NAMROLE, Siwalimnews – Pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu, tidak direalisasi.
Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun tak berÂjalan. Belum ada kepastian kaÂpan pemeriksaan dilakukan.
âBelum pak, karena masih menuÂnggu kepastian jadwal kegiatan dinas di Surabaya. Mundur jadwalÂnya. Jadi kita masih tunggu dulu untuk sesuaikan jadwal pemerikÂsaan dengan kegiatan tersebut,â kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir yang dihubungi Siwalima, melalui pesan singkatnya, Minggu (23/2).
Kapan jadwal pemeriksaan diagendakan lagi, Bagir mengaku belum bisa memastikan. âMasih belum pak. Mudah-mudahan daÂlam waktu dekat,â jelasnya.
Sebelumnya Achmad Bagir kepada Siwalima, Jumat (7/2) meÂngaku, pihaknya telah mengagenÂdakan untuk melakukan pemerikÂsaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya.
âTanggal 19-20 Februari pemeÂriksaan saksi di Kejari Sidoarjo untuk saksi yang di Surabaya,â kata Bagir.
Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari piÂhak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ.
âSaksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram IhaÂlauw. Dari pihak swasta,â terangÂnya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli NurÂpata. Dalam panitia ia menjabat bendaÂhara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus KeÂjari Buru, Ahmad Bagir mengataÂkan, mereka ditetapkan sebagai tersangÂka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakuÂkan serangÂkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
âPenetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan eksÂpos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cuÂkup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,â kata Bagir saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemerikÂsaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ KabuÂpaten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdaÂsarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendaÂhara pengeluaran BPKAD ke rekeÂning LPTQ Kabupaten Bursel. BerÂdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-35)