AMBON, Siwalimanews – Upaya pendalaman pada kasus mobil dinas Gubernur Maluku yang diduga seken, harus dilakukan profesional, agar tidak sampai menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bekerja profesional dalam upaya mengusut mobil dinas yang jadi buah bibir di masÂyarakat. Penyidik juga diingatkan untuk tidak menutup-nutupi keÂterÂlibatan gubernur dan anak buahnya, jika terbukti memang ada.
Demikian dikatakan staf peÂngajar Fakultas Hukum Unpatti, Diba Wadjo kepada Siwalima, Kamis (20/5). MenuÂrutÂnya, dalam proses penegakan hukum khuÂsusÂnya berkaitan deÂngan tindak pidana korupsi, aparat kepolisian diharuskan melakukan tanggung jawabnya secara adil tanpa meÂngistimewakan siapapun.
Termasuk dalam kasus pengaÂdaan mobil dinas seken Gubernur, penyidik tidak boleh mengistiÂmewakan Gubernur maupun jajaÂran pemerintah provinsi yang diduga terlibat.
âJangan karena pak gubernur eks kapolda lalu terkesan diisÂtimewakan. Polisi tidak boleh meÂngistimewakan siapapun termasuk gubernur dan anak buahnya,â tegas Wadjo.
Hukum acara pidana menurutÂnya, secara tegas telah menenÂtukan langkah penyidik karena itu dalam mencari alat bukti penyidik harus tetap berpegang pada huÂkum acara yang berlaku.
Kepolisian, kata Wadjo tidak boleh memunculkan stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, sebab jika itu terjadi maka masÂyarakat akan perÂcaya kepada institusi kepolisian.
Sementara itu, praktisi hukum Pistos Noija juga mengingatkan hal yang sama. Ia mengatakan daÂlam penegakan hukum apalagi berkaitan dengan perkara korupsi, sudah pasti akan melibatkan pejabat.
Sekecil apapun tambah Pistos, peranan pejabat dalam kasus peÂngadaan mobil seken Gubernur teÂtap harus disentuh hukum termasuk gubernur dan anak buahnya. TamÂbahnya, jika ada indikasi keterliÂbaÂtan, maka harus diusut sampai tuntas.
âTidak boleh mengistimewakan gubernur dan anak buah, semuanya sama dimata hukum,â ujar Noija.
Ditegaskan, kepolisian harus meÂnyamaratakan semua orang baik masyarakat maupun pejabat, sebab di mata hukum semua sama sehingga polisi harus mengutamakan kepenÂtingan penegakan hukum itu sendiri.
Praktisi hukum, Nelson Sianressy mengatakan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas artinya semua orang di mata hukum sama.
Hukum itu tidak boleh tumpul keatas dan tajam kebawah, artinya semua orang sama,â ujar Sianressy.
Polisi lanjut Sianressy tidak boleh tebang pilih dalam melakukan peÂnegakan hukum terhadap siapapun di daerah ini termasuk kepada GuÂbernur, Murad Ismail dan jajaran yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil dinas seken.
âWalaupun seorang Gubernur tidak ada yang istimewa,â tegasnya.
Sianressy menegaskan aparat kepolisian dalam hal ini DitresÂkrimsus Polda Maluku harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya artinya harus profesional dan tidak memihak kepada siapapun.
Mulai Digarap
Untuk diketahui, pasca diperintah Kapolda Irjen Refdi Andri, polisi mulai bergerak untuk mengumpulÂkan data dan keterangan, terkait peÂngadaan mobil dinas Gubernur Maluku, Murad Ismail yang diduga seken.
Saat ini tim yang dibentuk oleh Direskrimsus, Kombes Eko Santoso itu sudah mulai bekerja, dengan mengumpulkan bukti, data dan keterangan yang diperlukan.
Kepada Siwalima Rabu (19/5), Eko Santoso mengatakan pihaknya sudah mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan. Eko belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih puldata dan pulbaket.
âSejauh ini kita respon apa yang menjadi konsumsi publik itu. Intinya sementara puldata dan pulbaket ya, itu dulu ya. Jangan tanya-tanya dulu, belum apa-apa ini. Ya kasih keÂsempatan, ini korupsi,â tegas Eko.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Refdi Andri kepada pers mengaku sudah menginstruksikan DitresÂkrimsus untuk melakukan penyeliÂdikan dugaan korupsi pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Maluku.
âSaya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada DitresÂkrimsus silahkan selidiki,â kata KaÂpolda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.
Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutÂkan, kalau Bareskrim Polri telah berkoorÂdinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.
âIya benar, ada koordinasi kita deÂngan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas GuÂbernur Maluku,â kata sumber Siwalima di Polda Maluku.
Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik tak hanya di Maluku tapi nasional.
âInformasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,â ujar sumber itu.
Penunjukan Langsung
Seperti diberitakan, proses lelang mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, dilakukan melalui penunjukan langsung.
Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan tanpa tender sama sekali. Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya Konstruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB SimaÂtupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan PresiÂden Nomor 16 Tahun 2018, pengaÂdaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunÂjukan langsung seperti yang dilaÂkukan Pemprov Maluku. Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana dimakÂsud pada ayat (1) huruf a) dilakÂsaÂnakan untuk Barang/Pekerjaan KonsÂtruksi/Jasa Lainnya yang suÂdah tercantum dalam katalog elekÂtronik.
Pengadaan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/PeÂkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berÂnilai paling banyak Rp 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Banyak Masalah
Kepala Badan Penghubung ProÂvinsi Maluku, Saiful Indra Patta, mengaku kalau status kendaraan yang diperuntukan sebagai mobil dinas gubernur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang bekas alias seken.
Walau begitu, Patta tak mau menjelaskan atas nama siapa mobil ini terdaftar. âTetapi saya pastikan tidak benar satu unit merek Lexus itu milik Gubernur, itu tidak benar,â jelas Patta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/4) lalu.
Sumber Siwalima di Kantor Badan Penghubung Provinsi meÂngaÂtaÂkan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
âDia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi maÂsalah,â kata sumber itu kepada Siwalima, Selasa (27/4) lalu.
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
âBahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,â tambahnya.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul PerenÂcanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional JabaÂtan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabaÂtan setingkat menteri, yang mengguÂnakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui meÂnggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan itu.
Disorot MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, karena tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui telepon seluler Selasa (27/4), Saiman menjeÂlaskan, pengadaan mobil dinas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan mengikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
âPengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengiÂkuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengaÂlaman,â tegas Saiman.
Salahi Aturan
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas HuÂkum Unpatti, Merry Tjoanda mengaÂtakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melaÂlui proses tender.
âAda tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan subÂstansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,â jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhÂkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengÂungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
âIni masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulÂnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,â cetusnya. (S-32/S-50/S-52)