MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah merampungkan berkas 8 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tiga negeri di Kecamatan Seram Utara untuk selanÂjutnya dilimpahkan ke Kejari MaÂsohi.
Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri PaÂsane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik Desa KarluÂtukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.
Menurut Kapolres Maluku TeÂngah AKBP Rosita Umasugi, pihakÂnya berupaya rampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada terÂsangka agar secepatnya bisa diÂlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
âTentu penuntasannya membuÂtuhÂkan sedikit waktu, sebab seÂbeÂlumnya para tersangka ini statusÂnya adalah saksi yang kemudian ditinggatkan menjadi tersangka,â kata Kapolres kepada Siwalima.
Kapolres menjelaskan, waktu yang dibutuhkan penyidik polres Malteng tidak hanya disebabkan oleh adanya perubahan status dari sejumlah saksi menjadi tersangÂka, namun dari tiga negeri yang ditangani penyidik anya baru satu negeri yang telah dilengkapi dengan dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP.
âKita juga ingin kasus ini cepat selesai, hanya saja semua berkasÂnya harus kita lengkapi dulu. Salah saÂtunya adalah dokumen PerhituÂngan Kerugian negara dari Auditor BPKP Maluku. Sementara dari tiga desa itu hanya baru desa atau negeri Karlutu Kara yang telah dilengkapi dengan dokumen PKN dari BPKP. Sementara Negeri Pasanea dan Gale Gale masih dalam proses,â ujar kapolres.
Kapolres jamin akan terbuka keÂpada publik terkait semua progres dari penanganan kasus ini.
âNanti jika ada progres terbaru akan kita sampaikan lagi. Intinya kita terus bekerja dan berharap kaÂsus dugaan korupsi Dana Desa NeÂgeri Gale Gale,Negeri Karlutu Kara dan Negeri Pasanea KecaÂmaÂtan seram Utara dapat seceÂpatnya kita rampungkan untuk seterusnya dilimpahkan ke JPU,â tutup kapolres.
8 Tersangka ADD-DD Ditetapkan
Polres Maluku Tengah akhirnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa pada tiga desa di Kecamatan Seram Utara Barat.
Kedelapan tersangka itu masing-masing AW dan IM untuk kasus DD Negeri Pasane, kemudian MA, HA dan HR pada kasus DD milik desa Karlutukara, serta SW, MA dan SA pada kasus  DD Gale-Gale.
Penetapan delapan tersangka ini berlangsung dalam ekspose perÂkara yang digelar penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, kemarin.
Kasus tindak pidana korupsi DD tiga desa itu, sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.
âSecara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melaÂwan hukum terkait pengelolaan DD pada ketiga desa ini tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,â jelas Kapolres.
Dijelaskan, AW dan IM oleh peÂnyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara
berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Karlutukara tahun 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 215.703.215.
Sedang SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gale-Gale tahun anggaÂran 2015 dan 2016 yang mengaÂkibatkan kerugian negara berdasarÂkan audit investigasi BPKP Rp 268.574.993.
âKita sudah persiapÂkan, dalam waktu dekat akan kami panggil kedelapan orang ini untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,â janjinya.
Dijelaskan, kedelapan tersangÂka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-36)