AMBON, Siwalimanews – Salah satu pemimpin FKM-RMS,  Johanis Pattiasina dipecat dari PNS oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Kejati Maluku atas perbuatan makarnya.
Lelaki 52 yang beralamat di Kayu Tiga, Dusun Soya, KecamaÂtan Sirimau, Kota Ambon ini seÂbelumnya tercatat sebagai PNS Kantor Perpustakaan dan KearsiÂpan Maluku.
âJadi pemberhentian tidak deÂngan hormat (PTDH) sebagai PNS kepada saudara Johanis PattiaÂsina,â kata Kepala BKD Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi SiwaÂlima melalui telepon selulernya, Sabtu (3/10).
Jasmono menjelaskan, berdaÂsarÂkan hasil pemeriksaan tim internal, Johanis Pattiasina dinyataÂkan melakukan pelanggaran berat, karena tidak setia kepada NKRI.
âPNS itu harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,â tandasnya.
Dikatakan, pelanggaran yang diÂlakukan oleh Pattiasina tidak bisa ditoleransi, sehingga diberiÂkan sanksi pemecatan.
âAtas pelanggarannya tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuÂman tingkat berat berupa pemberÂhentian tidak dengan hormat seÂbagai PNS dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020,â ujar Jasmono.
Terhitung tanggal itu, seluruh hak dari Pattiasina sebagai PNS beÂrupa gaji dan tunjangan dihentikan oleh pemerintah.
Dituntut Bervariasi
Seperti diberitakan, tiga pimpiÂnan FKM-RMS dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/10).
Sidang kasus makar itu, diÂpimÂpin majelis hakim Ahmad Hukayat itu berlangsung secara virtual.
Jaksa penuntut umum Kejati MaÂluku, Augustina Ubleeuw menuntut Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara. Sedangkan Abner LitamaÂhuputty (42) dituntut empat tahun penjara.
Simon yang beralamat di Batu Gajah dalam FKM-RMS, ia menjaÂbat selaku juru bicara. Abner alias Apet, beralamat di Kudamati, LoÂrong Rumah Tingkat menjabat seÂbagai Wakil Ketua Perwakilan TaÂnah Air. Sedangkan Johanis PattiaÂsina yang tinggal di Kayu Tiga, Dusun Soya, Kecamatan Sirimau adaÂlah ASN pada Kantor PerpusÂtakaan dan Kearsipan Maluku. Jabatannya di FKM-RMS selaku Sekretaris Perwakilan Tanah Air.
Simon, Johanis, dan Abner diniÂlai terbukti bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak piÂdana makar secara bersama-sama.
Perbuatan para terdakwa meÂlanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai daÂlam surat dakwaan kesatu. TunÂtutan ini dikurangi selama masa penahanan ketiga terdakwa.
Hal yang memberatkan para terÂdakwa ialah mereka mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabiliÂtas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Kasus itu bermula pada Sabtu (25/4) lalu. Ketiga terdakwa meneÂrobos masuk ke Polda Maluku.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS.
Sebelum menerobos Markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak âMena Muriaâ.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tonÂtonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, deÂngan tetap membentangkan benÂdera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu.
Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang DitresÂkrimum. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. Usai menÂdengar tuntutan, hakim menunda sidang hingga Rabu (7/10) dengan agenda pembelaan. (Cr-1)