SIWALIMA.id > Berita
Penambangan Ilegal GB akan Ditertibkan
Daerah , Headline | Selasa, 27 Mei 2025 pukul 23:00 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memas­tikan, dalam waktu dekat akan mela­kukan penertiban aktivitas penam­bangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kepastian ini disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (26/5), merespon aksi penambangan emas di Gunung Botak yang masih terus berjalan secara ilegal.

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas penam­bangan yang dilakukan secara ilegal, termasuk di Gunung Botak.

“Negara akan menertibkan kawasan Gunung Botak dalam waktu dekat,” tegas gubernur.

Pasca penertiban nantinya lanjut gubernur, seluruh aktivitas penam­bangan di kawasan Gunung Botak akan dilakukan secara legal, dengan melibatkan koperasi yang telah mendapat perizinan.

Pemerintah hanya berurusan dengan koperasi yang telah menda­patkan legitimasi berupa Izin Pertam­bangan Rakyat (IPR), artinya bagi pihak yang tidak memiliki legitimasi, pemerintah tidak akan berurusan.

“Kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku terkait pengelolaan Gunung Botak dan semua aktivitas pertambangan di Maluku, apapun juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berla­ku,” tandas gubernur.

Gubernur memastikan, Pemerintah Provinsi Maluku wajib untuk mem­proteksi para pengusaha yang telah memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan.

Hal ini bertujuan agar pengelolaan tambang di kawasan Gunung Botak dapat dilakukan secara bertangung jawab untuk kesejahteraan masya­rakat di Maluku khususnya masyarakat Buru.

Kantongi Izin

Sementara itu, Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang mengungkap­kan, sebanyak 10 koperasi telah me­ngantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.

Menurutnya, koperasi yang mendapatkan IPR telah lolos proses verifikasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, Pemprov Maluku juga telah menyelesaikan tahapan teknis serta persyaratan dari Peme­rintah Kabupaten Buru.

“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya. 10 koperasi ini sudah me­me­nuhi semua syarat,” ungkap Kasrul.

Kasrul memastikan, OPD terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Gunung Botak, sehingga pengelolaan tambang di kawasan itu kedepan akan lebih terkontrol dan mengurangi dampak negatif. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps