SIWALIMA.id > Berita
Polisi Harus Tegas Usut Dugaan Gratifikasi, Jangan Loloskan BTN
Headline , Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 14:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimus Polda Maluku harus bersikap tegas menjerat Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.

Polisi diminta tidak meloloskan orang nomor satu di Kabupaten MBD itu.

Permiantaan ini disampaikan Praktisi Hukum, Fredi Ulemlem kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (5/2).

Fredi sebagai pelapor menilai ada dugaan tarik ulur di Ditreskrimsus Polda Maluku dalam.menyeret BTN, sapaan Bupati MBD itu.

Karenanya dia meminta Polda Maluku agar menghentikan sikap tarik-ulur dan segera menjerat  BTN, jika perlu menetapkannya  sebagai tersangka dalam kasus dugaan tin­dak pidana korupsi suap dan grati­fikasi. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa te­bang pilih dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Dia mengaku memperoleh infor­masi dari informannya bahwa penyi­dik saat ini tengah mempersiapkan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Bumi Kalwedo tersebut. Namun, hingga kini, lang­kah tegas itu belum juga diumumkan secara resmi ke publik.

“Saya mendapat informasi lang­sung dari sumber di Ambon bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan sedang mem­persiapkan penetapan tersangka terhadap BTN,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyayangkan adanya indikasi sikap timbang-menimbang yang dinilai berlebihan, sehingga proses hukum terkesan berjalan lamban dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau alat bukti sudah cukup, tidak ada alasan hukum untuk me­nunda. Jangan ada tarik-ulur. Pe­negakan hukum harus tegas, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya,  keterlambatan pene­tapan tersangka justru berpotensi merusak kepercayaan publik ter­hadap institusi kepolisian.

 Ia mengingatkan, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar ter­hadap penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Kepercayaan publik diperta­ruhkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tunduk pada kekuasaan. Ini sangat berbahaya bagi marwah institusi penegak hukum,” katanya.

Dikatakan,  dugaan korupsi suap dan gratifikasi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pan­dang jabatan,” pungkasnya. 

Layangkan Panggilan

Terpisah sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus, kabarnya akan meme­riksa sejumlah pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD Bnejamin Th Noach.

Itu dibuktikan dengan, pihak pe­nyidik telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi di MBD.

Saat ditanya apakah pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kontraktor telah diperiksa, sum­ber tersebut menjelaskan, pemerik­saan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Sudah dikirimkan undangan ke beberapa orang saksi lagi untuk dimintai keterangan. Semua pihak-pihak yang ada kaitannya tetap akan diperiksa. Bertahap nanti kita minta keterangan semuanya,” tandas sumber itu.

Ia juga memastikan, proses penyi­dikan kasus ini masih terus terus berjalan.

Untuk diketahui, penyelidikan du­gaan gratifikasi ini telah berlang­sung sejak akhir 2025. Fokus penyi­dik diarahkan pada beberapa paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga diawali dengan transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Dugaan transaksi tersebut dise­but tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati MBD, melainkan melalui pihak-pihak yang memiliki hubungan personal maupun keluar­ga dengan kepala daerah.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, dengan nilai ang­garan lebih dari Rp 3 miliar.(S-26)

BERITA TERKAIT