NAMLEA, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru mulai mengusut kasus pengÂaniayaan wartaÂwan BuserDirganÂtara7 Frangkois Limarmana oleh banÂdar judi dadu di kawasan tamÂbang Gunung BoÂtak pada 28 Agustus lalu.
Mulainya pengÂusutan kasus ini ditandai dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Buru melayangkan pemanggilan terhadap tiga saksi mata yang meÂngetahui kasus tersebut
Ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni, Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaludin membenarÂkan kalau kasus pemukulan wartaÂwan di GB ini telah ditangani satÂreskrim.
Menurut Djamaludin, korban Frangkois telah diambil keteraÂngan saat melapor kejadian peÂnganiayaan tesebut tanggal 29 Agustus lalu.
Ditambahkan, hari ini (Jumat-red) penyidik akan melakukan peÂmeÂriksaan terhadap tiga orang saksi.
âKorban sudah diambil keteraÂngannya pada saat melapor, keÂmudian besok (3/9) ada 3 saksi akan di mintai keteangan,âjelas Aiptu Djamaludin kepada SiwaÂlima, Kamis (2/9).
Sementara itu, korban pengÂaniayaan Frangkois Limarmana kepada wartawan di Namlea, Kamis (2/9) membenarkan, kalau ketiga rekannya yang menjadi saksi peristiwa itu telah menÂdapatkan panggilan untuk dimintai keterangan mereka.
âSurat panggilan tanggal 31 Agustus ditandatangani KasatresÂkrim Iptu Handry Dwi Azhari, ketiga saksi ini diminta hadir pada hari Kamis (3/9), pukul 09.00 WIT di ruang unit I Satreskrim Polres PuÂlau Buru guna didengarkan keterangannya,â ucap Frankois.
Limarmana juga mengaku kalau dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporannya tersebut.
âBersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan sauÂdara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan/penyiÂdikan dalam waktu 20 hari, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan/penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,â tulis Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari dalam surat pemberitahuan perÂkembangan hasil penelitian laporan yang diterima Limarmana. (S-31)