AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus Polda Maluku didesak mengungkap aliran dana yang diduga masuk ke rekening Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach
Dugaan ini merujuk pada keterangan saksi yang telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik berupa, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer bank.
Bukti tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menelusuri dan mengungkap dugaan aliran dana itu.
Sejumlah proyek yang menjadi materi penyelidikan kepolisian antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp1,97 miliar.
“Keterangan saksi yang mengakui adanya aliran dana kepada MBD, dinilai sebagai pintu masuk bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini.” jelas praktisi hukum Fredy Moses Ulemlem kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (14/1).
Dia mendesak Polda Maluku agar segera memanggil Bupati MBD guna dimintai keterangan serta klarifikasi atas pengakuan saksi tersebut.
Menurutnya, keterangan saksi tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum. “Kalau sudah ada saksi yang mengakui adanya aliran dana ke Bupati, maka itu cukup menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memanggil yang bersangkutan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegas Fredy
Dia meminta polisi untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, karena sudah menjadi perhatian publik.
“Jangan berlama-lama. Ini perkara besar dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu sampai dimana proses hukumnya,” ujarnya.
Fredy mempertanyakan keseriusan Polda Maluku dalam menangani kasus tersebut. Ia menyentil fenomena yang kerap terjadi dalam dunia peradilan, yakni praktik tukar kepala akibat proses hukum yang sengaja diperlambat.
“Ada apa dengan Polda sampai prosesnya berlarut-larut begini? Apakah kekurangan penyelidik, kurang fasilitas, kurang anggaran, atau apa?” sentilnya.
Menurut Fredy, dengan struktur dan kewenangan yang dimiliki, seharusnya perkara tersebut tidak membutuhkan waktu sepanjang itu. Karena jika lambat maka akan berpotensi mengarah pada sistem tukar kepala, dimana aktor utama tidak tersentuh hukum, sementara pihak lain dijadikan pengganti akibat proses hukum yang sengaja diperlambat.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai kekuasaan mengalahkan keadilan. Kita tidak intervensi penyidik, namun desak kita adalah bagian dari pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dia berharap agar penyidik dilarang bertemu dengan siapapun yang memiliki hubungan dengan Bupati Maluku Barat Daya.
Usut Tuntas
Terpisah praktisi hukum Djidon Batmomolin mendukung Ditreskrimsus untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati MBD.
Dia meminta agar aparat penegak hukum profesional dan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus itu.
Sebab menurutnya, hal ini tentu tendensius karena melibatkan kepala daerah. Sehingga penyidik harus profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusutnya.
“Dalam kasus ini yang pertama selaku praktisi hukum, saya tentu berharap polisi harus profesional. Dalam artian bahwa hukum itu harus berlaku adil sehingga siapapun yang diduga terlibat harus ditindak,” harap Djidon saat diwawancarai Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (14/1)
Untuk itu, aparat penegak hukum juga harus memeriksa Bupati MBD, dengan harapan bahwa sudah ada bukti kuat yang mendukung untuk menginterogasi orang nomor satu di Kabupaten berjulukan Kalwedo itu.
Djidon mengatakan, apabila tim penyelidik kepolisian telah mengantongi bukti, baik itu berupa keterangan maupun bukti surat dan dokumen seperti print out transferan maupun percakapan yang diserahkan, maka harus secepatnya konfrontir dengan pihak yang menerima.
Sebab yang ditakutkan ialah bisa saja pihak-pihak dimaksud bisa mencari cela untuk menangkal keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Olehnya itu, Djidon berharap kepolisian bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait juga termasuk Bupati MBD. Karena menurutnya kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.
“Jadi saya mendukung langkah aparat penegak hujum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Termasuk memeriksa bupati MBD dan kalau terbukti harus dijerat karena ini menyangkut kepentingan orang banyak dan ada kerugian negaranya, “tandasnya.
Berikan bukti
Untuk diketahui, salah satu saksi yang telah diperiksa penyidik adalah Philipus Y. Tahalele, Direktur CV Vivian Pratama.
Dalam pemeriksaan 19 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Kuasa hukum Philipus, Yustin Tuny mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain keterangan lisan, klien kami juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar perca-kapan whatsapp dan bukti transfer bank,” kata Yustin, Senin (5/1/).
Menurut Yustin, berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD. Namun, pengiriman tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi Bupati, melainkan melalui beberapa pihak yang disebut sebagai orang dekat.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Seluruh bukti, lanjut Yustin, telah diserahkan kepada penyidik, dan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, 6 saksi yang telah diperiksa yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Dahoklory dan kontraktor, Pilipus Y Tahalele.(S-26/S-29)