AMBON, Siwalimanews – Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease diminta transparan soal penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif dan kasus non job puluhan ASN Pemkot Ambon.
Dua tahun lebih diusut, tak jelas naÂsib kedua kasus. PaÂdahal sudah naik ke tahap penyidiÂkan.
KetidaktransÂpaÂranan Polresta Ambon akan meÂnambah kecuriÂgaan publik, kalau ada kongkalikong untuk mendiamkan kedua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy itu.
Munculnya kasus SPPD fikÂtif tahun 2011, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasiÂkan anggaran sebesar dua miÂliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik polisi menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.
Dalam penyelidikan dan penyidiÂkan, sejumlah pejabat telah diperikÂsa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun beÂlum ada satupun tersangka yang dijerat.
Begitupun dengan kasus non job ASN Pemkot Ambon. Diusut sejak awal Juli 2018, dan sudah naik ke taÂhap penyidikan, namun didiamkan.
Akademisi Hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar mengatakan, seÂharusnya Polresta Ambon transpaÂran soal penanganan kedua kasus.
âPolresta harus transparan deÂngan menjelaskan apa alasannya sehingga kasus itu tidak diproses atau dilanjutkan,â ujarnya, kepada Siwalima, Kamis (22/10).
Menurutnya, penjelasan perlu dibeÂrikan sejauh mana progres atau perÂkemÂbangan penanganan kedua kaÂsus, sebab berkaitan dengan perÂsepsi masyarakat terhadap penegaÂkan huÂkum yang dilakukan Polresta Ambon.
Selain itu, Polresta Ambon harus memberikan kepastian hukum keÂpada masyarakat. Sebab publik berÂhak untuk mendapatkan informasi peÂÂnaÂnganan suatu perkara di kepolisian.
âPerkap 6 tahun 2019 menuntut adanya profesionalisme dan transÂpaÂransi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di kepolisian,â tandas Nasaruddin.
Didiamkannya kedua kasus, kata Nasaruddin, dapat menimbulkan peÂnilaian masyarakat jika ada interÂvensi atau permainan dari pejabat Pemkot Ambon.
âPolresta jangan melakukan seÂsuatu yang pada akhirnya menimÂbulkan spekulasi dan asumsi jika kasus yang berkaitan dengan pejaÂbat pemerintah terkesan prosesnya berbelit-belit dan lamban, sedangÂkan kasus yang dilakukan masyaÂrakat kecil lebih cepat prosesnya,â ujarnya.
Karena itu, hal ini harus ditepis. Sebab, proses penegakan hukum tidak memandang bulu. âKetika telah memenuhi dua cukup bukti maka progresnya harus lebih berÂjalan secara normal, dan hal ini harus dilakukan Polresta Ambon dengan menyampaikan alasan kasus ini tidak berjalan,â tandas Nasaruddin.
Praktisi Hukum Muhammad Nur Nukuhehe meminta Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik tak bersikap diam. Apalagi kedua kasus sudah ditangani cukup lama.
âTidak wajar kalau polisi usut sudah lama kasus belum tuntas. Mestinya polisi transparan supaya diketahui publik,â tandasnya.
Nukuhehe mengatakan, dalam penegakan hukum semua orang sama di mata hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika polisi bungkam, maka akan memunculkan berbagai ragam opini publik. Karenanya, dua kasus ini harus dijelaskan.
âHarus transparan, jangan bungÂkam. Jelaskan ke publik supaya publik bisa tahu perkembanganÂnya,â ujarnya.
Ia berharap kasus non job ASN dan SPPD fiktif Pemkot Ambon diselesaikan secepatnya agar tidak menimbulkan berbagai ragam pendapat masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin. Ia meminta kepolisian tidak menÂdiamkan penanganan dua kasus itu.
Menurutnya, jika penyidik bekerja bersungguh-sungguh, maka dalam kurun singkat kedua kasus dapat diselesaikan.
âKetika menerima laporan maka kewajibannya mencari dua alat bukti. Kalau memang bekerja, harusÂnya sudah selesai,â ujarnya BatmaÂmolin.
Ia menambahkan, kepolisian jaÂngan mendiamkan kedua kasus, sebab proses hukum menjadi tidak efektif. âJadinya tidak mendapatkan kepastian hukum,â ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far juga minta Polresta Ambon transparan soal penyidikan kasus non job ASN maupun SPPD fiktif Pemkot Ambon.
âKapolresta dan Kasat Reskrim tak boleh ambil sikap bungkam, namun harus transparan. Jika tetap ambil sikap tertutup akan tambah kecurigaan dan penilaian publik bahÂwa kedua kasus ini sengaja didiamÂkan,â ujar Hary.
Publik harus diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan penilaian miring terhadap Polresta Ambon.
âWalaupun kapolres, kasat resÂkrim dan penyidik berganti-ganti, naÂmun kedua kasus harus dituntasÂkan, sebab ini menyangkut institusi,â tandas Hary.
Polda Maluku juga harus melaÂkukan pengawasan terhadap PolresÂta Ambon, dan melakukan evaluasi.
Bungkam
Seperti diberitakan, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya NugraÂha Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik bungkam soal dua kasus yang diduga melibatkan Walikota, Richard Louhenapessy.
Dua kasus yang menyita perhaÂtian publik itu, adalah kasus non job puluhan ASN dan SPPD fiktif tahun 2011.
Kapolres yang hendak dikonfirÂmasi di kantornya, Rabu (21/10) tak bisa diganggu, dengan alasan sibuk. âBaÂpak lagi ada tamu, dan lagi sibuk, nanti ke pak Kasat Reskrim saja,â kata salah satu staf Kapolres, kepada Siwalima.
Namun Kasat Reskrim yang akan ditemui, tak berada di tempat. âPak kasat lagi keluar,â ujar salah satu anggota.
Dihubungi melalui WhatsApp, baik Kapolres maupun Kasat ResÂkrim tak merespons. Sikap yang sama juga ditunjukan saat dihuÂbungi, Selasa (20/10).
Kapolresta yang kembali dikonÂfirÂmasi Kamis (22/10) soal penanganan kedua kasus, hanya membaca WhatÂsÂApp, namun enggan membalas.
Harus Serius Proses Eks Kanit
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddison Sarimanella meÂminta Polda Maluku serius memproÂses eks Kanit Unit Tipikor SatresÂkÂrim Polresta Ambon, Aipda Akipai Lessy atas laporan dugaan menghiÂlangkan barang bukti kasus non job ASN.
âPolda harus ditindaklanjuti dengan serius, dan dijelaskan ke publik,â tandas Sarimanella.
Sarimanella mengatakan, laporan yang disampaikan karena masyarakat merasa dirugikan. Olehnya itu, harus diproses sesuai mekanisme internal Polri.
âKalau terbukti harus diberikan sanksi, sehingga jangan ada oknum-oknum anggota yang bermain dalam penanganan kasus,â ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat memastikan Aipda Akipai Lessy diÂproses sesuai aturan yang berlaku.
Lessy dilaporkan ke Polda MaÂluku Senin (19/10) oleh pengacara Pieter Saimima Cs, Hendro Waas, karena diduga menghilangkan baÂrang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon saat menjabat Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
âYang jelas setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, mau itu laporan masyarakat maupun laporan untuk anggota,â tandas Ohoirat kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Ohoirat mengatakan, kalau benar eks Kanit Tipikor Satreskrim terbukti menghilangkan barang bukti, maka akan ditindak tegas. âKalau ada anggota yang melakuÂkan pelanggaran berupa hilangkan barang bukti seperti yang disebutkan, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaÂku,â ujarnya. (Cr-2/Cr-1/S-32)