AMBON, Siwalimanews – Audit kerugian negara proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, hingga kini belum juga rampung.
Badan Pemeriksa KeuaÂngan (BPK) RI dinilai lamban dalam mengeluarkan hasil audit, padaal perkara bernilai Rp7,2 miliar ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi melalui Kasipenmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa via pesan Whatsapp, Senin (22/9) menegaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara.
“Beberapa waktu lalu sudah diadakan koordinasi lanjut antara BPK dan penyidik untuk percepatan hasil audit perhitungan kerugian negara,” katanya.
Namun, hingga kini hasil audit belum juga diserahkan. “Masih menunggu. Kami harapkan secepatnya,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu. Dari keterangan Usemahu, terungkap adanya kejanggalan serius dalam proyek tersebut.
Usemahu mengaku menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen pada Desember 2023, meski pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung. Saat itu ia baru dua bulan menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya lakukan penandatangan pencairan saat itu karena saya PA (Pengguna Anggaran),” ujar Usemahu usai pemeriksaan di Mapolda Maluku.
Ia menuturkan, keputusan menandatangani pembayaran diambil berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tanda tangan,” katanya.
Usemahu membantah mengetahui jika realisasi fisik proyek jalan baru mencapai sekitar 50 persen. “Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” tegasnya.
Ia juga mengakui tidak sempat melakukan pengecekan langsung di lapangan sebelum menyetujui pembayaran.
“Kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat (on the spot),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pitter Yanottama mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah dilakukan oleh BPK RI.
“Masih menunggu audit. Kalau dibilang sudah ada calon tersangka, tidaklah. Itu tidak benar. Kami masih tunggu hasil audit BPK,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Senin (30/6) lalu. (S-25)