AMBON, Siwalimanews – Dua pemburu liar yang diamankan petugas Taman Nasional Manusela akan segera menghadapi tuntutan hukum oleh Gakkumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelaku Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku TeÂngah, sementara diproses oleh Seksi Pengamanan dan Penegakan Hukum, KLHK,
âSekarang dalam proses penyeÂlidikan Seksi Gakkum Ambon, untuk dua pelaku,â jelas Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Ivan Yusfi Noor ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (27/3).
Menurutnya, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku maka proses hukum menjadi solusi terÂakhir. âKita ingin memberi efek jerah dan peringatan bagi pelaku perbuÂruan liar lainnya di dalam Kawasan Taman Nasional Manusela,â tegas Noor.
Selumnya, Tim Patroli Taman NaÂsional Manusela, berhasil menangÂkap dua orang pelaku perburuan liar di dalam kawasan hutan tersebut, Sabtu (27/3) sekitar pukul 02.30 WIT.
Dua pelaku yang diamankan yakni Sadrak Tutkei dan Julius Tutkei. Keduanya merupakan warga Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila SeÂrua, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain mengamankan pelaku, tim patrioli juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ekor kuskus putih haÂsil buruan, 2 pucuk senapan angin, 1 kotak peluru ukuran 4,5 mm, 2 buah senter dan 1 buah tas untuk mengisi kuskus buruan mereka.
Kepala Balai Taman Nasional MaÂnusela, Ivan Yusfi Noor dalam pers riÂlisÂnya yang diterima redaksi SiwaÂlima menjelaskan, pemburuan liar di dalam kawasan Taman ManuÂsela sudah sering kali terjadi, untuk itu, pihaknya rutin melakukan patroli.
âPenangkapan pemburu liar ini adalah kali kelima, kedua orang yang ditangkap tim patroli ini adalah pemburu liar dari Waipia,â ungkap Noor.
Patroli yang dilakukan petugasÂnya ini kata Noor, melibatkan aparat dari Polisi Kehutanan, pegawai kontrak dan masyarakat yang menÂjadi mitra polisi hutan.
Untuk pelaku pemburu liar yang diamankan sebelumnya tidak diproÂses hukum, namun hanya mengaÂmanÂkan senjata mereka serta mengÂhukum mereka untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi serta laraÂngan berburu di Taman Manusela kepada masyarakat di negerinya.
âKarena himbauan untuk tidak berburu di taman ini tidak diindahÂkan dan masyarakat Waipia masih terus melakukan perburuan liar disini, maka kasus ini rencananya akan diproses secara hukum dengan bantuan penyidik dari Balai PengaÂmanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,â ucap Noor.
Tujuan proses hukum kasus ini tambah Noor adalah untuk memberi efek jera dan peringatan bagi pelaku perburuan liar lainnya, agar tidak melakukan perburuan di dalam Taman Nasional Manusela,â pungkasnya. (S-39)