SIWALIMA.id > Berita
Perintah KPK, Mantan Inspektur Kembalikan Mobil Dinas
Pemerintahan | Kamis, 6 November 2025 pukul 13:53 WIT

Ambon, Siwalima.ID - Mantan Inspektur Daerah Ro­sida Soamole mengembalikan mo­bil dinas yang dikuasai sejak sele­sai menjabat pada tahun 2022 lalu.

Salah satu orang dekat mantan Gubernur Murad Ismail tersebut mengembalikan mobil dinas dila­kukan Soamole, pada Selasa (4/11) setalah setelah BPKAD melaku­kan upaya penertiban aset sesuai perintah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepastian dikembalikannya aset daerah tersebut dibenarkan juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Rabu (5/11).

Kasrul bilang, saat ini terdapat dua unit mobil dinas dari total 25 unit yang telah dikembalikan man­tan pejabat di lingkungan Pemprov Maluku.

“Sudah ada dua yang dikem­balikan, satu dari Biro Kesra dan satu itu dari mantan Inspektur Daerah. Tentu kita mengapresiasi karena dengan sukarela mau kem­bali aset daerah,” ujar Kasrul.

Tak hanya mobil dinas, Kasrul mengaku, berdasarkan data yang di­terima sudah ada tujuh unit kendaraan roda dua yang telah dikembalikan dan sementara di­tampung di halaman Kantor Gu­bernur.

Menurutnya, Pemprov Maluku sampai saat ini masih menunggu mantan pejabat untuk secara sukarela mengembalikan kendaraan dinas baik mobil maupun motor.

Disamping himbauan, mantan Sekda Maluku ini memastikan Pem­prov akan mengambil langkah tegas dengan turun langsung melakukan penarikan kendaraan dinas dari tangan mantan pejabat Pemprov.

“Tim dari Pemprov dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap aset dengan menjemput langsung di rumah masing-masing tangan pejabat paling lambat awal Minggu depan,” tegas Kasrul.

Kasrul juga menegaskan, jika kendaraan dinas telah terkumpul maka Pemprov akan melakukan apel aset guna menentukan langkah selanjutnya terhadap aset-aset tersebut. (S-20)

BERITA TERKAIT