AMBON, Siwalima.id - Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal mineral jenis sinabar di wilayah Kabupaten SBB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (27) dan MT (31) ditahan pada Jumat (22/5) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasat Reskrim Polres SBB, Royke Nanulaita mengatakan, SM berprofesi sebagai petani, sedangkan MT merupakan wiraswasta.
“MT berperan sebagai pembeli material sinabar dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual. Sementara SM merupakan pemilik kendaraan,” kata Royke dalam keterangan persnya.
Menurut dia, kedua tersangka diamankan saat hendak menyeberang menuju Ambon melalui Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu.
Polisi menemukan material sinabar seberat 120 kilogram yang diduga akan dibawa ke Ambon untuk diolah menjadi merkuri.
“Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” kata Andi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dugaan Retribusi Ilegal
Ditengah proses hukum terhadap dua tersangka, seorang warga Desa Luhu yang enggan namanya dipublikasi mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap dugaan pungutan atau retribusi ilegal yang disebut terjadi di area tambang sinabar.
Warga ini menilai aparat pene-gak hukum juga perlu menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. “Kalau pemilik material sinabar bisa ditahan, kenapa dugaan penarikan retribusi ilegal di tambang tidak diproses juga?” ujarnya.
Ia mengklaim praktik penarikan retribusi tersebut telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun dengan dalih pemasukan desa. Namun menurut dia, masyarakat tidak pernah mengetahui secara terbuka besaran maupun penggunaan dana tersebut.
Warga itu juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pungutan ilegal yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Luhu terkait tudingan tersebut.(S-25)