AMBON, Siwalimanews – Perawat RSUD dr. M Haulussy, Jumima Orno dilaporkan ke Polda Maluku oleh anak almarhum Hasan Keiya (HK) dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik di media sosial.
HK adalah pasien Covid-19. Ia meninggal di RSUD dr. M Haulussy pada Jumat (26/6) pagi. Keluarga yang emosi, karena menilai HK tidak dilayani dengan baik langsung mengamuk dan mengÂaniaya Jumima Orno.
Jumima menempuh langkah hukum dengan melaporkan keÂluÂarÂga HK ke polisi. Namun keluarga HK tak terima tuduhan Jumima, kalau istri almarhum, Bailamu Leuly yang memukulinya berulang kali hingga babak belur. Olehnya Jumina dilapor balik, karena dinilai mencemarkan nama baik.
âKita laporkan Jumima Orno atas tuduhan keterlibatan Bailamu Leuly dalam penganiayaan. Laporan suÂdah kita disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku,â ujar kuasa hukum anak almarhum HK, Syukur Kaliky kepada wartawan di Ambon, Senin (27/7).
Kaliky mengatakan, HK sejak diÂrujuk ke RSUD dr. Haulussy, tidak pernah didampingi istrinya BaiÂlamu Leuly.
âJadi almarhum semenjak dirujuk, istrinya Bailamu Leuly, tidak pernah mendampingi suaminya sampai meninggal. Namun yang anehnya dalam laporannya yang melakukan pemukulan sehingga ditetapkan tersangka, adalah istri dari almarhum,â ujar Kaliky.
Dalam laporan itu, kata Kaliky, piÂhakÂnya telah melampirkan kliping koran dan status Jumima Orno di meÂdia sosial. âBukti ini yang sudah disampaikan ke Polda Maluku,â jelasnya.
Kaliky mempertanyakan mengaÂpa Jumima Orno dengan yakin mengatakan yang menganiaya dirinya adalah istri dari almarhum. Padahal istri almarhum tidak ada.
âKami mempertanyakan, kenapa Jumima Orno dengan gamblang seÂcaÂra tegas, mengatakan seÂakan-akan yang menganiaya diriÂnya adaÂlah istri dari almarhum HK,â tanÂdasnya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, atas laporan Jumima Orno Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni NK, SK dan NH.
âIya jadi kasus penganiayaan perawat RSUD Haulussy itu kami dari Reskrim sudah memeriksa dua orang NK dan SK pada hari ini. KeÂduanya memenuhi panggiÂlan penyiÂdik dan sudah diperiksa sebagai tersangka,â jelas KasubÂbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titian Firmansyah.
Penganiayaan
Seperti diberitakan, peristiwa peÂnganiayaan perawat RSUD dr. M Haulussy, Jumima Orno pada JuÂmat (26/6) pagi itu, berawal saat Orno sedang piket malam hari sampai pagi di lantai dua pada bagian ruang isolasi pasien Covid-19. Sementara teman perawat lainnya, Sely, bertugas di lantai satu yang pada salah kamar isolasi ditempati HK.
Ketika Orno turun ke lantai satu sekitar pukul 07.00 WIT, temannya meminta bantuan dia menganÂtarkan jasad pasien ini ke ruang kamar mayat yang dikhususkan bagi pasien Covid-19.
Namun saat Orno dan Sely diÂbantu seorang petugas lain memÂbawa jasad almarhum HK, kebeÂtulan pintu ruangan jenazah tertutup. Lalu teman Orno hendak membukanya, namun tiba-tiba muncul keluarga pasien dari arah belakang.
Selanjutnya keluarga pasien yang diketahui berinisial NK meÂnarik dan memukuli Orno. KeÂluarga HK lainnya juga turut meÂmukuli. Orno berusaha menyelaÂmatkan diri, tetapi salah satu anak laki-laki HK menahan dia lalu ikut mengeroyok.
Dalam kondisi seperti itu, Orno masih berupaya melarikan diri, tetapi ada yang menendang bagian belakang korban hingga terjatuh dan mereka kembali memukulinya di bagian kepala.
âKorban dipukuli keluarga pasien tanpa alasan jelas, dan diduga ada informasi sepihak yang berkembang bahwa pasien saat masuk RSUD tidak dirawat secara baik, sempat minta makan jam 02.00 WIT namun tidak dilayani hingga menyebabkan pasien meninggal dunia,â jelas kuasa hukum korban, Rony Samloy, kepada Siwalima. (S-39)