NAMLEA, Siwalimanews – Â Polisi menggagalkan penyelunÂdupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri atau air perak sebanyak 15 kg, yang hendak dipasok pelaku berÂinisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak, KaÂbupaten Buru.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri KusumawiatÂmaja menjelaskan, pihaknya sedang meÂnaÂngani satu lagi kasus terkait dengan ilegal maining diÂmana penangkapan 17 botol merkuri seÂsuai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu.
âKita sementara menanggapi satu lagi kasus terkait dengan ilegal maiÂning, dimana penangkapan 17 botol merkuri sesuai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu,â jelas Kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (12/2) siang.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, polisi telah menahan satu orang pelaku initial K (48) , warga Dusun Ketapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),
Saat berada di Kabupaten Buru, pelaku berdomisili di Desa DeboÂwae, Kecamatan Waelata. kini K teÂlah ditahan di rutan Polres Pulau Buru.
Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 15 kg, air perak atau merkuri yang diisi dalam 17 botol plastik bening ukuÂran 250 mililiter, dan satu buah karÂdus warna coklat.
Kapolres menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku yani, mendapatkan air perak dari Fusun ketapang dan hendak dibawa ke tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pelaku membawa barang berbaÂhaya itu menggunakan kapal kayu tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, sesudah itu dilanjutkan ke Gunung Botak.
âRencananya pelaku akan menÂjual air perak tersebut di lokasi tamÂbang ilegal Gunung Botakâ tandas Kapolres Egia..
Dalam jumpa pers tersebut, KaÂpolres juga membeberkan keberhaÂsilan jajarannya mengungkap bebeÂrapa kasus yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, diantarany kasus pencurian tanggal 27 Januari lalu dengan Tkp Gereja Imanuel, Namlea.
Dengan gerak cepat, polisi berÂhasil mengungkap kasus tersebut dan menahan satu orang tersangka berinitial SS, serta sejumlah barang bukti termasuk satu buah keyboard merk Yamaha.
Polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap KE (22) yang menÂjual sepeda motor rental untuk biaya pernikahan bersama pujaan hati di KUA Waihetu Ambon.
Tim kepolisian berhasil menangÂkap tersangka seusai proses ijab kabul di KUA Waihetu Ambon, pada Selasa lalu (8/2/2022).
Untuk itu, Pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUÂHP, tentang penipuan dan pengÂgelapan.
âBarang siapa dengan sengaja meÂmiliki dengan melawan hak seÂsuatu barang, yang sama sekali atau sebagainya, termaksud kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, deÂngan hukuman penjara selama empat tahun,â kata Kapolres Egia.
Barang bukti yang berhasil diÂamankan, satu unit motor honda beat F1 warna biru putih dan motor yamaha zupiter. Sejumlah barang tersebut rencaÂnanya akan dijual ke orang, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan penadah.
âPelaku rencananya akan menjual barang tersebut, dan sudah ditawarÂkan dengan harga Rp 8 juta per kenÂdaraan, namun belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan pelaku maupun barang bukti,â ujar Egia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih menjual motor tersebut agar menÂdapat uang untuk pergi bekerja di Tambang Nikel Weda, Maluku Utara. Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawaÂnya dan menjualnya. (S-15)