SIWALIMA.id > Berita
Polisi Tangkap 8 Orang Terjerat Narkoba, Advokat Hingga Security
Headline , Hukum | Senin, 27 April 2026 pukul 13:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Aparat kepolisian baik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap 8 orang terjerat kasus narkotika.

Delapan orang ini mulai dari warga biasa, advokat, eks anggota Polri hi­ngga security Kantor BKSDA Ma­luku.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan nar­koba di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang dite­rima, Sabtu (25/4) menyebutkan, keempat terduga pelaku tersebut berinisial AL, LT, MP dan JMA.

Dua diantaranya diketahui ber­profesi sebagai advokat atau pe­ngacara di Kota Ambon. 

Dari data yang diterima, penang­kapan terhadap keempat terduga pelaku terjadi  pada Sabtu (4/4) malam, bertepatan dengan perayaan Paskah awal bulan lalu, saat para terduga pelaku diduga tengah ber­pesta nar­koba di sebuah sekretariat organisasi di kawasan Karang Panjang.

Setelah diamankan, para terduga sempat menjalani pemeriksaan di Unit Satresnarkoba Polresta Ambon. Namun, dua pengacara berinisial AL dan LT tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Menurut sumber, keputusan ter­sebut diambil karena barang bukti narkoba yang ditemukan dari ke­duanya diduga kurang dari satu gram. Dengan pertimbangan itu, penyidik menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Keduanya sempat diamankan, tetapi karena barang bukti di bawah satu gram, penanganannya diarah­kan ke rehabilitasi,” ujar sumber yang mengetahui kasus tersebut, Minggu (26/4).

AL dan LT disebut telah dilepas­kan pada Sabtu (18/4) setelah men­jalani proses pemeriksaan.

"Padahal logika hukumnya, kalau empat orang itu berarti barang bukti/sabu yang dipakai itu tidak mungkin dibawah 1 gram. Ini empat orang," ujarnya. 

Meski demikian, kedua oknum advokat itu selanjutnya diarahkan untuk mengikuti program rehabi­litasi.

Sementara itu, belum ada kete­rangan resmi dari pihak kepolisian terkait status dua terduga lainnya, MP dan JMA dan juga terkait proses RJ terhadap kedua oknum advokat tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Pol­resta Pulau Ambon, Ipda Jane Lu­hukay yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu hingga Minggu (26/4) belum respon.

Security BKSDA Ditangkap 

Aparat Direktorat Reserse Nar­koba Polda Maluku menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sintetis di Kota Ambon, Jumat (17/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan yang dikonfirmasi Siwalima, di Mako Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, Batu Meja, Ambon, Jumat (24/4) menje­las­kan, kedua tersangka masing-masing berinisial TSJ alias Burhan (44) dan TAM alias Teddy (50).

Penangkapan bermula dari infor­masi masyarakat terkait aktivi­tas mencurigakan di kawasan Batu Merah.

"Tersangka Burhan lebih dulu diamankan sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Rijali, dekat Indomaret Rijali. Saat dilakukan penggeledahan, po­lisi menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi daun te­mbakau kering yang diduga me­ngandung narkotika golongan I jenis sintetis,"jelas Indra.

Selanjutnya, dari hasil interogasi, Burhan mengaku memperoleh barang tersebut dari Teddy seharga Rp 100.000.

"Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengem­bangan,"kata Indra.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil menangkap Teddy di tempat kerja­nya sebagai petugas keamanan di Kantor BKSDA Maluku, kawasan Kebun Cengkeh, Batu Merah, Ambon.

Indra menjelaskan krnologis tran­saksi antar kedua tersangka dila­kukan secara langsung. Awalnya, keduanya bertemu di depan ATM di Jalan Sultan Hairun sekitar pukul 21.00 WIT. Burhan menyerahkan uang Rp 100.000 kepada Teddy.

Selanjutnya, sekitar dua jam kemudian, Burhan mengambil paket narkotika tersebut di kawasan Jalan Halmahera, Kecamatan Nusaniwe.

"Dari hasil pemeriksaan, Teddy diketahui telah tiga kali membeli narkotika sintetis dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 10 gram setiap transaksi. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar 25 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per paket," ujarnya.

Dalam dua transaksi sebelumnya, Teddy disebut memperoleh keuntu­ngan masing-masing sekitar Rp 1,5 juta. Sementara untuk pembelian ketiga, ia belum sempat menjual seluruh barang.

Indra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Teddy mengaku men­da­patkan barang dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bossy 5.”

"Atas perbuatannya, kedua ter­sangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ten­tang KUHP. Mereka terancam hu­kuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.

Saat ini, penyidik masih meleng­kapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Polisi juga masih melakukan pe­ngembangan untuk mengungkap jari­ngan pemasok narkotika ter­sebut. 

Dua Ditangkap 

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Batu Merah, Kota Ambon beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkapkan,  keterlibatan dua tersangka utama, salah satunya merupakan mantan anggota Polri yang diduga berperan sebagai bandar sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penang­kapan yang dilakukan pada Selasa (31/3/) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Irsal Attamimi dan Reza Walla. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan terhadap dua ter­sangka ini merupakan hasil pengem­bangan dari kasus sebelumnya. Meski saat diamankan tidak ditemu­kan barang bukti sabu, namun hasil tes urine keduanya positif mengan­dung narkotika. Selain itu juga didukung barang bukti lainnya,” ujar Indra saat di konfirmasi Siwa­lima, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, kasus ini meru­pakan pengembangan dari penang­kapan tersangka lain bernama Aco pada 12 Maret 2026. Dari hasil pe­meriksaan, Aco mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seorang pria bernama Etok.

Polisi kemudian menelusuri jari­ngan tersebut dan menemukan bah­wa sabu yang beredar berasal dari Irsal Attamimi. 

Saat ini, Etok telah ditahan di ru­mah tahanan Mapolda Maluku, se­mentara Aco menjalani rehabilitasi.

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Irsal Attamimi di­ketahui merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai kepala unit narkoba di Polresta Ambon. Ia dipecat pada 2020 karena terlibat kasus serupa.

Penyidik Subdirektorat III Ditres­narkoba Polda Maluku telah lama memantau aktivitas Irsal. Dari hasil penyelidikan, diketahui ia menda­patkan pasokan sabu dari seorang bandar di Sulawesi bernama Elki.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa sabu-sabu yang beredar berasal dari tersangka IA yang mendapatkan pasokan dari luar daerah dan diedarkan kembali di Kota Ambon,” kata Indra.

Sepanjang awal 2026, transaksi dilakukan secara bertahap, yakni 50 gram pada Januari, 30 gram pada Februari dan 50 gram pada Maret. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta per gram dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta per gram oleh Irsal bersama Reza Walla.

"Reza diketahui berperan sebagai pengedar di lapangan,"katanya. 

Dari hasil pemeriksaan transaksi elektronik, penyidik menemukan aliran dana mencapai ratusan juta rupiah ke rekening milik Irsal.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, tiga unit ponsel milik Irsal beserta kartu SIM, dokumen tran­saksi elektronik, rekening koran, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit ponsel milik Reza.

“Kami mengantongi bukti tran­saksi elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga terkait peredaran narkotika,” ujar Indra.

Indra menambahkan, berkas per­kara kedua tersangka telah dinya­ta­kan lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan an­caman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang di sebuah hotel di kawasan Batu Merah. Mereka adalah IA, RW dan HK.

Dari tiga orang tersebut, dua dinyatakan positif narkoba dan ditahan, sementara satu lainnya, yakni HK dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.(S-10/S-25)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps