AMBON, Siwalima.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku meminta kepada seluruh SPBU wajib menjalankan pelayanan penjualan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas, memastikan, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU, apabila terbukti melalukan pelanggaran pelayanan.
“Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) dan Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah,” jelas Ispiani dalam rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (13/6)
Ia mengaku sebagai badan usaha penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai dengan ketentuan yang ada
Menurut Ispiani, Pertamina tidak dapat melarang masyarakat yang berhak untuk membeli Pertalite maupun Solar ataupun mengarahkan untuk membeli produk BBM non-subsidi tanpa dasar yang jelas.
Apabila terdapat kegiatan operasional atau kondisi tertentu yang mempengaruhi pelayanan sementara di SPBU, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarakat beralih ke produk tertentu.
Pertamina lanjutnya terus memonitor kondisi real di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar.
Untuk Kota Ambon, ia menjelaskan, saat ini terdapat 8 SPBU yang melayani pengisian Pertalite.
Dari jumlah itu, SPBU 84.971.06 (Kebon Cengkeh) sementara tidak melakukan pelayanan Pertalite karena sedang menjalani pembinaan pada periode 1-30 Juni.
“SPBU yang lain tetap menyalurkan Pertalite,” katanya.
Stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame pun menurutnya dalam kondisi baik dan distribusi Pertalite untuk menjaga stok di SPBU tetap berjalan normal.
Pertamina juga akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada seluruh masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian dan identitas SPBU, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” janjinya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang siap melayani pertanyaan terkait produk dan layanan perusahaan.(S-27)