AMBON, Siwalima.id - Ditreskrimsus, Polda Maluku diminta untuk segera mengungkap dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
Hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten MBD itu, pasca 6 saksi yang telah dimintai keterangan sejak bulan Desember 2025 lalu.
Karena itu, Polda diminta untuk transparan dalam penanganan kasus ini sehingga publik juga mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan.
Permintaan ini diungkapkan, Praktisi Hukum, Jack Wenno saat diwawancarai Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2).
Menurut Wenno, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.
“Kami meminta Polda Maluku transparan dan profesional dalam menangani dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati MBD. Proses hukum harus berjalan terbuka, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” tegas Wenno
Ia menilai, penanganan perkara secara terbuka akan meminimalisir ekonomi yang merugikan masyarakat, serta memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak curiga. Semua tahapan proses hukum harus disampaikan secara jelas, sehingga masyarakat mengetahui sejauhmana penanganan kasus ini,” ujarnya.
Wenno juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa melihat jabatan maupun kekuasaan.
“Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting demi menjaga institusi marwah kepolisian dan supremasi hukum di Maluku,” tutupnya.
Kirim Undangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menegaskan, pihaknya telah mengirim undangan klarifikasi dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Undangan klarifikasi itu, lanjut Kombes Piter dikirim kepada sejumlah pihak di Kabupaten MBD untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.
Walau demikian, Kombes Piter tidak menyebutkan secara detail siapa pihak-pihak yang telah diundang itu.
“Kasusnya masih masih tahap lidik. Minggu kemarin sudah diberikan undangan klarifikasi kepada beberapa pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (10/1)
KPK Awasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengawasi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Pasalnya, kasus yang sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga perlu mendapatkan pengawasan dari KPK.
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem setelah surat menyurati KPK untuk mengawasi proses penyelidikan tersebut pada 8 Februari 2026. Fredi menilai, penanganan perkara yang diduga melibatkan BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu terkesan lamban dan berpotensi sarat intervensi.
Adapun tiga perkara utama yang diminta untuk diawasi KPK, seluruhnya diduga menyeret nama BTN yakni, Pertama, dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020–2021, sebagaimana Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tanggal 8 Juli 2024. Penyidik disebut telah merencanakan gelar perkara lanjutan.
Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, di mana penyidik kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Ketiga, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten MBD, yang juga akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam keterangannya, Fredi menegaskan, pengawasan KPK sangat penting untuk mencegah potensi intervensi, mengingat perkara tersebut diduga melibatkan kepala daerah aktif.
“Kami khawatir terjadi penyimpangan dan intervensi yang berujung pada lambatnya proses hukum. Karena itu, kami meminta KPK memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Fredi kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (9/2).
Ia juga meminta agar perlindungan terhadap saksi dan pelapor benar-benar dijamin, serta mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Proses penanganan perkara ini sudah cukup lama. Maka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, penetapan tersangka harus segera dilakukan bila alat bukti telah cukup,” tandasnya.(S-26)