AMBON, Siwalimanews – Kendati Koordinator Bidang Kepartaian DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar sudah meminta maaf, namun Polda Maluku menjamin proses hukum terhadap dirinya tetap jalan.
Laporan Kapolres SeÂram Bagian Timur, AKBP Andre Sukendar terhaÂdap Mahedar atas duÂgaan pencemaran nama baik dan fitnah masih diÂtelaah penyidik DitresÂkrimum.
âPermintaan maaf yang bersangkutan diteÂriÂma bapak kapolda, teÂtapi hal itu tidak mengÂhapus proses hukum yang semenÂtara berjalan. Jadi intinya laporan bak Kapolres SBT itu tetap kita tindak lanjuti,â kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Selasa (17/11).
Ohoirat mengatakan, laporan KaÂpolres SBT masih dikaji. Siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kewenangan penyidik untuk menentukan.
âLaporan Kapolres SBT itu masih telaah dan masih diproses di DitÂreskrimum. Kan laporan itu baru saja, harus diteliti, diproses dulu baru kemudian selanjutnya menjadi keÂwenangan penyidik,â jelasnya.
Ia menegaskan, kendatipun MaheÂdar sudah meminta maaf secara langÂsung kepada Kapolda Irjen BahaÂruddin Djafar, tetapi hal itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. âTetap jalan, penyiÂdik masih telaah laporan pak KaÂpolres SBT,â ujar Roem.
Akademisi Hukum Pidana UnÂpatti, Remon Supusepa juga mengaÂtakan, permintaan maaf yang disamÂpaikan politisi Golkar Yusri Mahedar tidak serta merta menghentikan proses hukum. âPermintaan maaf itu tidak serta merta menghentikan proÂses hukum yang sementara berÂjalan sebagaiÂmana yang dilaporkan,â kata SupuÂsepa.
Dalam hukum pidana, kata SupuÂsepa, dikenal adagium bahwa proses perdamaian tidak menghilangkan proses pidananya yang sedang ditaÂngani oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
âArtinya proses penegakan huÂkum pidana tetap berjalan dan proses perdamaian juga dapat berjalan, sehingga menjadi aspek meÂriÂngankan bagi terlapor, walauÂpun dalam prakteknya sesuai deÂngan aturan polisi dapat melakukan perdamaian dengan menggunakan diskresi yang dimiliki,â ujarnya.
Supusepa menambahkan, sebagai terlapor Mahedar harus dapat menÂjelaskan dan menyiapkan saksi-saksi yang bisa menepis laporan terhaÂdap dirinya.
Sementara akademisi Fisip UnpatÂti, Victor Ruhunlela menilai, perÂnyataan Yusri Mahedar dalam rapat internal dengan DPP secara virtual bisa bocor ke publik, menunjukan Golkar tak solid.
âBeta rasa ada internal sendiri yang kemudian membocorkan ke publik dan akhirnya terjadi masalah seperti ini, sehingga menandakan bahwa internal Golkar sedang tidak solid,â ujar Ruhunlela.
Disisi lain, Ruhunlela mengataÂkan, persoalan hukum biarlah berjaÂlan. Apalagi kepolisian merasa terÂganggu karena institusi yang memiÂliki tugas untuk mengawal proses pelaksanaan pilkada, justru dituding melakukan intimidasi.
Didampingi Puluhan Lawyer
Sebanyak 25 lawyer akan menÂdampingi Yusri AK Mahedar mengÂhadapi langkah hukum Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar.
Mahedar siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap koopeÂratif jika dipanggil polisi.
âAda tim hukum yang akan menÂdampingi, kami memang belum putuskan berapa jumlah pengacara yang nanti akan mendampingi saya, mungkin sekitar 25 orang,â kata Mahedar dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Senin (16/11).
Mahedar mengaku, sangat mengÂhormati dan menghargai laporan yang telah disampaikan secara resmi oleh para pihak yang merasa dirugiÂkan dengan pernyataannya, baik kepada Polresta Ambon maupun Polda Maluku.
Dia memastikan siap jika dipanggil dan akan kooperatif dalam setiap proses hukum untuk membantu kepolisian dalam setiap tahapan yang akan dijalani. âPrinsipnya saya siap dipanggil dan akan kooperatif untuk membantu polisi,â ujarnya.
Mahedar mengungkapkan, perÂnyataannya yang berujung dilaporÂkan ke polisi disampaikan dalam rapat kerja teknis yang diselenggaÂrakan DPP Partai Golkar pada 24-25 September melalui zoom meeting yang melibatkan DPP, Bapilu, BSN dan DPD provinsi serta kabupaten peÂlaksana pilkada yang sifat dan keÂdudukannya tertutup untuk umum.
Rapat yang bersifat terbatas terÂsebut, lanjut Mahedar, membahas kajian strategis partai dan memÂbahas persoalan teknis yang berhuÂbungan dengan pemenangan pemilu serentak 2020 di sejumlah daerah dan informasi terkini yang terjadi di daerah yang melakukan pilkada.
Dalam penyampaiannya itu, kata Mahedar, tidak bertujuan untuk menuduh atau menjustifikasi keterÂlibatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana yang diberiÂtaÂkan sejumlah media. Sebab apa yang disampaikan pada forum raÂkornis oleh DPD 1 hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah yang melakukan pilkada.
âPada saat itu DPD I hanya berÂsifat wajib menyampaikan informasi dari daerah-daerah kepada DPP sebaÂgai bahan masukan,â kata Mahedar.
Karena itu, rakornis dimaksud bersifat tertutup dan terbatas maka seluruh pembahasan dan percakaÂpan serta seluruh materi yang dibeÂrikan adalah bersifat internal dan tertutup untuk umum tidak untuk dipublikasikan.
Selain itu, pernyataan itu disamÂpaikan setelah dimintakan oleh kader yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di sampingnya saat sementara menyampaikan inforÂmasi.
âItu informasi dari daerah kepada saya kebetulan saat rakornis ada penugasan kader partai provinsi yang ditugaskan menjadi salah satu pimpinan tim di Kabupaten SBT yang berada tepat di samping saya. Saat saya sementara menyampaikan informasi itu dia meminta saya untuk meneruskan informasi kepada DPP,â jelas Mahedar.
Mahedar menuding ada internal DPD yang membocorkan pernyataÂannya kepada media. Sebab rapat yang dilakukan oleh DPP Golkar dalam membahas strategi pemenaÂngan bersifat khusus dan hanya daÂpat diakses empat kabupaten yang akan melakukan pilkada dan tim khusus.
Dalam kesempatan itu, Mahedar meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan adaÂnya penyampaian itu. âSecara priÂbadi saya dan seluruh fungsionaris partai Golkar Maluku menyampaikan permoÂhonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,â ujarÂnya.
Temui Kapolda Minta Maaf
Usai memberikan keterangan pers, Yusri Mahedar langsung menemui Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar di ruang kerjanya. Yusri didampingi sejumlah fungsionaris DPD I Golkar Maluku.
Pria yang akrab dipanggil Dade ini, kini menjadi sorotan karena rekaman pernyataannya yang dinilai menciderai kepolisian yang viral di media sosial. Dade kemudian meÂminta maaf kepada kapolda dan institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat membeÂnarkan kehadiran Dade di Mapolda. Menurut mantan Kapolres Malra itu, kehadiran mereka sekaligus meÂminta maaf atas ucapannya.
âSaya mau tegaskan di sini bahwa tadi dari fungsionaris DPD I Partai Golkar Maluku, menemui Kapolda, dan inti dari pertemuan itu, meminta maaf,â kata Roem.
Menurutnya, kunjungan Yusri dan kawan-kawannya itu disambut dengan baik. Namun, Kapolda Maluku mengatakan, biarkan proses hukum tetap jalan.
âJadi sekalipun sudah minta maaf, tapi pak kapolda menyarankan untuk proses hukum tetap jalan agar ada kepastian hukum,â ujar Roem.
Roem juga mengatakan, Mahedar bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitnahan. âTerhaÂdap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,â ujarnya.
Roem menegaskan, Polda Maluku serius mengusut kasus dugaan penÂceÂmaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.
âPolisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat deÂngan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang ancaÂman hukumannya maksimal empat tahun penjara,â kata Roem. (S-32/S-50)