AMBON, Siwalimanews – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNÂNP) Maluku meringkus dua kurir narkoba yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10).
Kedua kurir narÂkoba tersebut yakni Marianus Kainama alias Nus seÂlaku kurir dan Dian Nikijuluw selaku pengendali kurir. Keduanya diÂamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.
Nama Dian Nikijuluw bukan baru dalam dunia narkoba di Kota Ambon. Dian pernah dihukum delaÂpan bulan penjara pada 30 Mei 2018 lalu atas kasus sabu-sabu. Kini dia berulah lagi.
Sumber di BNNP Maluku meÂngungkapkan, sehari sebelum peÂnangkapan, BNNP mendapatkan informasi adanya pelundupan narkoba dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
âTim bergerak ke bandara meÂngidentifikasi target, setelah target A1 tim lakukan pemantauan dan control delivery sehingga berhasil meÂlakukan penangkapan terhaÂdap dua orang beserta BB kurang lebih 200 gram yang dibungkus lakban coklat dengan TKP depan Polsek Teluk Ambon,â jelas sumber itu, kepada Siwalima, Senin (19/10) yang meminta namanya tak dipublikasi.
Dari hasil interogasi, narkotika goloÂngan 1 tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. Saat ini Marianus Kainama selaku kurir dan Dian NikiÂjuluw telah ditahan di Rutan BNNP Maluku guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara Kepala BNNP MaluÂku Brigjen Jafriedi maupun Kasie Penyidikan Iptu Axel Panggabean yang hendak dikonfirmasi, di KanÂtor BNNP Maluku, namun keduaÂnya tidak berada di tempat.
Dipenjara 8 Bulan
Sebelumnya Dian Nikijuluw dihuÂkum 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Ambon pada 30 Mei 2018. Dian terbukti menyimÂpan narkoba jenis sabu milik pacarnya, Gerald Tomatala, yang adalah bandara narkoba.
Adapun yang memberatkan Dian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, dia bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, serta pertimbangan masih berstatus mahasiswi dan belum pernah dihukum.
Dian Nikijuluw awalnya ditahan anggota BNN Provinsi Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama, ketiganya diketahui merupakan anak buah dari Gerald Tomatala.
Gerald sendiri telah divonis seÂlama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.
Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu pada salah hotel di kawasan Desa Suli, KabuÂpaten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.
Dua hari setelah terdakwa diÂringÂkus, polisi melakukan pengÂemÂbangan pemeriksaan dan memÂbongkar jaringan pengedar narÂkoba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan ketiga pelaku adalah 45 paket sabu-sabu yang rencaÂnanya akan diantarkan kepada para pemesan, sebuah brankas kecil, alat timbangan, kartu ATM, HP, buku tabungan, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang diguÂnakan untuk beroperasi. (S-45)