AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun KPK, harus melakukan terobosan, dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Murad Ismail.
Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur MaÂluku yang sarat masalah, semestiÂnya langsung ditangani oleh aparat penegah hukum, dalam hal ini polisi, jaksa maupun KPK. Hal ini dilaÂkukan agar kasus tersebut tidak menjadi bola liar dan berpotensi sebagai fitnah.
Demikian dikatakan mantan AngÂgota DPRD Maluku, Yunus Tipka kepada Siwalima, Kamis (29/4).
Tipka yang juga sebagai praktisi hukum ini mengungkapkan, pengaÂdaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang dilaÂkukan tanpa melalui tender sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan perÂbuatan yang salah dan bertentaÂngan dengan hukum.
âItu perbuatan yang salah, seng boleh begitu,â ujar Tipka.
Karena itu, Tipka mendesak pihak kepolisian dapat melakukan penyeÂlidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam persoalan itu.
Tipka juga meminta DPRD memanggil Gubernur Maluku mempertanyakan masalah pengaÂdaan mobil dinas tersebut sebagai bagian dari pengawasan keuangan daerah.
Sementara itu, pakar hukum UnÂpatti, John Pasalbessy mengÂungÂkapkan, dengan tidak dilakukan proses tender oleh Pemerintah ProÂvinsi Maluku atas pengadaan mobil dinas gubernur dan wagub, meruÂpakan bentuk perÂbuatan melawan hukum sehingga kepolisian harus menyikapi secara serius.
âKalau aturannya bilang harus melalui tender maka harus tender kalau tidak itu perbuatan melawan hukum,â ujarnya.
Menurut Pasalbessy, sepanjang terdapat indikasi korupsi maka dapat digunakan UU Tindak Pidana Korupsi, sebab berdasarkan kronoÂlogis sudah jelas ada perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga melawan hukum munculnya.
âPasal 2 UU Tipikor jelas memÂperkaya diri sendiri atau orang lain, karena dia mulai sesuatu dengan hal yang tidak benar dan perÂbuatan itu dianggap sebagai perbuaÂtan melawan hukum,â tegasnya.
Karena itu, Pasalbessy mempertaÂnyaÂkan keberanian aparat penegak hukum untuk menyikapi hal itu.
âMenurut saya tidak boleh ada tebang pilih semua kasus itu sama, jangan karena sesuatu itu orang tertentu lalu kemudian semua harus sama. Karena itu aparat penegak hukum berani tidak kasus diproses, sebab kalau tidak diproses maka tendensi hukum adalah seolah-olah perkara itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu dan itu tidak adil,â tandasnya.
Akademisi Hukum Unpatti, Serlok Lekipiouw mengatakan, dalam huÂkum terdapat asas yang mengatakan apa yang telah dituliskan norma daÂlam UU harus ditafsirkan demikian.
âKalau norma bilang pengadaan dengan penujukan langsung harus 200 juta kebawah maka harus diikuti tidak bisa tidak, artinya kalau sepanÂjang ada norma ya harus ikuti,â ujar Lekipiouw.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Maluku harus tegas menjalankan atuÂran sebagaimana yang telah diÂatur, sebab jika tidak akan menjadi persoalan hukum. Karena itu, dari aspek hukum apaÂrat kepolisian daÂpat melakukan peÂnyelidikan terkait dengan persoalan ini.
Pendapat senada juga dikemuÂkakan tokoh masyarakat Maluku, Hamid Rahayaan. Menurutnya, hal apapun yang dilakukan dan berhuÂbungan dengan keuangan negara, harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut mantan Wakil Walikota Tual ini, sebagai kepala daerah guÂbernur tidak boleh membuat kebijaÂkan yang bertentangan dengan atuÂran.
Selain itu, masalah ini menjadi masukan bagi aparat penegak huÂkum baik KPK, kejaksaan dan kepoÂlisian untuk tidak boleh tutup mata.
âAparat penegakan hukum tidak boleh tutup mata dan tidak boleh tinggal diam. Jangan karena guberÂnur mantan polisi lalu dilindungi. Kalau Polda tidak mengambil langÂkah, maka bisa saja rakyat merasa tidak percaya dengan polisi. Karena itu penegak hukum harus mengambil langkah karena prosesnya salah,â tegasnya.
Rahayaan berharap, polda, kejakÂsaan dan KPK jangan diam dan meÂngambil langkah karena pengadaan mobil dinas dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
âKalau kepala daerah sipil lalu secepatnya ambil langkah, tapi kalau berasal dari aparat kepolisian terus dibiarkan begitu. Nanti akhirnya rakyat tidak percaya dengan aparat penegak hukum,â tegas dia.
âGubernur dan Wakil Gubernur mereka adalah pimpinan daerah proÂvinsi ini tidak boleh sewenang-weÂnang, mentang-mentang berkuaÂsa lalu seenaknya membuat kebijakan diluar aturan. Harus diingat bahwa jabatan yang diemban itu adalah amaÂnah dan harus dipertanggungÂjawabÂkan kepada manusia dan TuÂhan,â jelas Rahayaan.
Rahayaan menilai, telah terjadii penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi.
âMasakan mobil bekas. Ini maÂsalahnya tidak boleh pengadaan mobil bekas. Karenanya polda harus meÂngambil langkah,â tegasnya.
Jika gubernur karena kasus pengaÂdaan mobil dinas tersebut kemudian melaporkan Siwalima ke polisi, kata dia, polisi harus berlaku adil. Ini kan benar dan tugas media untuk mengÂungkapkan sesuatu kebenaran. KebeÂnaran itu harus ditingkatkan dan ini fungsi kontrol dari media dan ini dijaÂmin oleh peraturan perÂundang-undaÂngan khususnya UnÂdang-Undang Pers.
Tampar Muka Sendiri
Akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu menjelaskan, jika pemda merasa semua mekanisme yang ditemÂpuh sudah prosedural, maka tinggal dijelaskan saja ke publik, karena publik membutuhkan sebuah transparansi. Tetapi karena perÂsoalan sudah terjadi, maka kepoÂlisian memiliki kewenangan untuk menyelidiki pengadaan mobil dinas tersebut, dan bukan kemudian meÂngorbankan publik.
âKepolisian wajib menyelidiki,â katanya.
Sementara terkait sikap gubernur yang mempolisikan Siwalima, meruÂpaÂkan sikap menampar muka senÂdiri, karena pemerintahan yang sehat adalah pemerintah yang menerima kritikan kecuali kritikan itu ngawur.
Selaku kepala daerah, gubernur seharusnya melakukan upaya sesuai dengan UU Pers dan bukan melaporkan.
Selaku kepala daerah gubernur seharusnya melakukan upaya sesuai dengan UU Pers bukan melaporkan sebab jika melaporkan itu berarti gubernur sementara menunjukan sikap mengekang pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengataÂkan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikaÂtakan Pemprov Maluku telah melakuÂkan kesalahan secara proseÂdural kaÂrena pengadaan mobil dinas dimakÂsud tidak melalui proses tender.
âAda tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesaÂlahan prosedur, kesalahan subÂstansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,â jelas Tjoeanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhÂkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengÂungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakuÂkan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelasÂkan kepada publik.
Tjoanda menegaskan, dalam prakÂteknya jika telah terjadi kesalahan proÂsedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.
âIni masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulÂnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,â cetusnya
Banyak Masalah
Masalah utama adalah pengaÂkuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaraan yang diperÂunÂtukan sebagai mobil dinas guberÂnur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. âTetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,â jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4).
Dikejar soal nama pemilik mobil itu, Patta tidak menjawabnya. âItu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,â ulangnya lagi.
Sumber Siwalima di Kantor BaÂdan Penghubung Provinsi mengataÂkan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
âDia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi maÂsalah,â kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4).
Menurut sumber itu, seluruh peÂgaÂwai yang ditugaskan untuk mengÂuÂrus proyek tersebut, sudah meyakiÂni suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
âBahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,â tambahnya.
Penunjukan Langsung
Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melaÂlui penunjukan langsung. Seperti dilansir di www.lpse.malukuprov. go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunÂjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya KonsÂtruksi, yang beralamat di Jalan LumÂba Lumba, Kecamatan Bula, KabuÂpaten Seram Bagian Timur. PeruÂsahaan ini diketahui bergerak di biÂdang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil JabaÂtan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB SimaÂtuÂpang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan PresiÂden Nomor 16 Tahun 2018, pengaÂdaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui peÂlelaÂngan umum, bukan penunjuÂkan langÂsung seperti yang dilakuÂkan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres terÂsebut dijelaskan bahwa: Metode peÂmilihan Penyedia BaÂrang/PekerÂjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) huruf a) dilakÂsaÂnakan untuk Barang/Pekerjaan KonsÂtruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/PekerÂjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berÂnilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa LainÂnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, kaÂrena tidak dilakukan melalui mekaÂnisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui teleÂpon seluler Selasa (27/4), Saiman menjeÂlaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunÂjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
âPengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengÂikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengaÂlaman,â tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul PerencaÂnaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat BerÂmotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunaÂkan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui mengÂgunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-50)