SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Segera Evaluasi Pengelolaan Pasar Mardika
Daerah , Headline | Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 23:36 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan pasar Mardika.

Langkah evaluasi dilakukan sebagai ben­tuk tindak lan­jut atas kasus pe­ng­ge­re­be­kan narkoba yang terjadi jelang ke­datangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (13/10) lalu.

Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang mengaku prihatin dengan peristiwa penggerebekan oleh aparat keamanan di Pasar Mardika yang di­tengarai ada semacam pesta narkoba.

Apalagi diduga pesta narkoba di salah satu ruangan dalam Pasar Mardika tersebut melibatkan oknum-oknum yang terlibat langsung kelola pasar karena adanya bukti tanda pengenal yang keti­nggalan saat pengerebekan.

“Terhadap kejadian ini Peme­rintah Provinsi Maluku tentu sangat prihatin bahwa fasilitas pemerintah dipakai untuk hal-hal tidak baik yang melanggar hukum. Peristiwa ini mestinya tidak boleh terjadi apalagi di fasilitas Pemda,” kecam Kasrul kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (15/10).

Gubernur kata Kasrul telah meminta laporan tertulis dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perin­dustrian Yahya Kotta sebagai pengelola Pasar Mardika terkait pengerebekan tersebut.

Jika laporan tertulis telah dite­rima maka Gubernur akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola di pasar mardika sebagai bentuk tindakan tegas dari pimpinan daerah.

“Evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan setelah Gubernur menerima laporan tertulis dari Kadisperindag dan karena ini sudah masuk dalam ranah kepo­lisian jadi kita tunggu hasil inves­tigasi sebagai dasar untuk tinda­kan tegas, sebab kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Kasrul.

Kasrul menegaskan kasus di Pasar Mardika menjadi pembelajaran bagi OPD-OPD lain agar se­luruh fasilitas daerah harus diawa­si secara ketat termasuk pada ma­lam hari sehingga kejadian-kejadian yang memalukan tidak terjadi lagi.

“Pimpinan OPD sebagai peng­guna aset itu harus bertanggung jawab dari sisi pemanfaatan ja­ngan sampai di salah gunakan seperti di pasar Mardika,” tegasnya

Polisi Gerebek

Tim penegakan hukum Polda Maluku yang melaku­kan penggerebekan terhadap aktivitas pesta sabu di Gedung Pasar Baru Mardika, Senin (13/10) dini hari.

Mirisnya mereka yang melakukan pesta sabu adalah penjaga toilet yang adalah karyawan pada gedung pasar itu serta para juru parkir, dan anggota tim transisi penataan Pasar Mardika.

Bahkan, peristiwa yang terjadi se­kitar pukul 01.31 WIT itu, berlangsung hanya sehari sebelum kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di pasar itu.

Informasi yang diperoleh Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, 13 personel tim Gakkum Polda Maluku saat itu sementara menjalankan tugas rutin di area Pasar Mardika dan mencurigai gerak-gerik sejumlah pemuda yang diduga merupakan pengelola parkir dan toilet yang dikelola oleh CV Kibas Halawan.

Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, seorang anggota tim mencoba melakukan penyergapan. Namun karena jumlah pelaku lebih banyak, sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara petugas dan kelompok tersebut.

Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan alat isap sabu (bong), satu unit telepon genggam, empat korek api gas serta sejumlah uang, yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

Selain itu, petugas juga mene­mukan identitas dengan inisial AU yang diketahui sebagai anggota tim transisi penataan Pasar Mardika, bentukan Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku Ahmad Jays Ely, serta seorang petugas parkir berinisial MT.

Di lokasi juga ditemukan sepeda motor merk Honda Beat hitam dengan Nomor Polisi DE 6255 NJ yang ditinggalkan pelaku saat kabur. Diduga, uang pecahan yang ditemukan, merupakan hasil pu­ngutan parkir dan toilet yang digunakan untuk membeli narko­tika jenis sabu-sabu.

Ironisnya lagi, kejadian ini terjadi tepat di depan pos jaga anggota Kodim 1504 Pulau Ambon, yang saat itu dijaga oleh salah satu anggota Kodim.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi, yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10) membenarkan penggrebekan tersebut.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Mardika dilakukan oleh Subdit I Ditres­narkoba Polda Maluku pada hari yang sama sekitar pukul 02.45 WIT di Jalan Mardika, Gedung Putih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Barang-barang tersebut lanjut Kombes Rositah, diduga adalah milik para pelaku yang sempat melarikan diri. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Barang bukti yang diamankan meliputi, dua alat isap sabu, satu pipet kaca berisi residu sabu dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” urai Kombes Rositah. (S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps