AMBON, Siwalimanews – Penyidik Tipidter DitresÂkrimsus Polda Maluku meÂnyerahkan pengusaha tamÂbang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru berÂinisial MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, KeÂcamatan Teluk Kayeli, KabuÂpaten Buru ke kejaksaan Negeri Ambon atau Tahap II.
Tahap II dilakukan setelah penyidik memperoleh surat P-21 yang menyatakan, berkas perkara tersangka yang sebeÂlumnya dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap.
âUntuk perkara pertambaÂngan ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4) kemarin,â ungkap Kabid HuÂmas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartaÂwan di Ambon, Selasa (26/4).
Ohoirat menjelaskan, deÂngan diserahkannya tersangÂka yang merupakan seorang pengusaha pertambangan emas ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.
âTersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,â ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka diÂserahkan bersama sejumlah baÂrang bukti diantaranya emas seÂberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 kaÂrung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain seÂbagainya.
Penyerahan tersangka dan baÂrang bukti diterima oleh JPU KejakÂsaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, terÂsangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku menÂdapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan pengÂgeledahan pada gudang penyimÂpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka keÂmudian diamankan pada 1 Maret 2022.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertamÂbaÂngan mineral dan batubara seÂbagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdaÂgangan.
Motif tersangka yaitu mencari keÂuntungan dan memperkaya diri deÂngan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdaÂgangan bahan berbahaya tanpa izin. TerÂsangka juga melakukan peÂmurnian logam emas mengguÂnakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya. (S-10)