AMBON, Siwalimanews – Publik memberi dukungan dan apresiasi terhadap Kapolda Refdi Andri, pasca memerintah anggotanya menyelidiki dugaan pengadaan mobil dinas GuberÂnur Maluku yang sarat unsur korupsi.
Sehari setelah memberikan perÂnyaÂtaan pers meÂngenai kontroversi peÂngadaan mobil dinas GuÂbernur MaÂluku yang diÂduga beÂkas atau seÂken, Refdi Andri mendapat duÂkuÂngan dari berbagai elemen masyarakat.
Publik berharap institusi kepolisian tidak asal berjanji dan memberi harapan, tapi serius untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, sehingga ada kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku.
Tokoh Masyarakat Maluku, HaÂmid Rahayaan meminta kepolisian wajib mengusut kasus ini, artinya Polda Maluku harus serius dan tidak boleh tinggal diam, agar tidak memÂberi kesan buruk kepada masyaÂrakat.
âJangan karena gubernur mantan Kapolda dan mantan Kakor Brimob, lalu polisi membiarkan apa yang guÂbernur lakukan,â tegasnya kepada Siwalima Jumat (7/5).
Mantan Wakil Walikota Tual ini menambahkan, meskipun perbuatan itu dilakukan oleh aparatur dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi Gubernur, Murad Ismail harus bertanggungjawab, paling tidak harus mengklarifikasi agar rakyat mengetahuinya, sebab jabaÂtan gubernur itu merupakan jabatan politik.
Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa juga mengatakan langkah Kapolda Maluku perlu diÂapresiasi dan didukung penuh oleh masyarakat Maluku guna menunÂtasÂkan semua persoalan hukum berÂkaiÂtan dengan pengadaan mobil dinas.
âPrinsipnya langkah Kapolda itu sangat baik dan kami dukung untuk menuntaskan kasus ini,â ujar SupuÂsepa kepada Siwalima, Minggu (9/5).
Menurutnya, jika berdasarkan insÂtruksi Kapolda, maka jajaran Polda khususnya Direktorat ResÂkrimÂsus memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti perintah itu.
Supusepa menjelaskan, jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus peÂngaÂdaan mobil dinas, sebab saat ini masyarakat sangat membutuhkan keseriusan berkaitan dengan pengeÂlolaan keuangan negara yang mana masyarakat juga ikut terdampak dari masalah-masalah pengelolaan keÂuangan seperti ini.
âHarus serius jangan sampai hanya sesumbar mengatakan usut tapi pada praktiknya tidak,â tegas Supusepa.
Dijelaskan, penyelidikan akan diÂawali oleh jajaran Ditreskrimsus deÂngan mencari bukti-bukti yang cuÂkup tetapi sifatnya internal. âMereka akan mencari bukti permulaan yang cukup atau setidak-tidaknya mencari apakah merupakan peristiwa pidana atau bukan karena kalau mengguÂnakan anggaran negara, maka pasti kan menggunakan lembaga-lembaga terkait dalam mengaudit untuk bisa menemukan ada kerugian keuangan negara yang terjadi. Disamping itu akan menemukan bukti fisik dalam proses pengadaan,â jelasnya.
Supusepa juga berharap Kapolda dapat membuka ruang dengan meÂngundang publik agar bisa mengeÂtahui perkembangan perkara.
Sementara itu, akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella juga ikut mendukung dan memberikan apresiasi penuh atas sikap Kapolda Maluku yang telah memerintahkan jajaran untuk mengusut kasus ini.
âKita perlu memberikan apresiasi atas langkah Kapolda,â ujar MaspaiÂtella.
Menurutnya, sikap Kapolda ini menjadi bagian desakan yang seÂlama ini meminta agar polisi meÂngambil alih kasus ini.
Dengan adanya instruksi KapolÂda kata Maspaitella, penyidik DitÂreskrimsus sudah harus segera meÂlakukan proses hukum baik penyeÂlidikan maupun penyidikan terhadap kasus itu.
âSeorang Kapolda ketika dia berani mengatakan berita ini kehaÂdapan publik, tentunya didasarkan pada data dan fakta,â tegasnya.
Karena itu sambung Maispaitella, ketika Kapolda telah memerintahkan untuk melakukan pengusutan, seÂmua jajaran harus secara sungguh-sungguh dan serius melakukannya, sehingga instruksi itu tidak menjadi wacana publik.
âJangan cuma bernyanyi, tapi kita harus malu sebenarnya kalau toh persoalan ini diabaikan begitu saja, karena itu kita membutuhkan langÂkah konkrit dari kepolisian meninÂdaklanjuti perintah Kapolda Maluku itu,â cetusnya.
Istruksi Kapolda
Seperti diberitakan, Kapolda Maluku, menginstruksikan DitresÂkrimÂsus untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas guÂbernur dan wakil gubernur Maluku.
Kepada pers usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat SiÂwalima 20201, Kapolda mengatakan pihaknya tengah mempelajari inÂformasi yang saat ini menjadi perbincangan publik Maluku itu.
âSaya sudah instruksikan kepada Ditreskrimsus untuk mempelajari, artinya informasi-informasi itu kita terima dan kalau bisa diselidiki. Jadi sudah saya mintakan kepada DitresÂkrimsus silahkan selidiki,â kata KaÂpolda di Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (5/5) lalu.
Informasi lainnya yang beredar kuat di Polda Maluku menyebutkan, kalau Bareskrim Polri telah berkoÂordinasi dengan Polda Maluku untuk mengusut kasus ini.
âIya benar, ada koordinasi kita dengan Bareskrim Polri untuk usut kasus pengadaan mobil dinas GuÂbernur Maluku,â kata sumber SiÂwalima di Polda Maluku.
Kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku yang cacat itu sudah menjadi isu publik tak hanya di Maluku tapi nasional.
âInformasi pengadaan mobil dinas pak gubernur itu juga sudah jadi bahan pembahasan yang ramai di tingkat nasional, tidak hanya di Maluku. Jadi wajar kalau polisi mau selidiki,â ujar sumber itu.
DPRD Diam
Sikap DPRD Provinsi Maluku yang terkesan tutup mata terhadap kasus pengadaan mobil dinas guÂbernur dan wakil gubernur, menuai kritikan dari berbagai elemen masÂyarakat. Mereka berharap DPRD Maluku bisa menunjukan sikap kritis sebagai lembaga wakil rakyat.
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku, Yunus Tipka menegaskan sudah saatnya DPRD Provinsi MaÂluku memanggil Gubernur untuk menjawab persoalan yang semenÂtara terjadi.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki fungsi pengawasan yang mana fungsi diÂmaksud harus digunakan dalam meÂnyelesaikan dinamika yang terjadi.
Sementara itu, pengamat kebijaÂkan publik, Nataniel Elake mengaÂtakan DPRD harus mengambil tinÂdakan dengan memanggil Gubernur guna meminta penjelasan terkait pengadaan mobil dinas dimaksud.
Kalau memang sudah terjadi seÂperti ini, maka DPRD harus memaÂnggil pak Gubernur untuk menjeÂlaskan,â ujar Elake.
Sebagai wakil rakyat kata Elake, DPRD harus berani untuk memanggil sehingga tidak menjadi bola liar dan membuat gaduh di tengah masÂyarakat.
Pengamat pemerintahan UKIM Ambon, Marthen Maspaitela meÂngaÂtakan, saat ini DPRD Maluku seÂpertinya tengah mati suri, menyikapi kasus pengadaan mobil dinas guÂbernur dan wakil gubernur.
Menurutnya, DPRD Maluku miÂnim fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemeÂrintah daerah.
âBeta belum pahami proses perÂtanggungjawaban di akhir tahun 2020. Mestinya DPRD yang mewakili rakyat harus memberikan perhatian khusus berkaitan dengan proses pengadaan barang ini. DPRD adalah lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses-proses pengawasan itu, kaÂrena salah satu fungsi pengawasan itu ada di dewan,â ujar Maspaitela kepada Siwalima, Rabu (5/5).
Ia menilai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil guÂbernur justru lebih tinggi dilakukan pers ketimbang DPRD Maluku.
Dikatakan, seharusnya pemeÂrintah provinsi berani menanggapi persoalan-persoalan yang sedang disampaikan oleh masyarakat meÂlalui pers, bukan malah berupaya menutupinya
âHarus ada keberanian, yang perÂtama dari pihak pemerintah daerah. Kalau toh ini menyalahi aturan maka harus dibuktikan dan harus ada penjelasannya, apa yang menjadi dasar hukum. Kemudian fungsi peÂngawasan dari dewan merupakan bagian terpenting dalam kaitan deÂngan proses pertanggungjawaban pemerintah yang kemudian mengÂgunakan keuangan daerah khusus dalam rangka pembelian mobil mewah itu,â kata Maspaitela.
Semangat masyarakat pers terÂmasuk OKP dalam mengkritisi keÂbijakan pemerintah tambah MaspaiÂtela, harus diapresiasi.
Di era keterbukan ini lanjutnya, jikalau DPRD tak lagi menjalankan fungsi pengawasannya, maka pers dan komponen-komponen lainnya harus aktif dan ikut berperan.
âKita bersyukur ada pers dan komponen-komponen lainnya yang mampu mengkritisi kebijakan-kebiÂjakan pemerintah yang menyalahi aturan itu,â pungkas Maspaitela.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury memilih menghindar menanggapi desakan elemen masyarakat agar Gubernur Murad Ismail dipanggil DPRD MaÂluku guna mempertanykan proses pengadaan mobil dinas.
Kepada Siwalima, Wattimury mengaku tak mau bicara banyak soal masalah tersebut. âKalau soal itu beta seng bisa komentari,â ujar Wattimury.
Desakan Wong Cilik
Pengayuh becak Melky J meminta DPRD Maluku segera memanggil gubernur untuk mendengarkan penÂjelasan terkait pengadaan mobil dinas tersebut.
Pria paruh baya ini mengaku mendengar informasi tersebut dari teman-temannya sesama pengayuh becak dan hampir setiap hari diÂperbincangkan di tempat mangkal.
Sebagai rakyat kecil, saya dan teman-teman sesama pengayuh becak ini bisa apa. Sebetulnya saya malu juga karena saat pilkada guÂbernur itu saya pilih pak Murad. Olehnya itu saya minta DPRD Maluku sebaiknya memanggil beliau dan meminta penjelasannya terkait pengadaan mobil dinas itu. Kami bingung, di media massa setiap hari hanya berita gubernur. Jadi kami harap DPRD segera panggil dan meÂminta penjelasan,â ungkap Melky.
Neles Jordan, tukang ojek juga berharap demikian. Warga Kayu Tiga Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini mengatakan, sejak awal keÂtika kasus ini diangkat media, DPRD segera panggil gubernur.
âBeta harap DPRD panggil supaya ada keterbukaan siapa benar, siapa salah. Ada tidak dugaan peÂnyelewengan. Kami masyarakat juga harus tahu, karena anggaran pengaÂdaan mobil itu berasal dari uang rakyat,â tandas Neles.
Hal yang sama juga ungkapkan Alex, sopir angkutan umum rute Kayu Putih. Dikatakan, informasi dugaan penyelewengan pengadaan mobil dinas gubernur itu sudah viral dan dirinya antusias untuk mengikuti berita-berita tersebut.
Meski demikian, Alex mengaku tidak ada keberanian dari DPRD Maluku maupun penegak hukum di daerah ini untuk menyelidiki mauÂpun memanggil gubernur mempertanyaÂkan kebenaran informasi tersebut.
âBeta ikuti informasi tentang pengadaan mobil dinas pak guberÂnur dan wakil gubernur. Bagi beta, DPRD tidak punya nyali. Begitupun aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi. Nanti kalau rakyat kecil berbuat, tanpa panggil, aparat negara itu jemput rakyat di rumah. Ya, namanya juga rakyat kecil. Tapi beta mau bilang DPRD jangan diam. Panggil pak gubernur supaya ada kejelasan,â katanya dengan dialeg Ambon yang kental.
Penunjukan Langsung
Seperti dilansir di www.lpse. malukuprov. go.id, seluruh pekerÂjaan dimaksud, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya KonsÂtruksi, yang beralamat di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB SimaÂtupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan PresiÂden Nomor 16 Tahun 2018, pengaÂdaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui peÂlelangan umum, bukan penunÂjuÂkan langsung seperti yang dilakuÂkan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan KonsÂtruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana diÂmakÂsud pada ayat (1) huruf a) diÂlakÂsanakan untuk Barang/PekerÂjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/PeÂkerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa LainÂnya dalam keadaan tertentu.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas HuÂkum Unpatti, Merry Tjoanda mengaÂtakan, dalam teori hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka bisa dikatakan Pemprov Maluku telah melakukan kesalahan secara prosedural karena pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku tidak melalui proses tender.
âAda tiga jenis kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu, kesalahan prosedur, kesalahan subÂstansi dan persoalan kewenangan. Tetapi dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan prosedur,â jelas Tjoanda kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteÂguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengÂungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilakukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
âIni masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebeÂtulnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,â cetusnya.
Salahi Aturan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, kaÂrena tidak dilakukan melalui mekaÂnisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui teleÂpon seluler Selasa (27/4), Saiman menÂjelaskan, pengadaan mobil diÂnas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan meÂngikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
âPengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengÂikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apaÂlagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengaÂlaman,â tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jaÂbatan setingkat menteri, yang mengÂgunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV. Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui mengÂguÂnakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut. (S-32/S-50/S-52)