AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit Macet Bank Maluku MaÂlut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembaÂnguÂnan rumah dinas PolÂtek Ambon tahun 2007-2010.
Proyek yang dikerjakan CV Aster Permai dan PuÂlau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di kawasan BTN Poka, Kecamatan TeÂluk Ambon.diduga fiktif.
Menurut Kanit II SubÂdit Tipidkor DitreskrimÂsus Polda Maluku, KomÂpol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap YuÂsuf Rumatoras telah dilaÂkukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon beberapa waktu lalu.
âUntuk Yusuf RumaÂtoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,â jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).
Selaku kontraktor, Yusuf RumaÂtoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,3 milliar.
Setelah melakukan sejumlah rangÂkaian penyelidikan serta pemeÂrikÂsaan sejumlah saksi, penyidik TiÂpidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya memeriksa Rumatoras
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Werluka, Â penyidik akan melakukan pengembangan lanjut.
Ditanya soal, kapan agenda peÂmeriksaan mantan Gubernur Maluku Said Assagaf dalam kapasitas sebagai mantan sekda kala itu, Werluka mengaku, penyidik masih berkoordinasi untuk menyesuaikan waktu pemeriksaanya.
Assagaff akan Diperiksa Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff akan diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda MaÂluku, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas Politeknik Ambon di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Assagaff sebelumnya telah dipaÂnggil untuk diperiksa pekan lalu, namun mantan Sekda Maluku itu sakit, sehingga tim penyidik kembali mengagendakan untuk memangÂgilnya.
Dirkrimsus Polda Maluku, KomÂbes Eko Nugroho melalui Kanit II Subdit Tipikor Kompol Laurens Werluka menjelaskan, Assagaff akan diperiksa sebagai mantan sekda guna memastikan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras yang mengerjakan proyek rumdis PoliÂteknik Ambon sebagai pengemban atau bukan.
âPak Said Assagaff juga akan diperiksa sebagai mantan sekda, seÂbelumnya surat sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan sakit. Jadi diagendakan lagi pemeriksaan,â ujar Werluka.
Werluka menjelaskan, pihak DitÂresÂkrimsus Polda Maluku sejak bulan Januari lalu telah meminta, BPK untuk melakukan audit perÂhitungan kerugian negara proyek pembangumnan Rumdis Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.
Werluka mengaku, pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.
Menurutnya, proyek pembaÂngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit dari BPK RI.
âKita masih menunggu audit dari BPK RI, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, pekan kemarin juga sudah kita koordinasi lagi. Sekarang tinggal menunggu dari BPK,â tegas Werluka kepada SiwaÂlima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).
Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka menungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan hasil audit.
âStruktur pengadaan barang dan pegerjaannya itu fiktif secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,â pungkasnya.
Werluka berharap, BPK secepat mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan. (S-45)