AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memasÂtikan, dalam waktu dekat akan melaÂkukan penertiban aktivitas penamÂbangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kepastian ini disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (26/5), merespon aksi penambangan emas di Gunung Botak yang masih terus berjalan secara ilegal.
Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas penamÂbangan yang dilakukan secara ilegal, termasuk di Gunung Botak.
âNegara akan menertibkan kawasan Gunung Botak dalam waktu dekat,â tegas gubernur.
Pasca penertiban nantinya lanjut gubernur, seluruh aktivitas penamÂbangan di kawasan Gunung Botak akan dilakukan secara legal, dengan melibatkan koperasi yang telah mendapat perizinan.
Pemerintah hanya berurusan dengan koperasi yang telah mendaÂpatkan legitimasi berupa Izin PertamÂbangan Rakyat (IPR), artinya bagi pihak yang tidak memiliki legitimasi, pemerintah tidak akan berurusan.
âKita harus patuh terhadap aturan yang berlaku terkait pengelolaan Gunung Botak dan semua aktivitas pertambangan di Maluku, apapun juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaÂku,â tandas gubernur.
Gubernur memastikan, Pemerintah Provinsi Maluku wajib untuk memÂproteksi para pengusaha yang telah memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang di kawasan Gunung Botak dapat dilakukan secara bertangung jawab untuk kesejahteraan masyaÂrakat di Maluku khususnya masyarakat Buru.
Kantongi Izin
Sementara itu, Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang mengungkapÂkan, sebanyak 10 koperasi telah meÂngantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Menurutnya, koperasi yang mendapatkan IPR telah lolos proses verifikasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Tak hanya itu, Pemprov Maluku juga telah menyelesaikan tahapan teknis serta persyaratan dari PemeÂrintah Kabupaten Buru.
âPada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya. 10 koperasi ini sudah meÂmeÂnuhi semua syarat,â ungkap Kasrul.
Kasrul memastikan, OPD terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Gunung Botak, sehingga pengelolaan tambang di kawasan itu kedepan akan lebih terkontrol dan mengurangi dampak negatif. (S-20)