SIWALIMA.id > Berita
Pengolahan Emas Ilegal Pakai Bahan Berbahaya Beracun, Sawah Petani Terancam
Daerah , Headline | Kamis, 25 September 2025 pukul 23:30 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Aktivitas pengolahan emas ilegal sistim tong di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, terancam mencemari ratusan hektar sawah dengan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Ancaman itu  kini sudah di depan mata, karena limbah tong bercampur B3 di­buang sembarangan. Bah­kan lokasi tong sangat dekat dengan sungai dan saluran irigasi yang jaraknya kurang dari seratusan meter.

Pantauan Siwalima, Rabu (24/9)  puluhan buah tong yang beroperasi  tidak jauh dari pemukiman warga di Desa Widit itu tersebar di beberapa lokasi. Ada yang mengoperasikan dua buah tong, tiga tong, empat tong dan enam tong.

Pengolahan emas sistim tong Desa Widit itu turut menggunakan B3.

Salah satunya Asam Sia­nida (CN) yang dengan leluasa diperjual belikan di kawasan lokasi tambang Gunung Botak.

Beberapa pekerja yang ditemui wartawan di TKP, dengan enteng mengatakan, kalau kegiatan pengo­lahan emas ilegal itu sudah men­dapatkan izin.

Bahkan diakui mereka, konon di­be­king sejumlah oknum aparat, tan­pa menyebut nama oknum tersebut dari kepolisian atau dari TNI.

Malahan para pekerja dengan berani menyebutkan kalau usaha pengolahan emas itu sudah berlang­sung lama.

Pengakuan para pekerja turut dibenarkan beberapa warga masya­rakat yang mewanti-wanti agar nama mereka tidak disebutkan.

Kata warga, akibat limbah tong yang mengandung B3 itu dibuang sembarangan, konon sudah ada ter­nak yang mati akibat tidak sengaja mencari makan di sekitar lokasi olahan tong.

Salah satu pekerja juga tidak me­nyangkal kalau sudah ada ternak warga yang mati.

Karena itu, dalam salah satu karton manila yang berisi daftar piket para pekerja di olahan emas sistim tong, yang berjaga malam dari pukul 24.00 wit sampai pagi hari pukul 06.00 WIT, sudah diberi catatan agar mengantisipasinya.

“Bagi yang jaga piket malam, harap jaga di depan. Jaga karbon dan jaga usir sapi, cek pagar di sore hari, “ demikian bunyi catatan itu.

Saat  didatangi wartawan, aktivi­tas ilegal tersebut leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum. Dari kejau­han sudah terdengar bunyi mesin yang beroperasi memutar olahan tong tersebut.

“Di sini terkesan sudah ada peru­sahaan tambang emas yang berope­rasi. Suasana sangat bising akibat bunyi-bunyi mesin, seperti sudah ada industri besar yang resmi, “ celetuk Ahmad Warhangan, salah satu awak media yang ikut menyak­sikan dari dekat aktivitas di sana.

Walau sudah lama aktivitas tong beroperasi, namun Kapolsek Waea­po, Ipda Palti Madelino kepada wartawan, Selasa (23/9) malam, berdalih tidak tahu. Bahkan dia beralasan baru tahu dari wartawan

“Saya sama sekali tidak tau kalau ada aktivitas tong di Widit,” kilah  Ipda Palti.

Padahal lokasi tersebut masih berada di wilayah hukum Polsek Waeapo. Sedangkan di Desa Widit ada Babinkamtibmas yang bertugas disana.

Yang lebih memprihatinkan lagi, Kapolsek tidak segera bertindak tegas agar menutup aktivitas pengo­lahan emas ilegal tersebut.

Namun ada kesan mengulur-ulur waktu, sehingga aktivitas tong ilegal itu terus bebas beroperasi.

“Nanti selesai panen raya baru kita tinjau lokasi,” elak kapolsek.

Salah satu petani penggarap sawah yang arealnya memanfaatkan irigasi yang aliran airnya dekat dari lokasi olahan tong di Desa Widit mengaku galau, tapi ia tidak bisa berbuat apa-apa menerima kenyataan ancaman limbah tambang B3 yang suatu waktu mengancam persawahan di dana.

Melalui wartawan, ia hanya bisa menitip pesan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dan Kapolda Maluku serta Bupati Buru, Ikram Umasugi agar ikut campur tangan  dan turun tangan menghen­ti­kan aktivitas menggunakan B3 yang mengancam keselamatan per­tanian.

Beberapa sumber terpercaya dihubungi terpisah ikut mencurigai, kalau oknum Kades Widit diduga terlibat memback up usaha pengo­lahan emas ilegal di desanya.

Namun Hasan yang hendak di­kon­firmasi awak media belum dapat ditemui.

Kecurigaan kalau Hasan terlibat merestui aktivitas tong, juga tidak disangkal para pekerja.

Hasan disebut hanya berdiam diri dan tidak pernah melaporkan secara resmi ke pimpinannya di Kecamatan maupun ke kabupaten soal aktivitas tong menggunakan B3 yang meng­ancam kelangsungan usaha persa­wahan, seluas ratusan hektar yang terhampar di sana.

“Belum ada aparat yang datang menegur, apalagi sampai menutup paksa aktivitas olahan emas yang menggunakan B3 ini, “ tutur seorang warga di Kota Namlea.

Dengan nada berkelakar berisi sindiran, warga ini mengatakan, se­baiknya Kapolda Maluku perlu datang menutup langsung aktivitas tong di Widit, apabila bawahannya yang terdekat           tidak lagi becus menindak para mafia olahan tam­bang emas ilegal di Desa Widit dan di desa lainnya.

Buru Tercemar

Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa mengaku, pencemaran merkuri dan asam sianida akibat aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, telah mencapai titik ekstrim.

Pasalnya, berdasarkan hasil pene­litian terakhir, ditemukan bahwa, kawasan Kabupaten Buru sudah tercemar merkuri dan asam sianida dalam radius yang sangat luas dan kondisi yang sangat ekstrim.

“Ini sangat berbahaya sekali,” beber gubernur kepada  wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, usai paripurna penyampaian RPJMD 2025-2029, Selasa (5/8).

Menyikapi kondisi Buru seperti ini, kata gubernur, dirinya tidak bisa membiarkan praktek ilegal yang menimbulkan kehancuran lingku­ngan yang berdampak sangat buruk pada manusia dan lingkungan, baik itu hewan, tumbuh-tumbuhan, air sungai, laut dan sebagainya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku tetap konsisten untuk me­nutup paksa aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.

“Negara yang memiliki kuasa pertambangan. UUD 45, konstitusi memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai segala sumber daya yang ada dalam bumi ini. Bumi air dan kekayaan alam di­kuasai oleh negara. Tapi negara me­ng­hormati keberagaman masyara­kat adat. Hak hak ulayat juga dihormati. Namun negara tidak boleh kalah, karena negara juga punya hak untuk mengatur,” tandas gubernur.

Dalam konteks Gunung Botak kata gubernur, diketahui banyak korban sudah berjatuhan, untuk itu pem­prov bersama aparat kepolisian dan TNI, akan menunjukan otoritas sebagai pemerintah untuk menutup aktibitas ilegal di Gunung Botak.

Soal teknis penertiban nanti, kata gubenrur, akan dipercayakan kepa­da pihak kepolisian,                untuk mengatur bagaimana caranya menutup akti­vitas di Gunung Botak.

“Kalau pasokan cianida dan merkuri ditutup kan tidak akan ada hasilnya. Mereka mau olah pakai apa. Kalau penadah emas diter­tibkan, mereka mau jual ke mana,” tandas gubernur.

Pastikan

Seperti diberitakan Gubernur Ma­luku Hendrik Lewerissa menegas­kan, aktivitas tambang Gunung Botak di Kecamatan Wamsait, Ka­bupaten Buru akan ditutup parmanen.

Penutupan kawasan Gunung Botak ini sudah berlangsung, dan 70 persen para penambang emas tanpa ijin (PETI) telah meninggalkan kawasan tersebut

“Tinggal sedikit lagi kita akan ter­tibkan dan tolong dicatat, Gubernur Maluku menghendaki Gunung Bo­tak dalam kondisi tertib, bukan tem­porer tapi permanen, dalam artian tidak boleh dikelola oleh penam­bang-penambang tanpa izin, tapi dikelola oleh koperasi dan perusa­haan yang telah memperoleh izin dari negara sebagai kuasa pertam­bangan,” tegas gubernur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, usai paripurna penyam­paian RPJMD 2025-2029, Selasa (5/8).

Selain Gunung Botak kata guber­nur, Tambang Cinnabar di SBB juga bakal ditertibkan, sehingga tidak ada aktivitas penambangan liar di Ma­luku.

“Selain Gunung Botak catat ini juga, tambang Batu Cinnabar di SBB juga akan ditertibkan dari penamba­ngan tanpa izin. Ini pernyataan sikap tegas gubernur, jadi jangan ada lagi yang liar-liar di wilayah kita,” tandas gubenrur. (S-15)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps