AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus mandalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Setelah enam saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, polisi mendalaminya dan bakal memanggil sejumlah pihak lagi.
Banyak pihak yang akan dimintai keterangan nantinya, untuk mengungkap dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu.
Informasi yang diperoleh Siwalima, Kamis (8/1) mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Perkara ini masih terus didalami,” ujar sumber.
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu memberikan apresiasi dan dukungan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku yang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Bupati MBD.
Pellu bilang, dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Polda Maluku harus bekerja objektif. Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (8/1).
Ia menilai, konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Patut Didukung
Dukungan serupa juga disampaikan Praktisi Hukum, Jack Wenno. Ia menilai, langkah Polda Maluku patut didukung penuh, terlebih telah muncul keterangan saksi yang mengakui adanya dugaan aliran dana kepada Bupati MBD.
“Dengan adanya pengakuan saksi soal aliran dana, maka sudah sepatutnya perkara ini didalami secara serius. Fakta tersebut tidak boleh diabaikan,” ujar Jack Wenno.
Menurut Wenno, keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian hukum dan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan gratifikasi secara menyeluruh.
Ia meminta agar aparat kepolisian menelusuri aliran dana tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng,” tegasnya.
Banyak Bakal Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, setelah enam saksi telah diperiksa, penyidik bakal juga memanggil pihak-pihak lain baik dari swasta maupun para pejabat di lingkup Pemkab MBD.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain ini untuk mengungkapkan, dugaan aliran dana yang disetor kontraktor ke Bupati MBD
Informasi yang dihimpun Siwalima, Rabu (7/1) menyebutkan, setelah enam saksi yang diperiksa sejak Desember 2025 lalu, saksi-saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta akan juga diperiksa.
Sejak akhir 2025, penyidik Ditreskrimsus secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber di lingkungan Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan akan memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendiskusikan dengan tim untuk menentukan pihak-pihak lain yang akan diperiksa selanjutnya. Perkara ini masih terus kami dalami,” ujar sumber tersebut
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelidikan difokuskan pada sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan transaksi tersebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Bupati.
Beberapa proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
Salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.
Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny, mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).
Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele.(S-25/S-26)