AMBON, Siwalimanews – Kepala SMPN 8 Leihitu Sobo Makatita yang menjadi terdakwa kaÂsus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekolah kembali menÂjalani sidang di Pengadilan TipiÂkor Ambon, Kamis (14/1)
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Ruslan Marasabessy mengÂhadirkan dua pemilik toko sebagai saksi. Mereka adalah Hasbollah MatoÂnan dan Nurlia.
Dalam persidangan terungkap, terÂdakwa membuat nota palsu. Maksud nota palsu adalah terdakwa membuat nota sendiri, bukan dari pihak toko. Mereka mengaku terÂdakwa meminta nota kosong dan mengisinya sendiri. Kadang dia juga menulis nota itu sendiri langsung di toko. Hal itu dilakukannya beberapa kali.
âNota kosong pernah dia minta di istri saya. Kata istri, dia pernah berikan nota kosong. Ada beberapa waktu juga kami berikan saja, karena belum sempat melayani saat toko sedang ramai,â kata Pemilik Toko Fotocopy, Hasbollah.
Hasbollah menjelaskan, pernah melihat terdakwa menulis sendiri nota di tokonya. Saat itu, terdakwa datang dengan nota yang terkena air. Hanya saja, dia kaget saat melihat ada nota transaksi foto copy sebaÂnyak 5400 lembar tiga kali berturut-turut, seharga Rp. 1,3 juta setiap bulannya. Hasbollah mengatakan, tokonya memang tempat fotocopy namun terdakwa hanya membeli alat perlengkapan kantor.
âTerdakwa biasa belanja alat kantor, buku, spidol, dan lain-lain. Tapi saya mau menegaskan disini, foto copy dalam jumlah yang baÂnyak, tidak pernah ada,â ujarnya.
Hasbollah mengaku terdakwa selalu berbelanja di tokonya, berÂawal dari tahun 2012 hingga 2017, namun dia hanya membeli perlengkapan kantor. Dia pun ingat dengan jelas, terdakwa yang selalu datang berÂbelanja. âBiasanya dia datang deÂngan bendahara, perempuan. Saya tidak ingat namanya. Tapi terdakwa selalu ada,â ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Nurlia. Pemilik toko bangunan itu mengiyakan terdakwa selalu datang berbelanja sendiri. Terdakwa pernah meminta nota kosong padanya, dengan alasan membuat laporan.
âTapi saya tolak. Saya tidak kasih. ke dia,â katanya.
Nurlia sendiri juga kaget lantaran saat diperiksa penyidik, dia disoÂdorkan nota dari tokonya dengan jumlah harga barang hingga Rp. 400 juta. âDia belanja di toko saya itu, tidak ada sampai Rp 400 juta. Paling tinggi itu Rp 100 juta saja,â ujarnya.
Dia mengatakan, terdakwa tiga kali berbelanja padanya dengan uang muka masing-masing Rp. 70 juta, lalu Rp. 80 juta dan Rp. 100 juta. Biasnya terdakwa membeli bahan bangunan, seperti semen, bata, tripleks, hingga kayu. Namun, tidak semua barang itu sesuai dengan jumlah.
âPertama kali sesuai, kedua ada melebihi. Nanti beliau datang bayar. Kalau terakhir itu, beliau ada tambah uang,â jelasnya.
Katanya, terdakwa membeli bahan bangunan itu untuk membangun lab. Namun, saksi tidak mengetahui lebih lanjut rinciannya. Terdakwa lebih sering memesan melalui teleÂpon atau pesan.
Sebelumnya, kejahatan mantan Kepala SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita (59) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Ruslan MarasaÂbessy, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11).
Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference, terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon, majelis hakim, jaksa peÂnuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim diketuai Ahmad Hukayat. Sedangkan penasehat huÂkum terdakwa adalah Akbar SalamÂpessy.
JPU menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhaÂdap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran Dana Alokasi KhuÂsus (DAK) bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin.
Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.
Menurut JPU, terdakwa melakuÂkan pembelanjaan hingga pengeÂluaÂran keuangan sendiri tanpa meliÂbatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.
Terdakwa secara sengaja memaÂsukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up.
Namun terdakwa membuat kwiÂtansi dan nota belanja seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dibayar sesuai kegiatan, dan jumlah biaya yang tercantum di dalam RAB. Terdakwa membuat laporan dengan lampiran bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.
Dalam kurung waktu 2013 hingga 2014, SMP Negeri 8 Leihitu meneÂrima dana DAK untuk rehabilitasi tiga kelas sebesar Rp. 365,5 juta, dana untuk pembangunan perpusÂtakaan sebesar Rp. 227 juta, serta rehab tiga kelas sedang senilai Rp 189 juta. Sementara uang dana BOS yang diterima dari tahun 2015 hiÂngga 2017 berturut-turut senilai Rp. 198 juta, Rp. 200 juta, dan Rp. 179,4 juta.
Dalam dana BOS itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan dengan selisih hingga Rp. 275 juta selama tiga tahun itu.
Sedangkan, SMPN 8 Leihitu juga menerima dana untuk sejumlah siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut, sebesar Rp 86,65 juta untuk 163 siswa. Uang itu diperÂuntukkan untuk pembelian buku, seragam hingga peralatan lainnya bahkan sumber untuk seragam dan buku berasal dari orang tua sebesar Rp. 250 ribu. SMP 8 Negeri Leihitu juga menerima dana bansos senilai Rp. 242.681.113. Makatita telah menyalahgunakan kewenanganÂnya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara. (S-49)