AMBON, Siwalima.id - Pemprov Maluku memastikan 10 koperasi yang mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengelola tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru tetap jalan.
10 koperasi itu antara lain, Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Perusa Tanila Baru, Fena Rua Bupolo, Baheren Floly Kai Wai, Wahidi Mnamut Mandiri, Nusa Ina Solissa Group, Putra Kayeli Bersatu, Wa Suet Mandiri, Marahidi Karya Mandiri, dan Kawi Wai Bumi Lalen.
Koperasi-koperasi ini bertujuan mengelola tambang emas secara legal, aman, dan berkelanjutan untuk membuka lapangan kerja dan mengatasi penambangan illegal.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Maluku, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12).
Menurut Lewerissa, sejak awal pemerintah daerah telah memperhitungkan kemungkinan munculnya penolakan, termasuk aksi unjuk rasa yang digerakkan oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Dari awal kami sudah menyadari, pasti ada kelompok-kelompok kepentingan yang menggerakkan massa untuk datang menyuarakan penolakan. Tapi itu tidak mengubah sikap pemerintah. Penertiban Gunung Botak tetap kami jalankan,” tegasnya.
Gubernur menilai aktivitas tambang illegal di Gunung Botak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Ia mengingatkan potensi bencana ekologis yang bisa terjadi akibat eksploitasi tanpa kendali.
“Kalau sampai terjadi bencana hidrometeorologi di Gunung Botak, siapa yang bertanggung jawab? Penambang ilegal? Penadah emas? Pemasok bahan kimia berbahaya? Tidak. Mereka akan pergi. Ujung-ujungnya negara dan pemerintah yang harus menanggung akibatnya,” ujar gubernur.
Karena itu, lanjut dia, langkah tegas pemerintah bukan sekadar soal pengelolaan emas, melainkan upaya menyelamatkan lingkungan dan masa depan Pulau Buru.
“Ini bukan soal emas semata. Ini soal menyelamatkan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di Pulau Buru,” katanya.
Gubernur juga menegaskan, negara adalah pemegang kuasa pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hanya pihak yang memiliki izin sah yang berhak melakukan aktivitas pertambangan.
“Negara adalah pemegang kuasa pertambangan. Kalau izinnya sah, silahkan beroperasi. Di luar itu, harus ditertibkan,” tegasnya.
Terkait izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada 10 koperasi, Gubernur memastikan bahwa izin tersebut tetap berlaku dan menjadi bagian dari skema penataan tambang yang legal dan terkontrol. “Izin 10 koperasi tetap berlaku. Itu sudah sesuai aturan,” pungkas Lewerissa. (S-26)