AMBON, Siwalimanews – Nekat menyelundup sabu-sabu ke dalam Rutan Klas II Ambon, SaÂrifudin Bin Sueb alias Edin dituntut tujuh tahun penjara oleh jakÂsa penuntut umum. Kaki tangan Gerald ToÂmatala itu meÂnyelunÂdupÂkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diÂedarÂkan di dalam Rutan.
Tuntutan itu dibaÂcakan jaksa JW PattiaÂsina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (20/4). DaÂlam sidang yang dipimÂpin hakim Hamja KaiÂlul selaku hakim ketua tersebut, jaksa penunÂtut umum dalam tunÂtutannya menyebutkan, terdakwa terbukti meÂlanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
âMeminta majelis hakim memvonis terdakwa deÂngan 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti menguaÂsai dan memiliki narkotika goloÂngan satu jenis sabu,âungkap Pattiasina.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda siÂdang hingga pekan depan dengan agenÂda keterangan saksi. Untuk diketaÂhui, perbuatan terdakwa terÂungkap setelah BNNP Maluku mendapat informasi adanya penyeÂlundupan ke terpidana narkotika Gerald Tomatala yang saat ini telah dipindahkan ke tahanan NusaÂkamÂbangan.
Berdasarkan informasi itu, peÂtugas BNNP dan rutan memantau gerak gerik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di lorong masuk Rutan pada 18 November 2020 lalu.
Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik gresek.
Ketika diinterogasi terdakwa meÂngaku diminta mengantarkan baÂrang tersebut oleh adik Gerald ToÂmatala, Anita Tomatala (berkas terÂpisah) ke rutan. Selanjutnya terpiÂdana Gerald Tomatala menghuÂbuÂngi terdakwa untuk membawa baÂrang tersebut ke dalam rutan. (S-45)