AMBON, Siwalimanews – Pihak kepolisian diminta tak menutup mata terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan Gugus Tugas Kota Ambon dalam penanganan Covid-19.
Bukti-bukti duÂgaan mark up data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengÂaÂwasan (PDP), jumÂlah tenaga keseÂhaÂtan serta pemoÂtongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sudah diÂkantongi tim TipiÂkor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, lalu mengapa didiamkan?
Tim Satreskrim yang melaÂkukan asistensi terhadap Gugus TuÂgas Penanganan Covid-19 Kota AmÂbon dan menemukan dugaan peÂnyelewengan, dilengkapi surat peÂrinÂtah jelas, yang diteken oleh Kasat Reskrim, AKP Mindo J. Manik.
Sikap pimpinan kepolisian yang terkesan ogah melakukan pengusuÂtan akan menambah ketidakperÂcayaan masyarakat terhadap penaÂnganan Covid-19.
Saat asisensi Tim Satreskrim PolÂresta Ambon menemukan data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Ini diÂduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas Kesehatan. Arahan disampaiÂkan kepada hampir semua puskesÂmas di Kota Ambon.
Misalnya di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur SeÂlatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tingÂgalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk mendongkrak jumÂlah nakes yang bertugas. Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
Kementerian Kesehatan mengaloÂkasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi KhuÂsus Bantuan Operasional KesehaÂtan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas KeseÂhatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insenÂtif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif sebaÂnyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalÂnya 414 orang.
Dari jumlah 653 nakes di 21 pusÂkesmas, minus Puskesmas HutuÂmuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian, sasaran pemÂberian insentif dan santunan kemaÂtian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter speÂsialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.
Namun disaat hendak mau ditinÂdaklanjuti, lima Satreskrim Polresta Ambon yang berjumlah lima orang itu, dimutasikan oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo SimatuÂpang.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Diba Wadjo mengatakan, KeÂpala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy boleh membantah ada mark up. Tetapi bukan berarti temuan tim Satreskrim digugurkan. Sebaliknya dugaan penyelewengan itu diusut tuntas.
Wadjo yakin, dugaan mark up yang ditemukan tim Satreskrim buÂkan asal-asalan. Pasti pemerikÂsaan dilakukan secara detail.
âSaya yakin perikasaan dilakukan detail, sehingga menemukan dugaan penyelewengan itu,â tandasnya.
Ia meminta temuan dugaan peÂnyelewengan tidak dibiarkan begitu saja, tanpa proses hukum. âIni akan preseden buruk dalam penegakan hukum,â ujarnya.
Apalagi, kata Wadjo, hal ini bukan delik aduan yang membutuhkan aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. âTak perlu menunggu, langsung pengusutan jalan,â ujarnya.
Wadjo mengatakan, polisi tidak perlu ragu untuk melakukan pengÂusutan. Apalagi dugaan penyeleÂwengan ditemukan sendiri oleh tim Satreskrim.
Senada dengan Wadjo, Akademisi Fisip Unpatti Amir Kotaromalus mengatakan, dugaan mark up harus diusut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
âHarus serius mengusut jangan membuat kegaduhan di masyarakat,â ujar Amir.
Kata Amir, jika kepolisian tidak mengusut dugaan penyelewengan itu maka akan tidak adil. Selama ini ketika ada masyarakat tidak memakai masker dihukum, sedangkan ada dugaan penyelewengan anggaran Covid-19, tapi dibiarkan begitu saja.
âIni tidak adil kalau masyarakat menyampaikan kekecewaannya sediki saja di lapangan itu diproses hukum, tidak pakai masker dihukum, lalu bagaimana dengan gugus tugas yang melakukan pelanggaran-peÂlanggaran, dimana asas persamaan dimuka hukum itu,ââ tuturnya.
Apalagi menyangkut kerugian negara yang sejak awal oleh PresiÂden Joko Widodo telah diberikan peringatan keras. Karena itu, aparat kepolisian harus profesional mengÂusut dugaan penyelewengan itu.
âKalau tidak maka akan menjadi bola liar dan masyarakat semakin bertanya-tanya karena telah bergulir di publik,â tandas Amir.
Sementara akademisi Fisip IAIN, Saidin Ernas mengatakan, dalam setiap krisis selalu melahirkan dua hal, yaitu orang yang mendapatkan musibah misalnya korban, tetapi juga orang yang mengambil untung dari musibah itu.
Sejak awal dirinya khawatir jangan sampai kebijakan penanganan Covid-19 memberikan ruang kepada oknum-oknum tertentu mengambil untung, sehingga mengorbankan orang menjadi korban, apakah itu masyarakat maupun tenaga medis.
Karena itu, Ernas meminta agar aparat penegak hukum mengambil langkah cepat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.
Keengganan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, kata Ernas, akan mengakibatkan kepercayaan publik terhadap penaÂnganan covid menghilang dan berÂpotensi menimbulkan pembangkaÂngan terhadap setiap kebijakan peÂnanganan covid. âHarus diusut tuntas oleh kepolisian, sebab dapat menimbulkan distras,â tegasnya.
Masyarakat juga ikut mendorong agar polisi mengusut temuan tim Satreskrim Polresta Ambon.
âKalau memang ada dugaan harus diusut biar jelas,â kata Marcus Ursia, salah satu tukang becak.
Kata Marcus, selama ini masyaÂrakat sudah sangat sulit bekerja deÂngan adanya Covid-19. Karena itu, kalau ada yang menfaatkan kondisi pandemi untuk meraup keuntungan, mereka tidak punya hati.
âMereka tidak memiliki hati deÂngan penderitan masyarakat. MakaÂnya kalau ada dugaan penyeleÂweÂngan harus diusut tuntas,â ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan salah satu mahasiswa IAIN, Jubaida Wally. Ia menegaskan, dugaan peÂnyeÂlewengan harus disikapi serius oleh kepolisian.
âSeng bisa ditoleransi, karena itu polisi harus tegas melihat hal ini,â ujarnya.
Salah satu langkah tegas yang harus dilakukan kepolisian, kata dia, dengan mengusut dugaan penyeleÂweÂngan yang ditemukan agar tidak menÂjadi preseden buruk dalam penaÂnganan Covid-19 di Kota Ambon.
Satria Alu, seorang wirausaha meÂngaku kecewa jika dugaan penyeÂlewengan dilakukan disaat masyaÂrakat sulit memenuhi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
âJujur saja katong kecewa, sebab masyarakat sementara sulit tapi dong lakukan itu,â ujarnya.
Karena itu, Alu meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan Gugus Tugas Kota Ambon.
Kembali Bantah
Kepala Dinas Kesehatan Kota AmÂbon, Wendy Pelupessy kembali membantah pihaknya melakukan mark up data jumlah ODP, PDP, jumÂlah tenaga kesehatan serta pemotoÂngan insentif tenaga kesehatan.
Sama seperti sebelumnya, Wendy mengatakan, pendataan ODP dan PDP berdasarkan epidemiologi buÂkan kewilayahan.
âPelaku perjalanan dari dari MakaÂssar, Jakarta, dong pelaku perjalanan ada dimanifest dipantau oleh masing-masing puskesmas, pantau per telepon,â ujar Wendy kepada Siwalima di Ambon, Senin (5/10).
Kata Wendy, dalam kondisi panÂdemi saat ini yang paling diutamaÂkan penanganan pasien berstatus ODP dan PDP.
âJadi dalam kondisi pandemi tidak berdasarkan kewilayahan tapi berÂdasarkan kondisi epidemiologi. MaÂkanya kenapa pasien 01 KTP Bekasi, masuk tercatat dalam laporan dari Kota Ambon, karena yang bersangÂkutan ada di Kota Ambon seperti itu,â jelasnya.
Disinggung soal letak Puskesmas Kilang yang ada di pegunungan, namun banyak ODP dan PDP yang masuk dalam daftar pengawasan, padahal mereka tinggal di MakasÂsar, bahkan ada yang di Jakarta, Wendy nampak kebingungan menjaÂwab. Ia lalu mengatakan, pemanÂtauan tetap dilakukan.   âSiapa yang posko, berarti dia yang pantau beÂgitu,â ujarnya.
Soal insentif nakes, Wendy meÂngaÂtakan, pembayaran dilakukan berdasarkan Perwali. âItu bayar berdasarkan perwali, negara tidak dirugikan,â tandasnya.
Ia mengklaim, tidak ada insentif nakes yang dipotong. Hak mereka dibayar sesuai Perwali.
âOrang persepsi katong minta 10 juta, katong bayar 4,5 juta. Tidak ada seperti itu. Kalau 4,5 juta, katong minta pencairan sebesa itu, dan diberikan kepada nakes sebesar itu juga, tidak ada yang potong,â tandasnya lagi.
Ia menambahkan, mekanisme pembayarannya, setelah bendahara cairkan dari BPKAD, kemudian ditransfer ke masing-masing rekeÂning nakes.
âTidak ada pemotongan, tolong cek. Dari bendahara 4,5 juta, 4,5 juta juga masuk di dong,â ujarnya. (C-2/Mg-6)