DOBO, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kepulauan Aru 10 berÂhasil meringkus OK, pemuda berusia 24 taÂhun yang tega mengÂhabisi nyawa anak 9 tahun, usai memperkoÂsaÂnya.
Perbuatan biadab yang dilakukan warga KamÂpong Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-puÂlau Aru terjadi pada MingÂgu (21/8) malam.
Pelaku berhasil diringÂkus polisi 10 jam setelah melakukan aksinya pada Senin (22/8) pagi.
Pelaku ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8) sekitar pukul 06.30 WIT.
“OK diringkus karena diduÂga telah memperkosa bocah 9 tahun,” ungkap Kapolres KepuÂlauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (22/8).
Kapolres mengatakan, penangÂkapan terhadap OK dilakukan seÂtelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu, dimana korban mengÂantarkan uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tanÂtenya. Tantenya lalu mendatangi ruÂmah korban untuk menanyakannya.
“Merasa curiga kemudian ibu korÂban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD kelas 4 itu kemudian menghenÂtikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri meÂreka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumÂputan untuk mencari anaknya.
“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan daÂtang membawa korban dalam keadaÂan telanjang dengan darah segar yang bercucuran pada alat vitalÂnya,” tutur Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidiÂkan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota Desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” pungkasnya.
Hukum Berat
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif memberikan apresiasi kepada Polres KepuÂlauan Aru yang berhasil menangÂkap dengan cepat pelaku perkosaÂan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kapolda meminta agar pelaku dapat diproses hukum dengan pasal berlapis agar agar bisa menerima hukuman yang berat sebagaimana perbuatannya yang sudah memperÂkosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penangaÂnan cepat kasus pemerkosaan dan pemÂbunuhan anak di bawah umur,” pinta Kapolda di Ambon, Senin (22/8).
Kapolda meminta agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tangani kasus itu secara proÂfesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak, dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 sampai 5 miliar rupiah. (S-10/S-11)