku.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang diterima, Sabtu (25/4) menyebutkan, keempat terduga pelaku tersebut berinisial AL, LT, MP dan JMA.
Dua diantaranya diketahui berprofesi sebagai advokat atau pengacara di Kota Ambon.
Dari data yang diterima, penangkapan terhadap keempat terduga pelaku terjadi pada Sabtu (4/4) malam, bertepatan dengan perayaan Paskah awal bulan lalu, saat para terduga pelaku diduga tengah berpesta narkoba di sebuah sekretariat organisasi di kawasan Karang Panjang.
Setelah diamankan, para terduga sempat menjalani pemeriksaan di Unit Satresnarkoba Polresta Ambon. Namun, dua pengacara berinisial AL dan LT tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Menurut sumber, keputusan tersebut diambil karena barang bukti narkoba yang ditemukan dari keduanya diduga kurang dari satu gram. Dengan pertimbangan itu, penyidik menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Keduanya sempat diamankan, tetapi karena barang bukti di bawah satu gram, penanganannya diarahkan ke rehabilitasi,” ujar sumber yang mengetahui kasus tersebut, Minggu (26/4).
AL dan LT disebut telah dilepaskan pada Sabtu (18/4) setelah menjalani proses pemeriksaan.
"Padahal logika hukumnya, kalau empat orang itu berarti barang bukti/sabu yang dipakai itu tidak mungkin dibawah 1 gram. Ini empat orang," ujarnya.
Meski demikian, kedua oknum advokat itu selanjutnya diarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status dua terduga lainnya, MP dan JMA dan juga terkait proses RJ terhadap kedua oknum advokat tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu hingga Minggu (26/4) belum respon.
Security BKSDA Ditangkap
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sintetis di Kota Ambon, Jumat (17/4).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan yang dikonfirmasi Siwalima, di Mako Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Batu Meja, Ambon, Jumat (24/4) menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial TSJ alias Burhan (44) dan TAM alias Teddy (50).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Batu Merah.
"Tersangka Burhan lebih dulu diamankan sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Rijali, dekat Indomaret Rijali. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi daun tembakau kering yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sintetis,"jelas Indra.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, Burhan mengaku memperoleh barang tersebut dari Teddy seharga Rp 100.000.
"Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan,"kata Indra.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil menangkap Teddy di tempat kerjanya sebagai petugas keamanan di Kantor BKSDA Maluku, kawasan Kebun Cengkeh, Batu Merah, Ambon.
Indra menjelaskan krnologis transaksi antar kedua tersangka dilakukan secara langsung. Awalnya, keduanya bertemu di depan ATM di Jalan Sultan Hairun sekitar pukul 21.00 WIT. Burhan menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Teddy.
Selanjutnya, sekitar dua jam kemudian, Burhan mengambil paket narkotika tersebut di kawasan Jalan Halmahera, Kecamatan Nusaniwe.
"Dari hasil pemeriksaan, Teddy diketahui telah tiga kali membeli narkotika sintetis dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 10 gram setiap transaksi. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar 25 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per paket," ujarnya.
Dalam dua transaksi sebelumnya, Teddy disebut memperoleh keuntungan masing-masing sekitar Rp 1,5 juta. Sementara untuk pembelian ketiga, ia belum sempat menjual seluruh barang.
Indra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Teddy mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bossy 5.”
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Dua Ditangkap
Pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Batu Merah, Kota Ambon beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkapkan, keterlibatan dua tersangka utama, salah satunya merupakan mantan anggota Polri yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (31/3/) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Irsal Attamimi dan Reza Walla. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan terhadap dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Meski saat diamankan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun hasil tes urine keduanya positif mengandung narkotika. Selain itu juga didukung barang bukti lainnya,” ujar Indra saat di konfirmasi Siwalima, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain bernama Aco pada 12 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, Aco mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seorang pria bernama Etok.
Polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut dan menemukan bahwa sabu yang beredar berasal dari Irsal Attamimi.
Saat ini, Etok telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Maluku, sementara Aco menjalani rehabilitasi.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Irsal Attamimi diketahui merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai kepala unit narkoba di Polresta Ambon. Ia dipecat pada 2020 karena terlibat kasus serupa.
Penyidik Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Maluku telah lama memantau aktivitas Irsal. Dari hasil penyelidikan, diketahui ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sulawesi bernama Elki.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sabu-sabu yang beredar berasal dari tersangka IA yang mendapatkan pasokan dari luar daerah dan diedarkan kembali di Kota Ambon,” kata Indra.
Sepanjang awal 2026, transaksi dilakukan secara bertahap, yakni 50 gram pada Januari, 30 gram pada Februari dan 50 gram pada Maret. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta per gram dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per gram oleh Irsal bersama Reza Walla.
"Reza diketahui berperan sebagai pengedar di lapangan,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan transaksi elektronik, penyidik menemukan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah ke rekening milik Irsal.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, tiga unit ponsel milik Irsal beserta kartu SIM, dokumen transaksi elektronik, rekening koran, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit ponsel milik Reza.
“Kami mengantongi bukti transaksi elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga terkait peredaran narkotika,” ujar Indra.
Indra menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang di sebuah hotel di kawasan Batu Merah. Mereka adalah IA, RW dan HK.
Dari tiga orang tersebut, dua dinyatakan positif narkoba dan ditahan, sementara satu lainnya, yakni HK dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.(S-10/S-25)